PNBP STNK Adalah Apa? Kenali Jenis Biaya yang Perlu Dibayar
Pernahkah Anda memperhatikan rincian biaya saat mengurus STNK di Samsat? Selain pajak kendaraan, ada biaya administrasi yang disebut PNBP. PNBP pada STNK adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dibayar pemilik kendaraan untuk layanan penerbitan dan perpanjangan STNK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Biasanya biaya ini muncul saat akan membayar pajak 5 tahunan atau istilahnya Ganti kaleng.
Biaya ini berbeda dengan pajak kendaraan bermotor (PKB). Lebih jelasnya mari Simak artikel ini dengan seksama.
Mengapa PNBP STNK Dikenakan?
PNBP dikenakan karena penerbitan STNK adalah layanan negara yang memerlukan biaya, mulai dari bahan dokumen, sistem, sampai petugas. Saat tarif disesuaikan pada 2016, pemerintah menjelaskan bahwa tarif lama dari tahun 2010 sudah tidak sesuai kondisi terkini. Penyesuaian itu juga dikaitkan dengan peningkatan kualitas bahan dan fitur keamanan STNK serta biaya perawatan layanan di Samsat.
Pemerintah juga menyebut sebagian besar PNBP ini dikembalikan untuk pelayanan masyarakat. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan saat itu menyebut angkanya 92 persen.
Menurut materi Bapenda Jawa Barat, PNBP bersifat earmarking: dana yang sudah disetor ke kas negara dikembalikan untuk membiayai kegiatan yang berhubungan dengan sumbernya. Artinya, PNBP pengurusan STNK hanya boleh dipakai untuk kegiatan terkait pengurusan STNK.
Biaya Apa Saja yang Termasuk PNBP STNK?
PNBP di lingkungan Polri mencakup banyak layanan, mulai dari SIM sampai nomor registrasi pilihan. Untuk kendaraan bermotor, jenis PNBP yang paling sering Anda temui adalah sebagai berikut.
- Penerbitan STNK baru
Misalnya saat membeli kendaraan baru, balik nama, atau mengganti STNK yang hilang atau rusak. - Perpanjangan STNK lima tahunan
Dikenakan setiap STNK habis masa berlaku. - Penerbitan TNKB (pelat nomor),
Yang biasanya ikut diganti saat perpanjangan lima tahunan. - Penerbitan BPKB,
Dokumen bukti kepemilikan kendaraan. - Surat mutasi kendaraan ke luar daerah,
Bila kendaraan dipindahkan ke wilayah Polda lain.
Ada pula PNBP untuk nomor registrasi pilihan (nomor cantik) dan STNK lintas batas negara, tetapi layanan ini jarang dibutuhkan pemilik kendaraan pada umumnya.
Berapa Tarif PNBP STNK?
Tarif PNBP kendaraan bermotor kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. Peraturan ini menjadi rujukan terbaru setelah PP Nomor 60 Tahun 2016, yang berlaku sejak 6 Januari 2017 .
|
Jenis layanan |
Roda 2 atau 3 |
Roda 4 atau lebih |
|---|---|---|
|
Penerbitan STNK baru |
Rp100.000 |
Rp200.000 |
|
Perpanjangan STNK (per 5 tahun) |
Rp100.000 |
Rp200.000 |
|
Penerbitan TNKB (pelat nomor) |
Rp60.000 |
Rp100.000 |
|
Penerbitan BPKB |
Rp225.000 |
Rp375.000 |
|
Surat mutasi ke luar daerah |
Rp150.000 |
Rp250.000 |
Sebagai gambaran, perpanjangan lima tahunan yang disertai penggantian pelat nomor berarti PNBP sebesar Rp160.000 untuk motor (Rp100.000 + Rp60.000) dan Rp300.000 untuk mobil (Rp200.000 + Rp100.000). Angka ini belum termasuk PKB dan SWDKLLJ.
Apakah PNBP STNK Berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor?
Ya, keduanya berbeda. Saat membayar di Samsat, Anda umumnya membayar beberapa komponen sekaligus.
|
Komponen |
Sifat |
Dasar pengenaan |
|---|---|---|
|
PNBP STNK dan TNKB |
Biaya layanan administrasi Polri, masuk kas negara |
Tarif tetap per layanan |
|
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) |
Pajak daerah tahunan |
Nilai kendaraan dan ketentuan daerah |
|
SWDKLLJ |
Sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas |
Tarif sesuai jenis kendaraan |
Perbedaan paling mudah diingat: PKB dibayar setiap tahun karena Anda memiliki kendaraan, sedangkan PNBP dibayar saat ada layanan dokumen (penerbitan atau perpanjangan lima tahunan). Karena itu, nominal PKB bervariasi antar kendaraan, sedangkan PNBP tarifnya tetap menurut jenis kendaraan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Biaya apa saja yang termasuk PNBP STNK? Penerbitan dan perpanjangan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, dan surat mutasi ke luar daerah.
Berapa tarif PNBP STNK? Rp100.000 untuk roda 2 atau 3 dan Rp200.000 untuk roda 4 atau lebih, per penerbitan atau per perpanjangan lima tahun.
Apakah PNBP berbeda dengan PKB? Ya. PNBP adalah biaya layanan dokumen dan masuk kas negara, sedangkan PKB adalah pajak daerah tahunan.
Kapan PNBP STNK dibayar? Saat penerbitan STNK baru, perpanjangan lima tahunan, penggantian STNK hilang atau rusak, dan mutasi kendaraan.