Tips Sahabat

Mobil Parkir Liar? Ini Cara Lapor dan Konsekuensi Pemiliknya

09 April 2025
Mobil Parkir Liar? Ini Cara Lapor dan Konsekuensi Pemiliknya

Mobil parkir liar di wilayah pemukiman padat penduduk seolah-olah menjadi polemik yang tiada hentinya. Bahkan permasalahan tersebut, kerap kali memicu tindakan kekerasan seperti adu mulut hingga adu jotos. Lantas bagaimana cara mengatasi polemik tersebut? Bagaimana cara melaporkan apabila ada mobil parkir secara sembarangan? Serta apa konsekuensi yang diterima oleh pemilik mobil yang parkir sembarangan atau liar tersebut? Yuk ketahui jawaban dari pertanyaan tersebut dengan memperhatikan penjelasan berikut ini.

Cara Lapor Mobil yang Parkir Liar

Jika Anda menemukan ada mobil yang parkir sembarangan atau liar, dan ingin melaporkan kejadian tersebut, maka Anda perlu mengetahui cara pelaporan yang benar seperti berikut.

1. Lapor ke pejabat pemukiman setempat

Ketika Anda melihat ada mobil sedang parkir liar, sebaiknya tidak Anda laporkan terlebih dahulu. Apabila Anda mengetahui pengemudi mobil tersebut, sebaiknya Anda tegur secara pribadi dengan kata-kata yang sopan agar tidak tersinggung. Namun, apabila teguran Anda tidak dihiraukan, sebaiknya Anda lapor pejabat pemukiman setempat seperti ketua RT atau ketua RW setempat. Nantinya ketua RT ataupun RW akan menjadi penengah permasalahan tersebut. 

2. Lapor ke pihak berwajib

Apabila pejabat pemukiman setempat, tidak dapat menengahi permasalahan parkir liar tersebut. Anda perlu melaporkan masalah tersebut ke pihak yang berwajib, baik melalui departemen perhubungan wilayah setempat ataupun pihak kepolisian. Untuk cara pengaduannya, Anda bisa mengadukan secara langsung ke Polsek setempat, ataupun melalui SMS atau pesan singkat ke nomor 0813-1111-1105. 

3. Lapor melalui aplikasi

Cara ketiga, Anda bisa melaporkan mobil yang parkir liar melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini), SP4N-LAPOR, ataupun Siparlibasi (Sistem Informasi Pelaporan Parkir Liar Berbasis Aplikasi) . Bagi Anda yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan aplikasi JAKI untuk melaporkan mobil-mobil yang parkir liar. Namun, jika Anda tinggal di wilayah Jakarta Timur, Anda bisa melakukan pelaporan melalui aplikasi Siparlibasi. Berikut cara melakukan pelaporan mobil yang parkir liar melalui aplikasi. 

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi pelaporan mobil parkir liar yang sudah dijelaskan di atas, di Playstore. 
  • Jika sudah Anda unduh, segera install aplikasi tersebut.
  • Selanjutnya lakukan registrasi pendaftaran aplikasi dengan mengisi data-data yang diminta aplikasi secara lengkap. Mulai dari identitas diri, email aktif, password untuk akses ke aplikasi, hingga nomor telepon.
  • Jika proses registrasi sudah disetujui, selanjutnya Anda tinggal memilih menu “Kirim Pengaduan”.
  • Selanjutnya, aplikasi akan meminta tanda bukti pengaduan berupa foto. Anda bisa memotret mobil yang parkir sembarangan tersebut langsung dengan membuka fitur kamera di ponsel. Anda juga bisa mengambil foto dari galeri foto, apabila Anda sudah memotret mobil yang melakukan pelanggaran tersebut sebelum melapor.
  • Selanjutnya, Anda ketik detail lokasi parkir liar tersebut, dan isi kolom deskripsi pengaduan mengenai uneg-uneg Anda, lalu klik tombol “Submit”. Selanjutnya pihak yang berwajib, akan memproses pemilik mobil yang parkir liar tersebut. 

Baca Juga : Mengenal Istilah Dilarang Parkir, Tanda sampai Aturan yang Berlaku

Konsekuensi Pemilik Mobil Parkir Liar

Konsekuensi yang harus diterima pemilik mobil parkir liar, ada beragam. Mulai dari mobil di derek, dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda. Jika pengemudi melakukan pelanggaran parkir liar di lokasi larangan, maka pengemudi kenakan Pasal 287 UU No. 22 Th 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi mobil yang parkir liar akan didenda sebesar Rp250.000 atau dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan.Sedangkan memarkir mobil sembarangan di marka jalan maka pengemudi wajib membayar denda sebesar Rp500.000, atau hukuman kurungan paling lama dua bulan. 

Demikian ulasan mengenai cara melaporkan mobil yang parkir sembarangan atau liar beserta konsekuensi yang diterima apabila melakukan hal tersebut. Pastikan Anda memarkir mobil di tempat yang sudah disediakan, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar Anda.

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Sim Keliling Tangerang
Sim Keliling Kota Tangerang: Jadwal dan Lokasi Pelayanan April 2026
Bagi Anda warga Kota Tangerang, mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Anda tidak perlu khawatir dengan proses perpanjang SIM Anda. B
Layanan SIM Keliling Ciamis 2026
Layanan SIM Keliling Ciamis April 2026: Jadwal dan Lokasi Lengkap!
Bagi warga Ciamis, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM. Layanan ini bisa didatangi secara mudah mengingat lokasi SIM Keliling berada di tempat-tempat strategis di Ciami
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami