Tips Sahabat

Ketahui Makna dan Fungsi dari Rambu Petunjuk Lalu Lintas

09 April 2025
rambu

Rambu petunjuk adalah salah satu bagian dari rambu lalu lintas yang fungsinya sebagai pemandu dan pemberi informasi bagi pengguna jalan. 

Rambu ini paling mudah dijumpai di jalan dan biasanya memberi informasi arah atau jurusan, batas wilayah hingga fasilitas umum seperti terminal dan lain sebagainya. 

Ciri khas rambu petunjuk biasanya berupa papan besar yang menggunakan warna dasar hijau dengan garis tepi, lambang  huruf atau angka berwarna putih. Ada beberapa rambu petunjuk yang menggunakan warna dasar biru untuk memberi informasi berupa simbol fasilitas umum seperti masjid, nama kota, rumah sakit, terminal sampai tempat pemberhentian. Rambu petunjuk ini menggunakan angka, garis tepi, lambang dan hurufnya tetap putih. 

Khusus untuk rambu petunjuk warna coklat ini digunakan sebagai penunjuk arah menuju kawasan wisata. 

Jenis-jenis rambu petunjuk 

Berdasarkan jenisnya, rambu petunjuk lalu lintas terbagi menjadi 9, mulai dari rambu petunjuk jalan sampai nomor rute. Berikut pemaparan selengkapnya. 

1. Rambu petunjuk pendahulu jurusan 

Rambu petunjuk ini terdiri atas beberapa macam informasi yang digambarkan pada papan hijau, lengkap dengan nama kota serta lambang petunjuk arah. Misalnya petunjuk pendahuku jurusan pada persimpangan, jurusan yang dituju, penunjuk jalur, jalur yang disarankan, hingga informasi jarak lokasi. 

2. Rambu petunjuk jurusan 

Rambu ini memberi informasi seputar arah lokasi atau wilayah tertentu serta kawasan wisata. Rambu ini bentuknya berupa papan hijau dengan sudut atau arah tertentu. Misalnya rambu yang menunjukkan "Bandara Internasional Soekarno Hatta, 25 km" dengan papan arah belok ke kanan. 

Kemudian ada rambu petunjuk jurusan lokasi wisata yang berlatar coklat dengan huruf putih atau dilengkapi lambang. Contohnya, ada lambang pantai kemudian ditambah informasi tempat wisata "Pantai Kuta" dengan papan mengarah ke lajur kanan. 

3. Rambu petunjuk batas wilayah 

Rambu petunjuk jenis ini berfungsi sebagai penanda kalau pengemudi masuk atau keluar dari wilayah tertentu, biasanya berupa papan berlatar biru dengan lambang atau lambang yang dicoret. Contohnya informasi memasuki jalan tol, maka akan tersedia papan biru berlambang jalan tol, begitu juga ketika hendak berada di batas keluar jalan tol, maka rambu yang ada akan berupa lambang jalan tol yang dicoret garis diagonal merah. 

Baca juga : Rambu Lalu Lintas - Macam Tanda, Arti, Gambar Lengkap

4. Rambu petunjuk batas jalan tol

Informasi yang tertera pada rambu jenis ini berupa petunjuk batas awal, batas akhir, memasuki lingkar dalam hingga batas akhir jalan tol. 

5. Rambu petunjuk fasilitas umum 

Beberapa penanda kalau ada fasilitas umum informasinya bisa dilihat melalui rambut petunjuk satu ini. Biasanya berupa papan biru dengan lambang tertentu, seperti sarana transportasi pelabuhan, stasiun, bandar udara, tempat ibadah hingga rambu tanggap bencana seperti jalur evakuasi. 

6. Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas

 

Rambu ini memberi informasi seputar pengaturan lalu lintas berupa penunjuk sistem satu arah, lokasi putar balik, informasi jalan buntu sampai petunjuk jalan awal dan akhir kendaraan bermotor. Rambu ini ditandai dengan papan lambang penunjuk arah dengan latar biru. 

7. Papan nama jalan 

Papan nama jalan juga termasuk dalam rambu petunjuk. Biasanya berbentuk persegi panjang berlatar hijau yang dilengkapi informasi nama jalan. Misalnya "Jl. Jend. A. Yani". 

8. Rambu petunjuk kata-kata 

Beberapa rambu petunjuk juga ada yang menginformasikan seputar kawasan tertentu dengan papan berlatar biru dan tulisan putih. Misalnya "Kawasan Tertib Lalu Lintas". 

9. Rambu nomor rute 

Rambu petunjuk nomor rute biasanya ada di tingkat Kota, Kabupaten, Provinsi, rute jalan Nasional hingga rute Asian Highway. Informasinya berupa papan segi enam dengan informasi berupa angka tertentu. 

Demikian ulasan mengenai rambu lalu lintas. Sebagai pengendara, Sahabat harus pahami arti setiap lambang dan informasinya, semoga bermanfaat dan nggak nyasar, ya! 

Penulis : Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Persyaratan Perpanjang SIM 2025 Online dan Offline
Ketahui Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline 2025
SIM yang masih berlaku adalah syarat bagi pengemudi yang berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM aktif, Anda bisa berpotensi terkena tilang saat terjadi razia di jalan raya. Maka dari itu, j
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend
Sistem ganjil genap Jakarta sudah ada sejak 2016 dan sampai saat ini tetap berlaku. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Aturan ini terbukti efektif karen
daihatsu zebra
Mengenal Daihatsu Zebra, Sejarah, Spesifikasi, Kelebihan, Harga, dan Cara Menghitung Pajaknya
Daihatsu Zebra merupakan mobil legendaris yang menjadi idaman pada masanya. Mobil tipe minibus ini pertama kali masuk ke Indonesia di era 90an. Daihatsu Zebra kala itu dikenal sebagai mobil yang ideal
STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Sejak tilang elektronik diberlakukan, penindakan pelanggaran lalu lintas kini dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE di jalan. Banyak orang tidak sadar kalau dirinya melakukan pelanggaran dan t
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami