Tips Sahabat

Mengenal Fungsi Lampu Hazard dan Cara Menggunakannya

09 April 2025
fungsi lampu hazard

Jumlah kendaraan pribadi terus bertambah setiap tahunnya, namun masih banyak pengendara yang tidak memahami makna setiap simbol pada kendaraannya sendiri. 

Tombol dengan lambang segitiga misalnya, sehingga banyak pula yang salah mengartikan fungsi lampu hazard tersebut. Untuk mengenal fungsi dan waktu penggunaannya, simak ulasan berikut. 

Fungsi Lampu Hazard

Sebagai seorang pengemudi mobil, Anda diwajibkan mengetahui informasi dasar mengenai makna dan fungsi di setiap tombol kendaraannya. Dari sekian banyak tombol yang ada, kemungkinan Anda tertarik melihat sebuah tombol yang dilengkapi dengan simbol segitiga merah pada bagian tengahnya. Tombol tersebut dinamakan sebagai lampu hazard atau dikenal lampu tanda darurat. 

Ketika tombol tersebut ditekan, maka lampu sein kanan dan kiri akan berkedip bersamaan. Fungsi lampu hazard adalah untuk memberikan sinyal atau isyarat adanya keadaan darurat, sehingga meminta kendaraan lainnya untuk berhati hati. Sayangnya sinyal pemberitahuan tersebut kerap diabaikan oleh pengendara lainnya, bahkan disalahgunakan oleh pengendara mobil itu sendiri. 

Kurangnya pemahaman terhadap fungsi lampu hazard membuat pengendara lain merasa resah. Sebab masih banyak pengendara mobil yang menyalakan lampu tanda bahaya tersebut di saat yang kurang tepat. 

Baca juga: 5 Cara Menyalakan Lampu Mobil Depan agar Berkendara Aman di Jalan

Alhasil kendaraan yang berada di bagian belakangnya pun kesulitan untuk menebak laju kendaraan di depannya dan kebingungan menentukan laju kendaraannya sendiri. 

Kesalahan umum yang dilakukan oleh para pengemudi, yaitu menyalakan lampu tanda bahaya ketika kendaraan melaju di tengah derasnya hujan. Kondisi ini dianggap berbahaya, karena pengendara lain tidak mengetahui laju kendaraan Anda akan menuju ke arah mana. Hal ini terjadi karena lampu darurat ini berada di setiap sudut kendaraan yang membuat mobil terlihat belok tanpa sein.

Ketika lampu tanda bahaya tersebut dinyalakan, otomatis lampu sein tidak akan berfungsi karena lampu pada bagian belakang dan depan akan berkedip bersamaan. Sedangkan bagi kendaraan yang berada di bagian kiri atau kanan, akan menganggapnya sebagai tanpa lampu sein biasa. Perilaku pengendara mobil inilah yang menyumbang kecelakaan lalu lintas. 

Waktu Terbaik Menyalakan Lampu Hazard 

Usai mengetahui fungsi lampu hazard beserta beberapa kesalahan umum yang kerap dilakukan pengendara, kemungkinan Anda bertanya kapan waktu yang tepat untuk menyalakannya agar tidak salah diartikan oleh pengendara lainnya. Setidaknya ada beberapa kondisi yang mengharuskan pengendara menyalakan tombol berlambangkan segitiga merah tersebut.  

Baca juga: Sebagai Tanda Bahaya, Kenali Komponen Lampu Hazard

Keadaan yang pertama, yaitu kendaraan dalam keadaan mogok dan mesin tidak dapat dinyalakan. Kondisi ini kerap membuat jengkel karena dapat terjadi kapan saja tanpa diduga, tidak terkecuali di tengah jalan sekalipun. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengendara lainnya, sehingga Anda perlu menekan tombol segitiga merah tersebut sebagai sinyal bahaya. 

Pengendara juga wajib menyalakan lampu tanda bahaya tersebut ketika mengalami kecelakaan. Sesuai dengan fungsi lampu hazard itu sendiri, dimana pengendara lainnya dapat mengetahui kondisi Anda dan memilih untuk berhenti atau ikut memberikan sinyal darurat untuk pengendara lainnya agar berhati hati karena terjadi suatu kondisi. 

Usai mengetahui fungsi tombol dengan berlambangkan segitiga merah pada mobil Anda, sebaiknya anda mengetahui waktu yang tepat untuk menggunakannya. Ketika tombol tersebut dinyalakan pada saat yang tepat, maka kendaraan lainnya dapat menangkap sinyal tersebut dan segera mengambil tindakan yang benar. 

Baca juga: 5 Langkah Agar Lampu Bening Terlihat Baru Lagi

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami