Kartu Identitas Anak - Cara Membuat, Syarat, dan Manfaatnya

Kartu identitas di semua negara menjadi hal yang penting. Tak hanya orang dewasa, anak kecil juga seharusnya memiliki kartu identitas. Ada beberapa alasan mengapa anak kecil pun harus punya kartu identitas anak, antara lain: memudahkan pendataan penduduk, lebih mudah jika naik kereta api, dan lebih mudah diidentifikasi jika tiba-tiba ditemukan anak tersesat di jalanan.
Kartu Identitas Anak (KIA) atau kadang disebut KTP anak ini dicanangkan sejak 2016 dengan dasar hukum Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Dalam peraturan tersebut ada 2 jenis KTP anak. Yang pertama, untuk anak umur 0 - 5 tahun. Yang kedua, untuk anak umur 5 - 17 tahun. Lalu apa bedanya? Bedanya hanya pada letak memakai foto atau tidak saja.
Tak hanya untuk warga asli Indonesia saja yang bisa memiliki KIA, bagi warga asing yang tinggal menetap di Indonesia juga bisa memiliki KIA ini. Prosedur untuk warga asing tentu saja lebih banyak yang harus dipenuhi.
Bagi Sahabat yang mempunyai anak dan ingin membuat KTP anak atau KIA ini, Sahabat bisa menyimak caranya berikut ini.
Cara Membuat KIA
Kartu Identitas Anak ini selain dimiliki oleh WNI, juga bisa dimiliki oleh WNA yang berumur di bawah 17 tahun. Lalu apakah ada perbedaan cara membuatnya? Tentu saja ada.
Cara Membuat KIA untuk WNI
Untuk anak di bawah umur 17 tahun dan kewarganegaraan Indonesia yang ingin membuat KIA, bisa mengikuti cara di bawah ini.
- Orang tua anak atau pemohon bisa menyerahkan semua persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan ke orang tua atau pemohon di kantor Dukcapil, kecamatan, desa, maupun kelurahan.
- Kantor Dinas bisa memberikan KIA dalam layanan keliling seperti di taman baca, sekolah, rumah sakit, tempat hiburan anak, dan tempat publik lainnya.
Lalu bagaimana cara membuat KIA untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia?
Cara Membuat KIA untuk WNA
Untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia yang ingin membuatkan anaknya KIA, maka harus melakukan hal berikut.
- Anak wajib memiliki paspor dan orang tua melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan semua persyaratan penerbitan KIA WNA.
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan ke orang tua atau pemohon di Kantor Dinas.
Setelah mengetahui cara pengajuan pembuatan KIA, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dibawa saat pengajuan.
Syarat KIA
Karena KIA ini ada 2 jenis berdasarkan jenjang umurnya, maka syaratnya pun berbeda-beda.
Syarat untuk KIA anak 0 - 5 tahun
Berikut ini adalah syarat pengajuan pembuatan KTP anak atau KIA untuk anak berumur 0 - 5 tahun.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali
Syarat untuk KIA anak 5 - 17 tahun
Berikut ini adalah syarat pengajuan pembuatan KTP anak atau KIA untuk anak berumur 0 - 5 tahun.
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Syarat untuk KIA Warga Negara Asing yang tinggal tetap
Selain menurut jenjang umur, untuk anak dari warga negara asing yang tinggal di Indonesia jika ingin memiliki KIA, harus menyiapkan dokumen berikut.
- Melampirkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- Kartu Keluarga asli orang tua atau wali
- KTP elektronik asli kedua orang tua
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, apa saja sih manfaat yang bisa didapatkan bagi Sahabat yang memiliki KIA?
Manfaat KIA
KIA atau KTP anak memiliki banyak manfaat. Di luar negeri KIA ini sudah diterapkan dan memiliki banyak manfaat. Setidaknya KIA ini bisa bermanfaat di banyak bidang seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Bidang Kesehatan
Untuk bidang kesehatan, KIA ini bisa menjadi alat untuk mengetahui riwayat kesehatan dan rekam medis anak tersebut. Tujuannya tentu saja agar tahu dia punya alergi apa saja tanpa harus menanyakan kembali ke orang tua atau mengetes ulang alergi. Pemberian obat akan lebih cepat.
Dengan adanya KIA ini juga akan lebih cepat bisa mengetahui kemungkinan penyakit bawaan orang tua yang akan diwariskan ke anak tersebut. Tindakan preventif bisa lebih cepat diberikan.
Bidang Pendidikan
Di bidang pendidikan, dengan adanya KIA akan lebih mudah untuk pencatatan nomor induk siswa. Seringkali ketika sekolah dulu setiap pindah sekolah, maka dibuatkan nomor induk lagi. Dengan adanya KIA, nomor induk bisa langsung menggunakan NIK. Tujuannya akan lebih cepat mengakses anak tersebut pernah sekolah di mana saja.
Selain itu, jika ada program beasiswa, juga akan lebih mudah untuk memberikannya langsung kepada anak tersebut. Pemerintah bisa langsung membuatkan rekening beasiswa dengan data anak tersebut dengan KIA.
Bidang Imigrasi
Seringkali pencatatan untuk anak kecil diabaikan karena memang belum mempunyai kartu tanda penduduk. Sehingga jumlah angka penduduk yang tepat susah ditentukan. Dengan adanya KIA ini, pencatatan kependudukan di bagian migrasi akan lebih mudah.
Dengan adanya KIA ini, ketika anak tersesat, semua pihak dengan mudah untuk mengetahui anak tersebut tinggal di mana. Seringkali banyak anak tersesat tanpa membawa identitas. Ketika ditanya, sang anak juga bingung dia tinggal di mana. Apalagi untuk anak di bawah 12 tahun. Biasanya mereka susah untuk diajak komunikasi dengan orang asing.
Bidang Perbankan
Beberapa bank sampai membuat rekening bank khusus anak kecil dengan data orang tuanya. Hal ini dikarenakan anak kecil belum memiliki kartu identitas. Dengan adanya KIA, anak kecil bisa memiliki rekening bank sendiri dan mulai belajar menabung.
Apalagi saat ini zamannya belanja online. Dengan memberikan rekening bank sendiri, Sahabat bisa ajarkan pada anak bagaimana mengelola keuangan sejak kecil. Agar nantinya ketika sudah bisa memiliki uang sendiri dari hasil kerjanya, dia bisa mengelola keuangan dengan baik.
Bidang Transportasi
Perkeretaapian Indonesia sejak 2012 mewajibkan penumpangnya harus memiliki identitas untuk mendaftar tiket. Sebelumnya biasanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan anak kecil.
Ketika KIA sudah ada dan diterapkan, maka orang tua tidak perlu susah-susah membawa Kartu Keluarga saat membawa anaknya dalam perjalanan Kereta Api.
Selain itu, dengan adanya KIA, anak juga bisa naik pesawat sendirian. Apakah ini pernah terjadi? Di kasus-kasus tertentu ini pasti terjadi. Ketika orang tuanya berangkat terlebih dahulu dan anaknya harus menyelesaikan urusan sekolah semisal ujian lalu menyusul berangkat. Namun, tentu saja ketika anak naik pesawat sendiri juga diantar oleh pendamping misal kakeknya hingga bagian pengecekan tiket.
Itulah cara membuat, syarat, dan manfaat dari KIA. Sahabat pasti berharap ‘kan KIA ini bisa diterapkan merata se-Indonesia?
Penulis: Iskael