Tips Sahabat

Mengenal Aplikasi SIGNAL, Ini Fungsi dan Cara Penggunaannya

10 April 2025
Mengenal Aplikasi SIGNAL, Ini Fungsi dan Cara Penggunaannya

Aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional) digadang-gadang merupakan aplikasi “One Stop Digital Service” yang dibuat oleh Korlantas Polri. Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang masih belum mengenali aplikasi ini. Padahal aplikasi ini memiliki banyak fungsi. Lantas apa saja fungsinya? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.

Apa Itu Aplikasi SIGNAL? 

SIGNAL (SIM Digital Nasional) merupakan aplikasi layanan yang diciptakan Korlantas Polri untuk keperluan administrasi kepemilikan kendaraan pribadi yang bukan atas nama badan hukum. Aplikasi ini dibuat dengan memanfaatkan teknologi pengenal wajah sehingga pengguna aplikasi akan terhubung langsung dengan pangkalan data Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). Selanjutnya, data tersebut akan dibandingkan dengan pangkalan data kendaraan bermotor yang terdaftar di Korlantas Polri. 

Fungsi Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL sendiri memiliki beberapa fungsi penting seperti berikut.

1. Aplikasi pengecek plat nomor kendaraan bermotor

Aplikasi SIGNAL memiliki fungsi sebagai pengecek keaslian data kendaraan bermotor. Dengan aplikasi ini Anda dapat mengecek status keaslian dan domisili registrasi kendaraan bermotor hanya dengan memasukkan plat nomor. Dengan begitu Anda dapat mengetahui apakah kendaraan yang Anda beli termasuk kendaraan bodong atau tidak. 

2. Aplikasi pengecek dan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Aplikasi SIGNAL juga berfungsi sebagai aplikasi cek pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu Anda bisa mengetahui besaran pajak kendaraan yang perlu dibayarkan beserta batas tenggang waktu pembayaran. Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi sebagai aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

3. Meningkatkan efisien waktu

Dengan terciptanya aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau berkunjung ke Samsat ketika mengecek pajak kendaraan sehingga sangat efisien.

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Bagi Anda yang belum mengetahui cara menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda bisa mencontoh beberapa cara berikut.

1. Registrasi akun SIGNAL

Setelah Anda mengunduh dan menginstal aplikasi SIGNAL. Selanjutnya, Anda diminta untuk melakukan registrasi akun SIGNAL. Untuk proses registrasi, Anda diminta untuk memasukkan data diri mulia dari NIK KTP, nomor email, nomor telepon, dan verifikasi wajah. 

2. Registrasi kendaraan bermotor

Setelah akun aplikasi SIGNAL sudah terdaftar, selanjutnya Anda perlu mendaftarkan kendaraan bermotor Anda. Adapun caranya sebagai berikut.

  • Log in aplikasi SIGNAL, kemudian pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Kemudian pilih jenis kepemilikan kendaraan dan masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor ke kolom yang tersedia. Contoh: B 1680 SS.
  • Kemudian masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. 

3. Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor

Setelah data yang Anda masukkan telah sesuai, maka Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan. Adapun cara pembayaran seperti berikut.

  • Pilih kendaraan atau NRKB yang sebelumnya sudah Anda tambahkan sebelumnya. 
  • Kemudian klik “Lanjut”, maka informasi mengenai syarat dan ketentuan pembayaran PKB serta SWDKLLJ akan muncul pada layar beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Kemudian geser tombol kirim dokumen TBPKP, dan masukkan alamat pengiriman pada kolom yang disediakan. Rekap biaya pajak dan kode bayar selanjutnya akan muncul secara otomatis.
  • Kemudian klik “Lanjut” dan pilih menu “Pilih Cara Pembayaran”.
  • Selanjutnya klik “Lanjut” dan pilih bank yang hendak digunakan untuk melakukan pembayaran pajak.
  • Lakukan transaksi pembayaran dan apabila selesai lanjut klik “Cek Status Pembayaran” untuk memastikan proses transaksi telah berhasil.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan tanda bukti pelunasan pembayaran atau E-TKBP.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Plat Luar Daerah dengan Mudah dan Cepat

Demikian ulasan lengkap mengenai fungsi dan cara penggunaan aplikasi SIGNAL yang perlu Anda ketahui. Yuk, cek sekarang juga pajak kendaraan Anda dan jangan lupa lakukan pembayaran sebelum batas tenggang waktu pembayaran. Jangan lupa juga untuk servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu agar kondisi mobil selalu prima.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami