Tips Sahabat

Mengenal Istilah Dilarang Parkir, Tanda sampai Aturan yang Berlaku

08 Februari 2021
dilarang parkir

Tak dapat dipungkiri, lama-kelamaan ruas jalan saat ini semakin sesak dipenuhi kendaraan pribadi. Hal itu dipicu oleh meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan. 

Kondisi fasilitas parkir yang belum memadai akhirnya membuat kendaraan pun parkir di pinggir jalan. Ini yang sering mengganggu ketertiban dalam berlalu lintas. 

Tak heran jika pemerintah merancang aturan dilarang parkir di area-area tertentu dengan meletakkan rambu dilarang parkir. Seperti kita tahu, rambu dilarang parkir adalah tanda berupa huruf P besar yang di tengahnya dicoret melintang berwarna merah. Sedangkan huruf P sendiri adalah singkatan dari kata "parkir". 

Artinya jika ada rambu semacam ini, kendaraan apa pun tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan. 

Perlu diketahui, aturan dan sanksi soal parkir di pinggir, bahu jalan, sebagian jalan atau menggunakan ruang milik jalan ini dalam praktiknya sudah tertuang dalam peraturan daerah setempat dan dinamakan sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum. 

Sebagai contoh, aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, bukan parkir sembarangan di bahu jalan.

Menurut definisi, Tempat Parkir Tepi Jalan Umum adalah area untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian jalan yang berada pada sisi kiri menurut arah lalu lintas. Atau tempat parkir kendaraan pada sebagian badan jalan, gedung atau pelataran, lingkungan parkir Pemerintah Provinsi.

Sanksi melanggar aturan dilarang parkir 

Pemerintah telah melarang parkir liar di area yang sudah ditentukan. Bahkan, peraturan perundang-undangannya juga telah dibuat. 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, misalnya, menetapkan Perda No, 5 Tahun 2014 tentang transportasi yaitu larangan parkir sembarangan.

Dalam rangka penyelenggaraan urusan Transportasi di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan penindakan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.

Penindakan sebagaimana terhadap pengguna yang melanggar. Berikut ulasannya:

  1. Memasuki lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan;
  2. Memarkir Kendaraan di ruang milik Jalan yang bukan fasilitas Parkir;
  3. Menyalahgunakan fungsi fasilitas Pejalan Kaki;
  4. Melanggar ketentuan pada kawasan pengendalian Lalu Lintas;
  5. Menggunakan Kendaraan Bermotor Perseorangan pada kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
  6. Menunggu, menaikkan, dan/atau menurunkan penumpang Kendaraan Bermotor Umum tidak pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan;
  7. Menggunakan Kendaraan Bermotor pada lajur sepeda;
  8. Pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan layak Jalan serta aspek keselamatan Kendaraan Bermotor Umum.

Secara umum, hukuman terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada fasilitas yang ditetapkan adalah sebagai berikut; 

  1. Penguncian ban kendaraan.
  2. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat Parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
  3. Pencabutan pentil ban.
  4. Pentil kendaraan yang dicabut, dikumpulkan sebagai barang bukti.
  5. Pelanggar dapat mengambil pentilnya kembali dengan membawa surat tilangan dari kepolisian.

Setelah menukar surat tilangan dengan pentilnya, petugas Dishub dapat memasang dan memompa kembali ban kendaraan tersebut.

Dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan adalah terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan.

Sanksi yang diterapkan pun lebih mengarah ke efek jera bagi si pelanggar yang parkir sembarangan. Seperti dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar  Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui Bank BRI.

Lalu Pemda berhak untuk menderek kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan kendaraan yang parkir dibadan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan/diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penarikan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan, yang pembayarannya diserahkan langsung ke Bank DKI.

Area dilarang parkir 

Demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, pemerintah sudah mendistribusikan area-area tertentu dengan rambu "Dilarang Parkir". Bagi Sahabat pengguna mobil yang masih bingung area mana yang menerapkan aturan ini, berikut 10 tempatnya. 

  1. Di tempat pejalan kaki atau track sepeda.
  2. Tikungan, bahu atau jembatan,
  3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
  4. Di jalan utama atau jalur lalu lintas yang melaju cepat.
  5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
  6. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  7. Jarak 6 meter dari persimpangan, atau 9 meter dari pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu berhenti atau parkir 3 meter dekat hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
  8. Sepanjang jalan licin.
  9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
  10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Sepuluh area terlarang untuk parkir itu sudah dijelaskan dalam UU. Lantas bagaimana jika dalam keadaan darurat alias mobil tiba-tiba mogok di area itu? 

Perlu diketahui, pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. 

Pada pasal ini menyebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain. 

Parkir di balik, sebelum dan sesudah rambu? 

Hal ini yang sering jadi pertanyaan. Kebanyakan orang pasti mengira kalau aturan dari rambu hanya berlaku di bawah rambu saja. Lantas bagaimana jika parkir di balik, sebelum dan sesudah rambu? 

Merujuk pada aturan yang berlaku, sebetulnya kondisi ini juga pasti tidak diperbolehkan atau Sahabat bisa kena denda. Mau berhenti dibalik rambu, sebelum atau sesudah rambu itu terpasang, tetap saja terhitung sebagai pelanggaran.

Kendaraan dikatakan parkir apabila kondisi mesin mati dan kendaraan ditinggal oleh pengendara meski hanya beberapa meter atau menit saja. 

Jika ada rambu di area parkir, logikanya aturan dilarang parkir berlaku di sekeliling area sampai terlihat rambu lalu lintas berikutnya. 

Meski demikian, Sahabat masih diperbolehkan berhenti di area tersebut dengan catatan mesin mobil tetap menyala dan nyalakan lampu sein sebagai isyarat. 

Demikian ulasan lengkap soal rambu dilarang parkir. Jangan sampai salah tafsir ya soal aturan ini. 

Penulis : Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE
Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE
JAKARTA, DESEMBER 2024, Pelanggaran lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja, termasuk Sahabat Daihatsu. Apalagi pada sebagian ruas jalan di beberapa kota menerapkan bukti pelanggaran (tilang) Electro
Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya dan Estimasi Waktu Tempuhnya
Tarif Jalan Tol Palembang-Indralaya dan Estimasi Waktu Tempuhnya
Jalan Tol Palembang Indralaya merupakan jalan beban hambatan yang menghubungkan antara Kota Palembang dengan Ibu Kota Kabupaten Ogan Ilir (Indralaya), Provinsi Sumatera Selatan. Bagi Anda yang ingin m
Tol Cikatama Singkatan dari Apa? Ketahui Disini!
Tol Cikatama Singkatan dari Apa? Ketahui Disini!
Bicara mengenai jalan tol, kerap kali nama dari jalan tol tersebut disingkat. Ada banyak sekali nama jalan tol yang disingkat mulai dari Cikatama, Cipali, Japek, Palikanci, Padaleunyi, Bocimi, Cisumda
Cara Cek Status Pendaftaran Subsidi Tepat di MyPertamina
Cara Cek Status Pendaftaran Subsidi Tepat di MyPertamina
Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cara cek status pendaftaran My Pertamina untuk program subsidi BBM? Jika Anda belum mengetahuinya maka cara tersebut wajib Anda ketahui agar Anda dapat membeli b
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2024 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami