Tips Sahabat

Ketahui Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol, Jangan Sampai Lebih!

09 April 2025
Ketahui Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol, Jangan Sampai Lebih!

Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, tidak seperti jalan raya yang kerap kali padat dan macet. Meski begitu, Anda tidak dianjurkan untuk mengendarai mobil dengan kecepatan yang terlalu tinggi. Hal tersebut demi menjaga keamanan dan keselamatan semua pengemudi mobil yang melintas di jalan tol. Lantas berapa batas kecepatan mobil di jalan tol yang dianjurkan? Untuk mengetahui jawabannya, Anda perlu memperhatikan ulasan berikut ini.

Berapa Batasan Kecepatan Mobil di Jalan Tol? 

Pada dasarnya, setiap mobil yang melaju tol wajib mengikuti peraturan di jalan tol yang dibuat oleh BPJT (Badan Pengurus Jalan Tol), terutama soal batas kecepatan. Menurut BPJT sendiri, batas kecepatan berkendara di jalan tol dibagi menjadi dua berdasarkan jenis jalan tol. 

Untuk batas maksimal kecepatan mengemudikan mobil di jalan tol luar kota, harus 100 kilometer per jam. Sedangkan untuk batas minimal kecepatan harus 60 kilometer per jam. Peraturan tersebut mengacu pada Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 79 th. 2013 mengenai jaringan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, pengemudi memiliki batas kecepatan berkendara paling rendah 60 kilometer per jam, dan batas maksimal kecepatan 100 kilometer per jam. 

Sanksi pelanggaran batas kecepatan di jalan tol

Setelah Anda mengetahui batas kecepatan mobil di jalan tol, Anda perlu mengetahui sanksi apa saja yang diberikan ketika Anda melanggar batasan tersebut. Menurut Undang-Undang No. 22 Th. 2029 mengenai LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 287 ayat 5, pelanggar batas kecepatan di jalan tol dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama 2 bulan, dan denda maksimal Rp500.000. 

Baca Juga : Informasi Daftar Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya

Tips Berkendara yang Aman di Jalan Tol

Agar perjalanan Anda nyaman dan aman, Anda perlu mengetahui beberapa tips aman berkendara di jalan tol. Berikut tips selengkapnya.

1. Bijak dalam mengatur kecepatan mobil

Tips pertama, Anda harus bijak dalam menentukan kecepatan berkendara. Pastikan Anda mematuhi batasan kecepatan yang sudah ditetapkan oleh BPJT. Dengan mematuhi batas kecepatan tersebut, Anda akan terhindar dari sanksi pelanggaran serta potensi kecelakaan di jalan tol.

Sebab, di jalan tol juga dapat menyebabkan aquaplaning (kondisi mobil hilang kendali akibat daya cengkeram berkurang akibat adanya genangan air). 

2. Pastikan kondisi mobil prima

Tips kedua, Anda perlu memastikan kondisi mobil Anda sudah prima atau belum sebelum berkendara. Pastikan Anda sudah melakukan pengecekan dan servis kondisi kendaraan di bengkel sebelum melakukan perjalanan.

Agar kondisi mobil selalu prima, Anda perlu melakukan pengecekan dan perawatan mobil secara rutin di bengkel Daihatsu terdekat. Karena bengkel Daihatsu merupakan bengkel ternama dan terbesar di Indonesia, dan memiliki mekanik-mekanik profesional di bidangnya. 

Baca Juga : 7 Cara Cek Tarif Tol Online, Bisa Lewat Google Maps

3. Pastikan kondisi fisik juga prima

Tips ketiga, selain kondisi mobil yang prima. Anda perlu menjaga kondisi fisik Anda sebelum melakukan perjalanan, Pastikan istirahat Anda sudah cukup sebelum melakukan perjalanan, agar tidak mengantuk ketika mengemudikan mobil.

4. Selalu jaga jarak

Meski kondisi jalanan di jalan tol tak sepadat jalan raya, Anda juga perlu menjaga jarak. Anda bisa menjaga jarak 20 meter hingga 70 meter, tergantung dengan kecepatan mobil yang Anda kendarai.

5. Gunakan bahu jalan apabila mobil bermasalah

Tips terakhir, Anda bisa gunakan bahu jalan ketika mobil Anda mengalami masalah seperti ban pecah, atau pedal gas macet.

Demikianlah informasi mengenai batas kecepatan mobil di jalan tol, jangan sampai Anda melebihi batas, ya. Simak artikel menarik lainnya hanya di tips sahabat Daihatsu.

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami