Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau kantor kepolisian setempat. Cara daftar SIM online bisa Anda lakukan dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Korlantas Polri telah menyediakan layanan digital untuk memudahkan pembuatan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Selain pengajuan untuk menerbitkan SIM baru, aplikasi ini juga bisa Anda gunakan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.
Jadi cukup dengan memenuhi persyaratan, Anda bisa mengajukan pendaftaran dan perpanjangan SIM dari rumah. Yuk simak cara membuat SIM online dan biayanya yang perlu disiapkan.
Syarat Membuat SIM Baru 2025
Sama seperti ketika bikin SIM secara offline, pembuatan SIM online juga memberlakukan syarat-syarat tertentu. Untuk bisa melakukan pendaftaran, Anda perlu menyiapkan dan memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan Korlantas Polri, sebagai berikut:
Ketentuan Usia untuk Membuat SIM
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D I: minimal 17 tahun
- SIM C I: minimal 18 tahun
- SIM C II: minimal 19 tahun
- SIM A dan SIM B I: minimal 20 tahun
- SIM B II: minimal 21 tahun
- SIM B I umum: minimal 22 tahun
- SIM B II umum: minimal 23 tahun
Syarat Administrasi
- Bukti pendaftaran online
- KTP elektronik atau E-KTP
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelumnya
- Menjalani perekaman biometrik
- Melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Kesehatan
- Kesehatan fisik: penglihatan, pendengaran, kondisi fisik, fungsi anggota tubuh lainnya
- Kesehatan mental: kemampuan kognitif, psikomotorik, dan aspek kepribadian
Ujian Teori dan Praktik
- Lulus dalam ujian teori pembuatan SIM
- Lulus dalam ujian praktik pembuatan SIM
Pastikan syarat-syarat di atas sudah Anda disiapkan supaya proses pembuatan SIM berjalan dengan lancar dan lebih cepat. Jika sudah menyiapkannya, mari ketahui cara daftar SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Online 2025, Ini Syarat dan Biayanya
Cara Daftar SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dapat Anda lakukan secara praktis dan nggak repot. Terlebih dahulu Anda harus memastikan sudah mengunduh aplikasi tersebut di ponsel.
Berikut ini langkah-langkah mendaftar SIM online yang perlu Anda ikuti:
- Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store/App Store
- Registrasi akun dengan NIK dan data diri
- Pilih menu Pendaftaran SIM, lalu klik layanan Pendaftaran SIM Baru
- Isi formulir data diri dan upload dokumen yang dibutuhkan
- Lakukan biaya pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk di aplikasi
- Mengikuti ujian teori pembuatan SIM secara online
- Setelah lulus tes SIM teori, lalu pilih lokasi SATPAS dan jadwal untuk ujian praktik
- Melakukan ujian praktik secara langsung di lokasi SATPAS yang sudah dipilih
- Jika ujian praktik sudah lulus, Anda tinggal menunggu penerbitan SIM baru
Selain dengan cara di atas, Anda juga bisa mendaftar SIM baru lewat website https://sim.korlantas.polri.go.id. Pendaftar melalui website ini bisa Anda lakukan dari smartphone maupun PC/laptop.
Baca juga: SIM Mati Apa Bisa Diperpanjang? Ini Cara Mengurus Terbaru 2025
Biaya Pembuatan SIM Baru 2025
Biaya yang diberlakukan untuk pembuatan SIM baru telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020. Setiap kategori SIM dikenakan tapi yang berbeda-beda. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk biaya tes kesehatan dan biaya asuransi (jika membutuhkan).
Berikut ini rincian biaya pembuatan SIM baru 2025 yang penting untuk diketahui:
Jenis SIM |
Biaya Resmi |
Biaya Tes Kesehatan |
Biaya Asuransi (opsional) |
SIM A, BI, BII |
Rp120.000 |
± Rp25.000 |
± 30.000 |
SIM C, CI, CII |
Rp100.000 |
± Rp25.000 |
± 30.000 |
SIM D, DI |
Rp50.000 |
± Rp25.000 |
± 30.000 |
SIM Internasional |
Rp250.000 |
± Rp25.000 |
± 30.000 |
Nominal biaya pembuatan SIM di atas bisa berbeda tergantung dari lokasi dan kebijakan Satpas atau kantor kepolisian setempat. Jadi pastikan menanyakan atau mengecek lagi ke tempat pembuatan SIM terdekat dari rumah Anda.
Apa yang Terjadi Setelah Daftar Online?
Setelah melakukan pendaftaran SIM online, Anda harus melanjutkan proses pembuatan SIM di lokasi Satpas Polres/Polresta setempat. Berikut ini hal yang harus Anda lakukan usia daftar online lewat aplikasi:
- Cek email/SMS untuk konfirmasi dan jadwal ujian
- Datang ke SATPAS sesuai jadwal untuk ujian teori dan praktik
- Jika lulus, SIM akan dicetak dan bisa langsung diambil
- Beberapa wilayah menyediakan layanan kirim SIM ke rumah
Jika sudah lulus ujian pembuatan SIM dan Anda tidak punya waktu luang menunggu atau keburu ada keperluan, maka bisa menggunakan layanan kirim SIM ke rumah. Namun pastikan juga apakah layanan kirim SIM ini tersedia di wilayah Anda.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Mengurus SIM Hilang Online 2025
Tips Lulus Ujian SIM untuk Pemula
Bagi banyak orang, ujian SIM ini menjadi momok tersendiri. Tidak sedikit yang kesulitan atau tidak lulus dalam ujian praktik mengemudi. Itulah mengapa sebaiknya Anda melakukan persiapan terlebih dahulu sebelum menjalani tesnya.
Berikut ini beberapa tips lulus ujian SIM yang perlu Anda terapkan:
- Pelajari soal-soal ujian teori dari website resmi atau aplikasi
- Latihan praktik mengemudi di lapangan sejenis SATPAS
- Datang lebih awal saat jadwal ujian
- Jaga kondisi fisik dan mental agar tetap tenang
Demikianlah informasi cara daftar SIM online yang penting untuk Anda ketahui. Cara membuat SIM online sangatlah mudah karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun dari ponsel. Cukup daftar lewat aplikasi, lengkapi dokumen, dan datang untuk ujian. Jangan lupa siapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan.