Tips Sahabat

Mau Ajukan Bantuan UMKM? Simak Dulu Informasi Ini!

09 April 2025
umkm

Bagi Sahabat pelaku UMKM, bantuan UMKM adalah hal yang mesti didapatkan. Dengan bantuan tersebut, Sahabat bisa mendapatkan suntikan modal bagi usaha yang Sahabat lakoni. Apalagi, di masa pandemi seperti sekarang.

Kalau Sahabat sekarang lagi cari bantuan UMKM, artikel ini sepertinya cocok untuk Sahabat. Pasalnya, kami akan menampilkan beberapa informasi penting soal bantuan UMKM di artikel ini. Mulai dari definisi, cara mendaftar, hingga cara mengecek bantuan tersebut.

Semua informasi tersebut bisa disimak sebagai berikut!

Definisi Bantuan UMKM

Bantuan UMKM merupakan salah satu bantuan sosial dari pihak pemerintah untuk pelaku UMKM. Bantuan tersebut diberikan agar pelaku UMKM tetap bisa bertahan, terutama di masa pandemi seperti sekarang.

Bantuan tersebut juga merupakan bagian dari Program Bantuan Presiden Bidang Mikro Produktif atau Banpres PUM. Rencananya, bantuan UMKM bisa diterima oleh 12 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia. Nantinya, tiap pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan berupa uang berkisar Rp 1,2 juta.

Cara Daftar Bantuan UMKM

Bantuan UMKM sendiri tidak bisa didapatkan secara cuma-cuma. Pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran guna mendapatkannya. Pendaftaran sendiri bisa dilakukan secara online. Untuk melakukannya, Sahabat mesti mengikuti cara-cara di bawah ini:

1. Buat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan Skala Mikro/Kecil

Untuk melakukan cara pertama ini, Sahabat harus mengunjungi situs https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Habis itu, buatlah akun pribadi di sana.

Jika sudah, Sahabat klik menu Perizinan Berusaha, lalu setelahnya klik menu Perseorangan. Kalau Sahabat hendak membuat perizinan untuk skala mikro, Sahabat kemudian harus memilih menu NIB Perseorangan Mikro. Sedangkan bila mau membuat perizinan skala kecil, Sahabat harus memilih menu NIB Perseorangan Kecil.

2. Buatlah NIB

Langkah Selanjutnya yang mesti ditempuh adalah membuat NIB. Caranya, Sahabat harus terlebih dahulu mengisi formulir data pribadi dan data usaha. Kalau Sahabat punya lebih dari satu usaha, Sahabat mesti klik menu Tambah Usaha dan mengisi daftar usaha yang Sahabat punya.

Nantinya Sahabat akan mengisi formulir lainnya, yaitu Formulir Komitmen Prasarana Usaha. Kalau Sahabat mengajukan perizinan usaha skala kecil, Sahabat bisa sekalian membuat mengajukan izin permohonan lokasi, serta izin usaha dan izin lingkungan.

Kalau sudah, Sahabat mesti memberi centang pada kotak disclaimer, serta menekan tombol Proses NIB. Nantinya, Sahabat bisa melihat dan mencetak NIB, serta surat izin lainnya yang telah Sahabat buat.

3. Buatlah Izin Komersial

Selain NIB, izin komersial adalah hal lain yang harus dibuat. Untuk membuatnya, Sahabat mesti masuk ke menu Permohonan, lalu klik menu IUMK dan Izin Komersial.

Ketik nomor NIB yang sudah Sahabat buat sebelumnya, lalu tekan tombol Pilih NIB. Saat tombol itu ditekan, Sahabat akan disuguhkan tampilan daftar usaha yang Sahabat miliki.

Bila itu terjadi, segera klik tombol Pilih Kegiatan Usaha. Nantinya Sahabat akan diberi tampilan Formulir Izin Komersial. Pilihlah mana izin komersial yang Sahabat butuhkan, lalu isi data yang ada.

Setelahnya Sahabat bisa simpan dan terbitkan izin komersial tersebut. Namun sebelum itu, Sahabat bisa melihat preview tampilan dari izin komersial tersebut.

Syarat Daftar Bantuan UMKM

Untuk bisa melakukan sejumlah cara di atas, Sahabat harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

  • Memiliki e-KTP.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • Memiliki bidang usaha yang termasuk UMKM.
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pendaftar tidak sedang menerima bantuan berupa kredit dari KUR atau perbankan.
  • Melampirkan Surat Keterangan USaha bagi pelaku UMKM yang usahanya berbeda domisili dengan tempat mereka tinggal.

Cara Cek Bantuan UMKM

Selain cara daftar bantuan UMKM, kami juga bakal beritahu Sahabat cara untuk mengecek bantuan tersebut. Semoga cara yang kami beri bisa membuat Sahabat tahu apakah bantuan UMKM yang Sahabat ajukan sudah bisa diambil atau belum. Adapun cara yang dimaksud adalah:

  • Buka e-form BRI, lalu masukkan NIK e-KTP milik Sahabat, serta mengisi kode verifikasi yang tersedia.
  • Lakukan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. Jika Sahabat termasuk penerima bantuan UMKM, Sahabat akan mendapatkan pemberitahuan berupa tulisan “nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM/Bantuan UMKM:.
  • Lakukan pencairan di kantor cabang BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas diri seperti e-KTP untuk mempermudah proses pencairan.

Itulah sejumlah informasi soal bantuan UMKM. Mulai dari definisi sampai cara mengeceknya. Semoga bisa menjadi referensi untuk Sahabat yang mau mengajukan bantuan UMKM. 

Penulis : Anggie Warsito

Tips Sahabat Lainnya
Apa Itu Tie Rod Mobil? Fungsi, Ciri Kerusakan, dan Pentingnya Perawatan
Tie Rod Mobil: Fungsi, Ciri Kerusakan, dan Cara Merawatnya
Sistem kemudi berperan penting dalam kenyamanan dan keamanan mobil. Salah satu bagian vital dalam sistem kemudi yang perlu dijaga kinerjanya adalah tie rod. Itulah mengapa setiap pengemudi wa
Daftar Kapasitas Oli Mesin pada Mobil Daihatsu Terlengkap
Daftar Kapasitas Oli Mesin pada Mobil Daihatsu Terlengkap
Tahukah Anda daftar kapasitas oli mesin mobil Daihatsu? Nah, bagi Anda yang belum mengetahuinya simak selengkapnya dibawah ini, ya! rasanya bukan hal yang asing lagi buat Anda yang memiliki mobil sej
Cara Cek Plat Nomor Jawa Barat, Bisa Online Lewat HP Lho!
Cara Cek Plat Nomor Jawa Barat, Bisa Online Lewat HP Lho!
Bagi Anda yang tinggal di Jabar, kini cara cek plat nomor Jawa Barat bisa dilakukan secara online. Anda dapat mengecek plat nomor kendaraan secara praktis, cukup lewat smartphone saj
3 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Hp, Mudah dan Praktis!
3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Tilang ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik. ELTE bekerja menggunakan kamera canggih untuk merekam atau mencatat pelangg
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami