Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025
Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Sahabat yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau kantor kepolisian setempat. Cara daftar SIM online bisa Sahabat lakukan dari aplikasi Digital Korlantas Polri, tahapan ini membantu masyarakat dari dalam proses pembuatan hingga ujian teori untuk selanjutnya mengikuti ujian praktek di SATPAS setempat. Berikut ini cara membuat sim baru secara online serta rincian biayanya.
Cara Daftar SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dapat Sahabat lakukan secara praktis dan nggak repot.
1. Download Aplikasi & Verifikasi Data
Unduh aplikasi resmi pembuatan SIM melalui App Store atau Google Play. Lakukan verifikasi data diri dan pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah disiapkan dengan lengkap. Berikut ini link aplikasinya https://play.google.com/store/apps/details?id=id.qoin.korlantas.user
2. Pendaftaran SIM & Pembayaran
Masuk ke menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM baru. Isi data sesuai petunjuk yang tersedia dan selesaikan proses pembayaran pendaftaran SIM.
3. Ujian Teori & Penjadwalan Ujian Praktik
Ikuti ujian teori sesuai ketentuan. Jika dinyatakan lulus, pilih tanggal pelaksanaan ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih sebelumnya.
4. Pengambilan SIM
Setelah lulus ujian praktik, SIM dapat diambil sesuai prosedur yang berlaku di SATPAS.
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya
Syarat Membuat SIM Baru 2025
Sama seperti ketika bikin SIM secara offline, pembuatan SIM online juga memberlakukan syarat-syarat tertentu. Untuk bisa melakukan pendaftaran, Sahabat perlu menyiapkan dan memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan Korlantas Polri, sebagai berikut:
Ketentuan Usia untuk Membuat SIM
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D I: minimal 17 tahun
- SIM C I: minimal 18 tahun
- SIM C II: minimal 19 tahun
- SIM A dan SIM B I: minimal 20 tahun
- SIM B II: minimal 21 tahun
- SIM B I umum: minimal 22 tahun
- SIM B II umum: minimal 23 tahun
Syarat Administrasi
- Bukti pendaftaran online
- KTP elektronik atau E-KTP
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelumnya
- Menjalani perekaman biometrik
- Melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Syarat Kesehatan dan Tes Psikologi
- Kesehatan fisik: penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, fungsi anggota tubuh lainnya
- Kesehatan mental atau tes psikologi: kemampuan kognitif, psikomotorik, dan aspek kepribadian
Ujian Teori dan Praktik
- Lulus dalam ujian teori pembuatan SIM
- Lulus dalam ujian praktik pembuatan SIM
Pastikan ketentuan di atas sudah dipenuhi dan syarat-syaratnya sudah Sahabat disiapkan supaya proses pembuatan SIM berjalan dengan lancar dan lebih cepat. Jika sudah menyiapkannya, mari ketahui cara daftar SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025
Biaya Membuat SIM Baru 2025
Biaya yang diberlakukan untuk pembuatan SIM baru telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Setiap kategori SIM dikenakan tarif yang berbeda-beda. Selain itu.
Berikut ini rincian biaya pembuatan SIM baru 2025 yang penting untuk diketahui:
|
Jenis SIM |
Biaya Pembuatan |
Tes Kesehatan |
Tes Psikologi |
Biaya Asuransi (opsional) |
|
SIM A, B I, BII |
Rp120.000 |
± Rp30.000 - Rp100.000 |
± Rp50.000 |
± Rp30.000 |
|
SIM C, C I, C II |
Rp100.000 |
± Rp30.000 - Rp100.000 |
± Rp50.000 |
± Rp30.000 |
|
SIM D, D I |
Rp50.000 |
± Rp30.000 - Rp100.000 |
± Rp50.000 |
± Rp30.000 |
|
SIM Internasional |
Rp250.000 |
± Rp30.000 - Rp100.000 |
± Rp50.000 |
± Rp30.000 |
Untuk biaya pembuatan SIM, uang yang Sahabat keluarkan mungkin bisa berbeda-beda untuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Kedua jenis tes ini bisa dikenakan biaya berbeda tergantung dari lokasi Sahabat membuat SIM. Jadi pastikan menanyakan atau mengecek lagi ke tempat pembuatan SIM terdekat dari rumah Sahabat.
Jika Sahabat ingin membuat SIM A maka rincian biaya yang perlu dikeluarkan adalah biaya bikin SIM Rp120.000, serta tes kesehatan kisaran Rp30.000 - Rp100.000 dan tes psikologi sekitar Rp50.000. Jadi total estimasi biaya yang dibutuhkan untuk bikin SIM A adalah sekitar Rp200.000 - Rp275.000.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025
Tips Lulus Ujian SIM untuk Pemula
Berikut ini beberapa tips lulus ujian SIM yang perlu Sahabat terapkan:
- Pelajari soal-soal ujian teori dari website resmi atau aplikasi
- Latihan praktik mengemudi di lapangan sejenis SATPAS
- Datang lebih awal saat jadwal ujian
- Jaga kondisi fisik dan mental agar tetap tenang
Demikianlah informasi cara bikin SIM online yang penting untuk Sahabat ketahui. Cara membuat SIM online sangatlah mudah karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui aplikasi Digital Korlantas dari ponsel.