Tips Sahabat

Kenali Obligasi Pemerintah, Investasi Aman dan Bebas Risiko

09 April 2025
obligasi

Obligasi adalah salah satu instrumen investasi jangka panjang yang berupa surat pernyataan utang dan bisa diperjualbelikan. Ada banyak jenis obligasi, salah satunya adalah obligasi pemerintah.

Jika Sahabat ingin mulai serius berinvestasi demi mencapai tujuan finansial untuk masa depan, obligasi pemerintah ini bisa sekali untuk dipelajari loh. Instrumen investasi yang satu ini bahkan diklaim sebagai jenis investasi aman dan bebas risiko.

Apa saja jenis obligasi pemerintah, bagaimana risiko yang bisa ditimbulkan, hingga keuntungan yang didapat dari instrumen investasi ini bisa Sahabat simak dalam penjelasan berikut ya. Semakin banyak tahu tentu saja semakin kita terhindar dari penipuan, bukan?

Jenis Obligasi Pemerintah di Indonesia

Berbeda dengan investasi dalam bentuk saham yang bisa dibeli melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), obligasi memang hanya diterbitkan oleh pihak yang memiliki kuasa, bisa berupa perorangan, kelompok, korporasi, hingga pemerintah.

Untuk obligasi pemerintah tentu saja pemerintah suatu negara yang menerbitkan dalam nilai mata uang negara tersebut. Biasanya, jenis obligasi ini juga disebut surat utang negara loh, Sahabat, karena memang pihak berutang (penerbit obligasi) dan pihak yang berpiutang (pemegang obligasi) adalah istilah yang sering dipakai dalam pasar modal.

Indonesia sendiri baru mengenai obligasi pemerintah pada 2006. Ada 4 jenis yang dikeluarkan obligasi pemerintah Indonesia, yaitu Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI), Sukuk Ritel (SukRi), Sukuk Negara Tabungan (ST), dan Saving Bond Ritel (SBR). Biasanya, pemerintah akan menunjuk bank sebagai lembaga sekuritas untuk menjadi agen penjual obligasi.

Investasi “Bebas Risiko”

Jangka waktu obligasi pemerintah, pada umumnya, adalah 1 hingga 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, jika Sahabat berinvestasi dalam obligasi pasti akan mendapatkan keuntungan dan pihak berutang harus mengembalikan dana investasi sekaligus bunga yang ditetapkan dari awal.

Nah, obligasi pemerintah memang digadang-gadang sebagai salah satu instrumen yang bebas risiko. Hal tersebut dikarenakan pemerintah adalah pemegang kekuasaan yang bisa menaikkan suku bunga bahkan mencetak uang sehingga pasti bisa melunasi pembayaran obligasi ketika jatuh tempo.

Keuntungan bagi Pemegang Obligasi

Pihak berutang dan pihak berpiutang sama-sama memiliki keuntungan tentu saja. Pemegang obligasi bisa “menyimpan” uangnya dan mendapat keuntungan sekian persen dari dana semula dalam jangka waktu tertentu. Sementara pihak penerbit obligasi, dalam hal ini adalah negara, bisa mendapatkan dana untuk membiayai anggaran belanja yang dibutuhkan negara.

Pemerintah bahkan sudah menjamin dalam peraturan mengenai pembayaran bunga dan pokok obligasi loh. Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2002 dan UUN Nomor 19 Tahun 2008. Jadi, Sahabat tidak perlu khawatir mengenai pembayaran keuntungan ketika berinvestasi dalam bentuk obligasi pemerintah.

Risiko yang Bisa Terjadi

Meskipun obligasi menjamin pemilik obligasi atas pembayaran dana tepat ketika jatuh tempo dan memiliki kuasa atas pengaturan keuangan negara, tetapi obligasi jenis ini tetap bisa memiliki risiko loh, Sahabat.

Risiko terlambat bayar hingga gagal bayar tersebut bisa saja terjadi ketika terjadi krisis perekonomian negara seperti krisis moneter tahun 1998. Bahkan, di luar krisis moneter juga bisa terjadi risiko ketika Sahabat berinvestasi untuk obligasi pemerintah luar negeri lalu nilai tukar uangnya melemah sehingga pengembalian dana investasi akan disamakan ketika nilai uang tersebut di bawah.

Bagaimana, nih, Sahabat? Tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk obligasi pemerintah? Jika tertarik, konsultasikan dahulu dengan ahli finansial ya. Rencanakan finansial dengan sematang mungkin supaya kondisi keuangan tetap aman.

Penulis: Nisa Maulan Shofa

Tips Sahabat Lainnya
SIM Keliling Cirebon
SIM Keliling Cirebon Hari Ini: Cek Tempat dan Waktu Layanannya!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting supaya tidak terkena tilang saat berkendara. Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlaku habis. Jika sam
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025, Cek Jadwal dan Titiknya di Sini!
Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting dilakukan agar Anda bisa berkendara secara legal atau tidak terkena tilang. SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahu
SIM Keliling Pasuruan
Update Layanan SIM Keliling Pasuruan Hari Ini, Lengkap dengan Lokasinya!
Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang secara berkala setiap lima tahun sekali. Memperpanjang SIM tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak terkena tilang
SIM Keliling Purwokerto 2025
Info Terbaru SIM Keliling Purwokerto 2025: Jadwal dan Titik Lokasi
SIM Keliling Purwokerto diselenggarakan di beberapa lokasi pada hari Senin sampai Sabtu. Hadirnya layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, baik SIM A maupun C. D
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami