Tips Sahabat

Ingin Tahu Syarat Dan Prosedur Cabut Berkas Mobil? Yuk, Lihat Infonya Di Sini

10 April 2025
pengertian lcgc dan keunggulannya

Bagi Anda yang memiliki kendaraan roda empat, suatu saat tentu akan melakukan serangkaian prosedur cabut berkas. 

Proses ini sebenarnya tidak merepotkan asalkan memahami persyaratannya dengan baik dan benar. Dari segi biaya juga cukup terjangkau jika dilakukan sendiri. 

Seperti apa syarat dan prosedur cabut berkas mobil? Simak informasinya berikut!

Mempersiapkan Dokumen Penting 

Sebelum melakukan serangkaian proses untuk mencabut berkas kendaraan roda empat, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. 

Persiapan yang harus diutamakan yaitu kelengkapan surat dan dokumen yang berkaitan dengan mobil tersebut. Hal ini sangat penting diperhatikan agar proses pengurusan berkas bisa berjalan dengan lancar. 

Dokumen yang harus Anda persiapkan pertama yaitu berupa BPKB asli beserta salinannya. Tidak lupa pula Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli dan juga fotokopi. 

Setelah itu, Anda juga perlu menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemegang kendaraan, bukannya KTP pemilik mobil sebelumnya untuk mengurus berkas ini. 

Jangan lupa juga sertakan bukti atau kwitansi pembayaran kendaraan roda empat yang Anda beli dengan tanda tangan penjual. Bukti ini juga harus sah dengan materai 6000 di dalamnya. 

Anda bisa menyiapkan dokumen yang satu ini baik dalam bentuk yang asli maupun fotokopi atau berupa salinannya sebagai bentuk syarat dan prosedur cabut berkas.

Baca juga: Lebih Praktis, Yuk Simak Cara Mutasi Kendaraan Online

Prosedur Untuk Mencabut Berkas Kendaraan Roda Empat

Syarat untuk melakukan proses ini memiliki beberapa prosedur yang cukup mudah dilakukan. Sebab, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen penting, kemudian bisa mendatangi Samsat di wilayah BPKP Anda terdaftar. 

Dengan begitu Anda bisa melanjutkan kepengurusan berkas berkas yang berkaitan dengan mobil Anda. 

Setelah itu, mobil harus melakukan cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat. Dalam proses ini, petugas akan memeriksa nomor mesin kendaraan dan nomor rangka yang ada di mobil tersebut. 

Kemudian jika sudah selesai, maka petugas yang mencetak tadi akan memberikan hasilnya untuk diberikan ke loket. 

Jika sudah sampai ke loket, di sini Anda akan diberi formulir untuk diisi berupa informasi mengenai kendaraan. Apabila Anda sudah mengisi keseluruhan data tersebut, maka bisa langsung menyerahkan formulir ke loket tadi. Setelah itu, tunggu hingga nama Anda dipanggil. Sebab, Anda perlu menyelesaikan masalah biaya cabut berkas kendaraan. 

Pada proses ini, BPKB asli kendaraan roda empat yang Anda miliki akan ditahan sebentar. Hal ini dilakukan untuk pembaruan dari berkas yang lama. 

Jadi, Anda tidak perlu khawatir BPKB tidak ada ditangan, sebab petugas akan memberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat atau wilayah yang Anda tinggali. 

Jika sudah melakukan serangkaian proses tersebut Anda hanya perlu menunggu berkas keluar. Hal ini bisa selesai apabila biaya mutasi telah dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. 

Anda akan bisa mengambil STNK baru beserta plat nomor kendaraan roda empat yang baru. Jika keduanya sudah Anda dapatkan, maka proses ini sudah selesai dan otomatis berkas sudah upgrade. 

Biaya Cabut Berkas Mobil

Biaya yang dibutuhkan untuk mutasi berkas sudah ditetapkan sebesar 1% dari harga pembeliannya. Jadi Anda bisa menghitungnya berdasarkan harga kendaraan roda empat yang dimiliki. 

Biasanya, biaya cabut berkas yang akan dikenakan meliputi biaya mutasi masuk, fiskal, admin mutasi keluar atau masuk, penerimaan negara bukan pajak BPKB, dan STNK. 

Itulah beberapa informasi yang mengenai syarat, prosedur, hingga biaya yang harus dipersiapkan dalam cabut berkas. Untuk mengurusnya cukup mudah, asalkan Anda memenuhi persyaratannya dengan lengkap. 

Jika sudah begitu, maka proses mencabut berkas berkas kendaraan roda empat jadi lebih lancar dan mudah dilakukan. 

Baca juga: Samsat Online Pajak Kendaraan Bermotor – Cek Biaya dan Cara Bayar

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Ketahui Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak terhindar dari tilang. Jika Anda sudah punya SIM namun tidak membawanya saat berkendara maka juga akan terkena tilang. Besaran de
Jadwal SIM Keliling Surabaya 2023 & Lokasinya (Terlengkap)
Jadwal SIM Keliling Surabaya Januari 2026 & Lokasinya (Terlengkap)
Layanan SIM Keliling di Surabaya menjadi salah satu solusi paling praktis buat Sahabat yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre lama. Layanan ini disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan warg
Jadwal SIM Keliling Buleleng Bali
Jadwal SIM Keliling Buleleng Hari Ini Lengkap dengan Lokasinya
Layanan SIM Keliling Buleleng Bali menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas. Dengan lokasi yang berpindah-pindah dan lebih dek
Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
Kenali Masalah Umum Power Window Mobil Macet, Tips Merawat dan Memperbaiki
JAKARTA, Januari 2025, Power window sangat penting di mobi-mobil masa kini. Tapi, bagaimana jika power window mobil Anda mengalami masalah?  Power window macet bisa sangat mengganggu, bergerak la
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami