Tips Sahabat

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya

09 April 2025
pelanggaran lalu lintas

Pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi. Masyarakat dirasa masih memiliki kesadaran yang rendah tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Padahal, perbuatan tersebut dapat membahayakan diri sendiri serta membahayakan orang lain. denda ini tentu dijadikan sanksi dari tilang langsung yang dilakukan oleh aparat yang berwenang maupun secara E-tilang. Sebagai pengingat, lebih baik untuk mengetahui macam-macam jenis pelanggaran beserta dendanya.

Memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya ketika razia dilakukan

Pelanggaran yang satu ini mungkin menjadi salah satu yang sering terjadi. Meski tampak sepele, seharusnya SIM harus tetap dibawa ketika berpergian. Bahkan, dalam pasal 288 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang berkendara dengan motor di jalan namun tidak bisa menunjukan SIM yang sah, maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dana tau mendapatkan denda maksimal senilai 250 ribu rupiah.

Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Pelanggaran yang satu ini terdapat pada pasal 285 ayat 1. Untuk denda yang tertera pada pasal tersebut baik untuk E- Tilang maupun secara konvensional, yakni pengendara dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama hingga satu bulan, atau mendapatkan denda maksimal 250 ribu rupiah. Setiap mobil yang tidak memiliki kelengkapan keamanan serta alat pertolongan pertama ketika terjadi  kecelakaan.

Pelanggaran yang satu ini tercantum pada pasal 278 dimana pengemudi mobil atau kendaraan roda empat keatas harus memastikan diadakannya ketersediaan perlengkapan yang memang dibutuhkan jika kondisi darurat terjadi. Sanksi yang diberikan adalah kurungan penjara dalam kurun waktu paling lama 1 bulan, serta denda maksimal yang dapat dikenakan yakni 250 ribu.

Pengemudi atau penumpang depan yang tidak mengenakan sabuk keselamatan atau sabuk pengaman

Peraturan yang satu ini merupakan pengaplikasian dari pasal 289, dimana menjelaskan mengenai kewajiban pengendara serta penumpang yang duduk di bagian kursi depan untuk selalu menggunakan sabuk keselamatan. Hukuman yang diberlakukan untuk masalah ini adalah kurungan penjara paling lama 1 bulan, hingga harus membayar denda dengan total maksimal 250 ribu rupiah.

Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

Peraturan yang satu ini dijelaskan pada pasal 291 ayat 1 dan 2. Dimana inti dari pasal tersebut adalah seberapa penting aspek keselamatan pada pembonceng maupun pada pengendara. Jika pengendara tidak menggunakan helm SNI mka dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara maksimal 1 bulan, serta denda maksimal 250 ribu. Hal ini tertera pada pasal 291 ayat 1. Sedangkan, untuk ayat 2, Jika, pengendara membiarkan penumpang tak mengenakan helm maka sanksinya adalah dapat dipenjara dengan maksimal waktu 1 bulan, serta denda sebanyak 250 ribu.

Pengemudi kendaraan yang tidak menyalakan lampu utama ketika malam hari serta berada dalam kondisi tertentu

Seluruh pengendara wajib untuk menyalakan lampu ketika malam, hal ini tercantum pada pasal 293 ayat 1. Jika melanggar, maka hukuman yang diberikan adalah kurungan maksimal 1 bulan penjara, atau mendapatkan denda maksimal hingga 250 ribu rupiah.

Kendaraan Bermotor yang balik arah, berbelok, bergerak ke samping atau pindah lajur, tanpa memberi isyarat terlebih dahulu

Pelanggaran yang satu ini terdapat pada pasal 294 dan 295. Sanksi yang dapat diberikan adalah kurangan penjara dengan waktu maksimal 1 bulan, atau mendapatkan denda dengan jumlah maksimal yakni 250 ribu.

Denda dan sanksi E-Tilang yang diberikan pun cukup berat. Oleh sebab out, pastikan untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas apapun demi keselamatan bersama.

Tips Sahabat Lainnya
Apa itu Gearbox Mobil? Ini Fungsi, Penyebab Rusak & Solusinya
Apa itu Gearbox Mobil? Ini Fungsi, Penyebab Rusak & Solusinya
Gearbox mobil merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kinerja mobil. Meski begitu, tidak sedikit orang yang memahami komponen tersebut. Agar Anda lebih mengenalnya, Anda perlu memperhati
Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang via Online, Praktis!
Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang via Online, Praktis!
Mengecek pajak kendaraan kini tidak lagi merepotkan, termasuk bagi masyarakat Palembang. Sahabat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan
Komponen Rem Tromol Mobil, Fungsi & Cara Kerjanya
Komponen Rem Tromol Mobil, Fungsi & Cara Kerjanya
Mobil merupakan salah satu kendaraan yang memiliki banyak komponen. Setiap komponen mobil tentu memiliki fungsi yang berbeda-beda. Salah satunya adalah komponen rem tromol. Rem merupakan komponen yang
3 Alasan Jangan Mencampur Ukuran Ban Mobil
3 Alasan Jangan Mencampur Ukuran Ban Mobil Demi Keselamatan Berkendara
JAKARATA, JANUARI 2026, Tidak disarankan mencampur ban dengan ukuran, merek, pola tapak, dan spesifikasi berbeda dalam satu mobil karena dapat membahayakan keselamatan dan menurunkan kinerja. Idealnya
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami