Tips Sahabat

Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bandung 2024, Cek Jadwalnya!

09 April 2025
Info Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bandung 2024, Cek Jadwalnya!

Di tahun 2024 ini, Pemerintahan Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan sehingga Pemutihan Pajak Kendaraan Bandung juga digelar. Oleh karena itu, warga Bandung perlu mengetahui informasi mengenai kapan program ini diselenggarakan agar tidak ketinggalan. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri akan mengadakan dua program yakni Program Diskon Pajak Kendaraan bermotor dan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor jilid II atau (BBNKB). Yuk perhatikan informasi di bawah ini, agar Anda tidak ketinggalan jadwal.

Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bandung

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bandung Jawa Barat tahun 2024 telah dimulai pada 1 April 2024 dan akan berlangsung sampai 23 Desember 2024. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. 

Syarat Mengikuti Pemutihan BBNKB dan Diskon Pajak Bandung

Untuk mengikuti program ini, Anda perlu melengkapi persyaratan berikut.

1. Berkas persyaratan yang perlu dilengkapi ketika mengikuti Program Bebas Denda SWDKLLJ dan Diskon Pajak

  • KTP asli sesuai dengan STNK kendaraan bermotor
  • SKPD dan STNK asli
  • BPKB asli (khusus pajak lima tahunan atau kendaraan bermotor di wilayah Polda Metro Jaya)
  • Melampirkan hasil cek pemeriksaan fisik kendaraan (khusus untuk bayar pajak lima tahunan). 

2. Berkas persyaratan yang perlu dilengkapi ketika Program Bebas BBNKB

  • E-KTP asli dan fotokopi (pemilik baru)
  • STNK asli beserta fotokopi
  • SKPD/SKKP terakhir (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan asli beserta fotokopi
  • Bukti penggantian hak kepemilikan kendaraan

Cara Pembayaran Pajak melalui Program Pemutihan Bandung

Adapun caranya sebagai berikut :

  • Kunjungi Samsat terdekat jangan lupa bawa persyaratan yang sudah Anda lengkapi sebelumnya. Khusus pembayaran pajak lima tahunan, Anda wajib melakukan perpanjangan di Kantor Samsat Induk sesuai dengan lokasi terdaftarnya kendaraan Anda. 
  • Serahkan seluruh berkas persyaratan ke petugas.
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas, kemudian lakukan pembayaran pajak sesuai dengan tagihan yang diminta.
  • Kemudian ambil STNK atau SKPD baru yang sudah disahkan oleh Samsat. 

Cara Mengikuti Program Gratis Balik Nama Bandung

Adapun caranya sebagai berikut.

  • Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan terdaftarnya kendaraan. Selanjutnya, ambil dokumen ke bagian Depo Arsip. 
  • Lakukan pengecekan fisik kendaraan. Setelah di validasi petugas, silahkan ke bagian loket 1 (loket Pendaftaran Balik Nama BPKB) untuk mengumpulkan berkas persyaratan.
  • Isi formulir pendaftaran dan serahkan ke petugas, Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda untuk melakukan pembayaran penerbitan BPKB.
  • Selanjutnya, kunjungi Loket Progresif untuk mengecek besaran pajak progresif Anda.
  • Kunjungi loket penyerahan SKKP/SKPD dan STNK. Kemudian serahkan surat keterangan pengambilan atau resi BPKB ke petugas. 

Biaya Pajak Mobil

Untuk biaya pajak mobil, Anda akan dikenakan beberapa tarif sebagai berikut.

  • Tarif SWDKLLJ sebesar  Rp143.000
  • Tarif denda SWDKLLJ sebesar  Rp100.000 (untuk setiap tahunnya)
  • Tarif PNBP cetak STNK sebesar  Rp200.000
  • Tarif PNBP cetak TNKB sebesar  Rp100.000
  • Tarif denda pajak keterlambatan (tarif sesuai dengan lamanya waktu menunggak)

Baca Juga : Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024, Syarat & Prosedurnya

Biaya Balik Nama Mobil saat Program Pemutihan Pajak Bandung

Adapun biayanya sebagai berikut : 

  • Tarif SWDKLLJ sebesar  Rp143.000
  • Tarif pajak kendaraan (bisa cek melalui aplikasi pajak)
  • Tarif pendaftaran balik nama (disesuaikan dengan kebijakan Samsat masing-masing)
  • Tarif BBN2 (Proses balik nama) tidak dikenakan biaya
  • Tarif penerbitan BPKB sebesar  Rp375.000
  • Tarif penerbitan STNK sebesar  Rp200.000
  • Tarif penerbitan Plat D sebesar  Rp100.000

Demikian informasi lengkap mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bandung yang perlu Anda ketahui. Semoga kedepannya warga Bandung tidak ada yang menunggak pajak. 

 

Tips Sahabat Lainnya
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Istilah cabut berkas mungkin sudah tidak asing lagi, terutama bagi kamu yang berencana membeli mobil bekas dari luar kota. Proses ini juga dikenal dengan sebutan mutasi kendaraan, dan salah satu hal y
10 Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar Pengendara
10 Rambu Lalu Lintas yang Paling Sering Dilanggar Pengendara
Setiap hari, jutaan kendaraan melintasi jalan raya di Indonesia dan berpapasan dengan berbagai rambu lalu lintas. Sayangnya, tidak semua pengendara benar-benar memperhatikan keberadaan rambu tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Apa yang Harus Dilakukan Saat Melihat Rambu Penyempitan Jalan?
Kondisi jalan yang berubah secara tiba-tiba menjadi salah satu penyebab umum kecelakaan ringan di jalan raya, terutama saat lebar jalan mengecil tanpa diantisipasi sejak awal. Di titik inilah rambu pe
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up
Dimensi Bak Daihatsu Gran Max Pick Up dan Kegunaannya untuk Berbagai Usaha
Bagi pelaku usaha yang mengandalkan mobilitas barang setiap hari, dimensi bak kendaraan niaga menjadi salah satu faktor penentu efisiensi operasional. Daihatsu Gran Max Pick Up hadir sebagai salah sat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami