Tips Sahabat

Mall Pelayanan Publik – SIM dan STNK

09 April 2025
mall pelayanan publik

Mall identik dengan pusat perbelanjaan dan hiburan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Mall pelayanan publik yang tidak menyediakan gerai-gerai untuk berbelanja, tetapi hadir untuk menjadi pusat pelayanan perizinan bagi masyarakat. Adanya Mall Layanan Publik tersebut diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan yang terpadu, sehingga tidak perlu harus mendatangi satu-satu gedung untuk mengurus layanan tertentu.

Mall Layanan Publik – SIM dan STNK

Mall Layanan Publik memang berbeda dengan mall pada umumnya yang menjadi pusat perbelanjaan dan hiburan. Mall ini hadir untuk menjadi pusat layanan perizinan bagi masyarakat. Kehadiran mall ini tidak lepas dari hasil kolaborasi berbagai pihak. Banyak stand pelayanan yang tersedia di mall tersebut, di antaranya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan unit-unit peIayanan publik lainnya di Jakarta. 

Jadi, Mall Layanan Publik ini hadir untuk mengintegrasikan layanan, baik pusat, daerah, badan usaha milik negara/daerah, maupun swasta, menjadi terpusat di satu tempat. Mall tersebut mengintegrasikan 340 layanan, yang terdiri dari 296 pelayanan dari Pemprov dan 34 pelayanan pemerintah pusat. Masyarakat dapat mengurus berbagai perizinan secara terpadu melalui satu pintu, seperti perpanjangan paspor, SIM, pajak, dan perizinan lain.

Namun, mall pelayanan terpadu ini baru tersedia di Jakarta dan diresmikan pada pertengahan Oktober. Untuk kedepannya, pemerintah akan terus mengembangkan pembangunan mall serupa untuk efektivitas dan efisiensi perizinan di kota-kota besar lainnya, seperti Surabaya, dan Makassar.

Bagi Sahabat yang ingin mengurus perpanjangan SIM online, berarti Sahabat harus menuju bagian layanan Satpas milik POLRI setempat. Namun jika Sahabat akan memperpanjang atau membayar pajak STNK, Sahabat harus menuju stan bagian layanan Samsat. Jika Sahabat bingung, Sahabat bisa bertanya kepada petugas yang ada di pintu depan.

Alur di Mall Layanan Publik

Alurnya, ketika Sahabat datang ke Mall Layanan Publik, Sahabat akan diarahkan oleh petugas ke layar digital yang tersedia untuk mengambil nomor antrian. Kemudian Sahabat bisa menuju ke loket pendaftaran layanan yang Sahabat inginkan. Sahabat bisa mengecek letak stand layanan di layar digital yang disediakan.

Sahabat yang ingin memperpanjang SIM, akan lebih enak jika Sahabat sudah melakukan registrasi dengan mengisi data di website Satpas Korlantas daerah setempat melalui SIM online. Untuk persyaratannya, sama seperti ketika Sahabat harus mengurus perpanjangan SIM ke kantor layanan Satpas langsung.

Proses perpanjangan SIM online ini berjalan tak lebih dari satu jam, mulai dari proses penyerahan data, verifikasi data, sampai pengambilan foto untuk SIM terbaru. Hal tersebut akan berbeda jika Sahabat harus datang langsung ke kantor Satpas, karena harus mengantri sejak pagi dan menghabiskan lebih banyak waktu untuk mengantongi SIM baru.

Begitu pula jika Sahabat akan memperpanjang atau membayar pajak STNK. Tinggal menuju stand Samsat di mall pelayanan terpadu, kemudian serahkan STNK lama dan KTP asli. Sahabat bisa menunggu, karena proses berjalan cepat, tidak sampai 1 jam. Kemudian petugas akan mengumumkan nama Sahabat jika sudah diproses untuk membayar biaya pajak. STNK baru pun bisa diperoleh.

Mall pelayanan terpadu ini menyediakan berbagai layanan dari Senin sampai Jumat pukul 07.30-16.00 WIB. Misalnya pada mall pelayanan terpadu Kuningan, pada lantai 1 gedung mall tersebut, akan Sahabat jumpai loket perizinan aktivitas usaha, loket perizinan pembangunan dan tata ruang, serta loket perizinan fast track. Kemudian di lantai 2 terdapat loket perizinan prioritas, loket perizinan pertanahan, loket konsultasi, ruang prioritas, dan loket layanan AJIB. Sedangkan pada lantai 3 untuk departemen layanan, seperti milik Polda metro Jaya.

Sekarang mengurus perpanjangan SIM maupun STNK menjadi lebih mudah dengan hadirnya mall pelayanan terpadu. Sahabat pun tidak perlu wara-wiri atau mengantri cukup lama hanya untuk memperpanjang SIM atau membayar pajak STNK.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami