Tips Sahabat

Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling

10 April 2025
sim keliling

SIM online akan memberikan kemudahan bagi Sahabat dalam melayani pembuatan surat izin mengemudi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Adanya layanan tersebut diharapkan mampu mempermudah Sahabat dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM. Termasuk juga akan memudahkan petugas pembuatan SIM dalam merekap data diri Sahabat, selaku pemohon SIM.

Pelayanan Mobil SIM

Meskipun proses pembuatan SIM online, Sahabat sebagai pemohon tetap harus datang ke kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Korlantas daerah setempat. Sistem online hanya digunakan untuk proses pendaftaran dan pengisian data diri pemohon. Kemudian Sahabat akan memperoleh nomor pendaftaran yang harus dibawa beserta print out pengisian data diri dari halaman website Korlantas setempat.

Bahkan sekarang, khusus bagi Sahabat yang ingin memperpanjang SIM, Sahabat tidak perlu jauh-jauh datang ke Satpas setempat, karena Korlantas memiliki layanan SIM keliling atau mobil SIM. Layanan ini diharapkan akan semakin mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Tetapi kalau Sahabat ingin membuat SIM baru, Sahabat tetap harus datang ke Satpas.

Perlu Sahabat ketahui bahwa layanan mobil SIM hanya melayani perpanjangan SIM bagi golongan SIM A dan SIM C. Bagi Sahabat yang akan melakukan perpanjangan SIM melalui layanan mobil SIM, Sahabat harus menyiapkan beberapa hal terkait dokumen yang diperlukan dan harus dibawa, seperti fotokopi KTP dan SIM. Juga, jangan lupa untuk membawa serta alat tulis, seperti pulpen. 

Prosedur Pembuatan SIM secara Online

Ketika Sahabat sudah sampai di lokasi layanan mobil SIM, kumpulkan dokumen dalam satu map dan serahkan ke petugas bagian registrasi. Selanjutnya Sahabat akan diberikan formulir yang harus Sahabat isi sebagai data diri. Lalu serahkan semua dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas. Tunggu nama Sahabat dipanggil untuk masuk ke dalam bus. Setelah di dalam, Sahabat akan di tes mata dengan melihat dua angka di kertas.

Jika Sahabat bisa menjawab dengan benar, Sahabat selanjutnya akan diarahkan menuju tempat foto. Setelah itu, Sahabat diharuskan untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan SIM A Rp 80.000, sedangkan SIM C selisih Rp 5.000 lebih murah. Tapi biasanya akan dikenai tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. 

Lokasi mobil SIM biasanya berada di dekat Kantor Kecamatan daerah setempat. Sedangkan jadwalnya sesuai hari kerja mulai pukul 9 hingga 15 sore secara bergantian tiap harinya. Biasanya layanan mobil SIM juga buka stand di acara CFD pada hari minggu. Untuk lebih tepatnya, Sahabat bisa mengecek jadwal mobil SIM di website Korlantas Polres tempat tinggal Sahabat. 

Sedangkan bagi Sahabat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, layanan mobil SIM bisa Sahabat nikmati di 5 lokasi. Sahabat yang berada di wilayah Jakarta Utara, bisa menikmati layanan tersebut di halaman parkir Satpas SIM Daan Mogot. Jika Sahabat warga Jakarta Barat, layanan ini bisa Sahabat nikmati di halaman parkir Satpas SIM Daan Mogot juga. 

Lain halnya bagi Sahabat warga Jakarta Selatan, layanan mobil SIM bisa dinikmati dari Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan warga Jakarta Timur, bisa menikmati layanan tersebut dari Green Terrace Taman Mini. Dan bagi warga Jakarta Pusat, bisa mengakses layanan tersebut di Lobby Selatan ITC Cempaka Mas.

Akan lebih mudah jika Sahabat telah mengisi data diri di website Korlantas untuk perpanjangan SIM online. Pastikan sebelum sampai lokasi layanan, Sahabat sudah membawa semua persyaratan seperti fotokopi KTP dan SIM lama, surat keterangan sehat jasmani maupun rohani, serta jangan lupa untuk membawa biaya perpanjangan SIM, kalau bisa lebihkan untuk berjaga-jaga.

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami