Tips Sahabat

Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025, Cek Jadwal dan Titiknya di Sini!

01 Agustus 2025
Lokasi SIM Keliling Blitar Terbaru 2025

Memperpanjang SIM tepat waktu sangatlah penting dilakukan agar Anda bisa berkendara secara legal atau tidak terkena tilang. SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, yakni setiap lima tahun sekali. Untungnya saat ini sudah ada SIM Keliling, sehingga Anda tidak perlu repot datang ke kantor Satpas. 

Bagi masyarakat Blitar, layanan SIM Keliling bisa ditemui di beberapa lokasi dan beroperasi dari Senin sampai Sabtu. SIM Keliling dihadirkan sebagai layanan jemput bola dari pihak kepolisian untuk memudahkan keperluan perpanjangan SIM. Jadi Anda tinggal mendatangi layanan SIM Keliling terdekat dan membawa persyaratannya. 

Mari simak jadwal dan lokasi SIM Keliling Blitar, serta apa saja syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Blitar 2025

SIM keliling di Kota Blitar hadir di sejumlah lokasi strategis yang mudah kunjungi oleh masyarakat. Pelayanan ini diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di tempat yang berbeda-beda. Sementara pada hari Minggu dan tanggal merah atau hari libur nasional, layanan ini tidak beroperasi.

Oleh karena itu, masyarakat Blitar disarankan untuk terlebih dahulu mengecek jadwal layanan SIM keliling. Dengan mengetahui lokasi dan hari operasionalnya maka Anda bisa menentukan waktu yang tepat untuk memperpanjang SIM, baik SIM A maupun C.

Berikut ini informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Blitar, serta jam operasional yang perlu Anda ketahui:

Senin

  • Lokasi: Pasar Gawang, Kec. Bakung
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Selasa

  • Lokasi: Kec. Gandusari
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Rabu

  • Lokasi: Kelurahan Kademangan
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Kamis

  • Lokasi: Pasar Gawang, Kec. Bakung
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Jumat

  • Lokasi: mengikuti kegiatan Jumat Berkah Polres Blitar
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu

  • Lokasi: Kelurahan Sidodadi, Kec. Garum
  • Jam operasional: 08.00 – 11.00 WIB

Perlu diketahui bahwa jadwal layanan SIM keliling di Blitar tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan dari kepolisian setempat. Maka dari itu, sebaiknya Anda selalu memeriksa informasi terkini sebelum mendatangi lokasi guna melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025

Jenis Layanan SIM Keliling di Blitar

Layanan SIM keliling di Blitar hanya melayani perpanjangan untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif atau belum habis.

Gerai SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Jika masa berlaku SIM telah lewat, maka pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Selain itu, disini juga tidak melayani permohonan mengurus SIM hilang dan rusak.

Di gerai SIM keliling ini biasanya juga menyediakan fasilitas cek kesehatan dan tes psikologi. Kedua hasil tes ini diperlukan sebagai syarat untuk perpanjangan SIM. Jadi bila Anda belum sempat melakukan cek kesehatan dan tes psikologi secara mandiri, Anda bisa memanfaatkannya langsung di lokasi layanan SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui SIM Keliling

Dalam proses perpanjangan SIM, Anda diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat administratif. Dokumen-dokumen ini harus ditunjukkan kepada petugas di gerai SIM keliling sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah dan untuk memastikan bahwa Anda memenuhi ketentuan perpanjangan.

Berikut ini adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM A dan SIM C:

  • SIM asli yang masih aktif, sebelum masa berlakunya habis
  • KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas resmi
  • Surat tes psikologi

Selain mempersiapkan dokumen di atas, Anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Tarif ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Besarnya biaya bervariasi tergantung jenis SIM yang diperpanjang, dengan rincian sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, Anda juga sebaiknya menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tes kesehatan dan tes psikologi. Terutama jika kedua pemeriksaan tersebut dilakukan langsung di lokasi layanan SIM keliling.

Pastikan semua persyaratan telah lengkap sebelum Anda mendatangi gerai SIM keliling. Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses perpanjangan SIM dan mengurangi kemungkinan kendala selama layanan berlangsung.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025

Demikian informasi mengenai jadwal dan lokasi SIM keliling di Blitar yang perlu Anda perhatikan. Segeralah kunjungi gerai SIM keliling terdekat sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk melakukan perpanjangan SIM. Pastikan Anda memperpanjang SIM tepat waktu agar dapat terus berkendara dengan aman dan nyaman.

Tips Sahabat Lainnya
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Saat berkendara, Sahabat mungkin pernah dihadapkan pada dua pilihan rute: melewati jalan yang lebih dekat tetapi berpotensi macet, atau memilih jalur yang lebih jauh dengan lalu lintas yang relatif la
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Apakah itu parkir sembarangan? Perilaku memarkir mobil tidak pada tempat yang diwajibkan/dibolehkan parkir yang sesuai aturan hukum yang berlaku. Parkir sembarangan bisa di bahu jalan raya, atas troto
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang September 2026
Bagi masyarakat Kabupaten Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sepanjang bulan September 2026. Layana
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
Bagi Anda yang bersinggungan langsung dengan kendaraan roda 4 atau mobil, wajib menguasai 5 skill dasar. Artinya bila Anda menguasai teknik mengemudi dalam artian bukan sekadar kemampuan menjalankan k
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami