Tips Sahabat

Mobil Parkir Liar? Ini Cara Lapor dan Konsekuensi Pemiliknya

09 April 2025
Mobil Parkir Liar? Ini Cara Lapor dan Konsekuensi Pemiliknya

Mobil parkir liar di wilayah pemukiman padat penduduk seolah-olah menjadi polemik yang tiada hentinya. Bahkan permasalahan tersebut, kerap kali memicu tindakan kekerasan seperti adu mulut hingga adu jotos. Lantas bagaimana cara mengatasi polemik tersebut? Bagaimana cara melaporkan apabila ada mobil parkir secara sembarangan? Serta apa konsekuensi yang diterima oleh pemilik mobil yang parkir sembarangan atau liar tersebut? Yuk ketahui jawaban dari pertanyaan tersebut dengan memperhatikan penjelasan berikut ini.

Cara Lapor Mobil yang Parkir Liar

Jika Anda menemukan ada mobil yang parkir sembarangan atau liar, dan ingin melaporkan kejadian tersebut, maka Anda perlu mengetahui cara pelaporan yang benar seperti berikut.

1. Lapor ke pejabat pemukiman setempat

Ketika Anda melihat ada mobil sedang parkir liar, sebaiknya tidak Anda laporkan terlebih dahulu. Apabila Anda mengetahui pengemudi mobil tersebut, sebaiknya Anda tegur secara pribadi dengan kata-kata yang sopan agar tidak tersinggung. Namun, apabila teguran Anda tidak dihiraukan, sebaiknya Anda lapor pejabat pemukiman setempat seperti ketua RT atau ketua RW setempat. Nantinya ketua RT ataupun RW akan menjadi penengah permasalahan tersebut. 

2. Lapor ke pihak berwajib

Apabila pejabat pemukiman setempat, tidak dapat menengahi permasalahan parkir liar tersebut. Anda perlu melaporkan masalah tersebut ke pihak yang berwajib, baik melalui departemen perhubungan wilayah setempat ataupun pihak kepolisian. Untuk cara pengaduannya, Anda bisa mengadukan secara langsung ke Polsek setempat, ataupun melalui SMS atau pesan singkat ke nomor 0813-1111-1105. 

3. Lapor melalui aplikasi

Cara ketiga, Anda bisa melaporkan mobil yang parkir liar melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini), SP4N-LAPOR, ataupun Siparlibasi (Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi) . Bagi Anda yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan mobil-mobil yang parkir liar. Namun, jika Anda tinggal di wilayah Jakarta Timur, Anda bisa melakukan pelaporan melalui aplikasi Siparlibasi. Berikut cara melakukan pelaporan mobil yang parkir liar melalui aplikasi. 

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi pelaporan mobil parkir liar yang sudah dijelaskan di atas, di Playstore. 
  • Jika sudah Anda unduh, segera install aplikasi tersebut.
  • Selanjutnya lakukan registrasi pendaftaran aplikasi dengan mengisi data-data yang diminta aplikasi secara lengkap. Mulai dari identitas diri, email aktif, password untuk akses ke aplikasi, hingga nomor telepon.
  • Jika proses registrasi sudah disetujui, selanjutnya Anda tinggal memilih menu “Kirim Pengaduan”.
  • Selanjutnya, aplikasi akan meminta tanda bukti pengaduan berupa foto. Anda bisa memotret mobil yang parkir sembarangan tersebut langsung dengan membuka fitur kamera di ponsel. Anda juga bisa mengambil foto dari galeri foto, apabila Anda sudah memotret mobil yang melakukan pelanggaran tersebut sebelum melapor.
  • Selanjutnya, Anda ketik detail lokasi parkir liar tersebut, dan isi kolom deskripsi pengaduan mengenai uneg-uneg Anda, lalu klik tombol “Submit”. Selanjutnya pihak yang berwajib, akan memproses pemilik mobil yang parkir liar tersebut. 

Baca Juga : Mengenal Istilah Dilarang Parkir, Tanda sampai Aturan yang Berlaku

Konsekuensi Pemilik Mobil Parkir Liar

Konsekuensi yang harus diterima pemilik mobil parkir liar, ada beragam. Mulai dari mobil di derek, dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda. Jika pengemudi melakukan pelanggaran parkir liar di lokasi larangan, maka pengemudi kenakan Pasal 287 UU No. 22 Th 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi mobil yang parkir liar akan didenda sebesar Rp250.000 atau dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan.Sedangkan memarkir mobil sembarangan di marka jalan maka pengemudi wajib membayar denda sebesar Rp500.000, atau hukuman kurungan paling lama dua bulan. 

Demikian ulasan mengenai cara melaporkan mobil yang parkir sembarangan atau liar beserta konsekuensi yang diterima apabila melakukan hal tersebut. Pastikan Anda memarkir mobil di tempat yang sudah disediakan, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar Anda.

Tips Sahabat Lainnya
kode plat nomor belakang kendaraan
Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode yang berbeda-beda, baik itu dari lingkup wilayah maupun tiap kota. Nomor polisi atau nopol kendaraan ini berisi kode huruf depan, deret
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru
Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm saat berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu,
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau kanto

cara mengendarai mobil matic
Cara Mengendarai Mobil Matic yang Mudah Bagi Pemula
Sudah berapa lama Anda bisa ? Apakah Anda pernah mengendarai mobil matic? Jika belum, Anda bisa simak cara mudah mengendarai mobil matic pada pembahasan kali ini, ya. Kini banyak orang lebih memilih m
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami