Tak dapat dipungkiri, lama-kelamaan ruas jalan saat ini semakin sesak dipenuhi kendaraan pribadi. Hal itu dipicu oleh meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan.
Kondisi fasilitas parkir yang belum memadai akhirnya membuat kendaraan pun parkir di pinggir jalan. Ini yang sering mengganggu ketertiban dalam berlalu lintas.
Tak heran jika pemerintah merancang aturan dilarang parkir di area-area tertentu dengan meletakkan rambu dilarang parkir. Seperti kita tahu, rambu dilarang parkir adalah tanda berupa huruf P besar yang di tengahnya dicoret melintang berwarna merah. Sedangkan huruf P sendiri adalah singkatan dari kata "parkir".
Artinya jika ada rambu semacam ini, kendaraan apa pun tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan.
Perlu diketahui, aturan dan sanksi soal parkir di pinggir, bahu jalan, sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya sudah tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.
Sebagai contoh, aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, bukan parkir sembarangan di bahu jalan.
Menurut definisi, Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah area untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas. Atau tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.
Pemerintah telah melarang parkir liar di area yang sudah ditentukan. Bahkan, peraturan perundang-undangannya juga telah dibuat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, misalnya, menetapkan Perda No, 5 Tahun 2014 tentang transportasi yaitu larangan parkir sembarangan.
Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.
Penindakan sebagaimana terhadap pengguna yang melanggar. Berikut ulasannya:
Secara umum, hukuman terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada fasilitas yang ditetapkan adalah sebagai berikut;
Setelah menukar surat tilangan dengan pentilnya, petugas Dishub dapat memasang dan memompa kembali ban kendaraan tersebut.
Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan adalah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.
Sanksi yang diterapkan pun lebih mengarah ke efek jera bagi si pelanggar yang parkir sembarangan. Seperti dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.
Lalu Pemda berhak untuk menderek kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan kendaraan yang parkir dibadan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan/diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penarikan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya diserahkan langsung ke Bank DKI.
Demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, pemerintah sudah mendistribusikan area-area tertentu dengan rambu "Dilarang Parkir". Bagi Sahabat pengguna mobil yang masih bingung area mana yang menerapkan aturan ini, berikut 10 tempatnya.
Sepuluh area terlarang untuk parkir itu sudah dijelaskan dalam UU. Lantas bagaimana jika dalam keadaan darurat alias mobil tiba-tiba mogok di area itu?
Perlu diketahui, pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat.
Pada pasal ini menyebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Hal ini yang sering jadi pertanyaan. Kebanyakan orang pasti mengira kalau aturan dari rambu hanya berlaku di bawah rambu saja. Lantas bagaimana jika parkir di balik, sebelum dan sesudah rambu?
Merujuk pada aturan yang berlaku, sebetulnya kondisi ini juga pasti tidak diperbolehkan atau Sahabat bisa kena denda. Mau berhenti dibalik rambu, sebelum atau sesudah rambu itu terpasang, tetap saja terhitung sebagai pelanggaran.
Kendaraan dikatakan parkir apabila kondisi mesin mati dan kendaraan ditinggal oleh pengendara meski hanya beberapa meter atau menit saja.
Jika ada rambu di area parkir, logikanya aturan dilarang parkir berlaku di sekeliling area sampai terlihat rambu lalu lintas berikutnya.
Meski demikian, Sahabat masih diperbolehkan berhenti di area tersebut dengan catatan mesin mobil tetap menyala dan nyalakan lampu sein sebagai isyarat.
Demikian ulasan lengkap soal rambu dilarang parkir. Jangan sampai salah tafsir ya soal aturan ini.
Penulis : Dinno Baskoro