Tips Sahabat

Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE

10 April 2025
Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE

JAKARTA, DESEMBER 2024, Pelanggaran lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja, termasuk Sahabat Daihatsu. Apalagi pada sebagian ruas jalan di beberapa kota menerapkan bukti pelanggaran (tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bila terkena tilang ETLE, Sahabat Daihatsu mesti melakukan konfirmasi agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya tidak diblokir. Program ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera CCTV. Image ini akan digunakan sebagai bukti pelanggaran. 

“STNK diblokir karena kendaraan kena tilang ETLE akan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai jangka waktu jatuh tempo, yakni 7 hari sejak surat konfirmasi diterima,” papar
AKP Endang Tri Handayani, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Kanit Gakkum Satlantas Polresta) Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: 3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!

Proses Tilang ETLE

  • Mobil akan ter-capture oleh CCTV, kemudian divalidasi untuk menerbitkan surat konfirmasi. 
  • Surat konfirmasi tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik STNK melalui kurir. 
  • Bila sudah terkirim dan selama 7 hari sejak surat diterima pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK baru akan diblokir. 

Berikut Cara membuka blokir STNK karena ETLE 

  • Apabila pelanggar terlambat melakukan konfirmasi dan STNK telanjur diblokir, Sahabat Daihatsu berkesempatan membuka pemblokiran.
  • Pemblokiran STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah membayar denda ETLE. Pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE. 
  • Selanjutnya ada konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima BRI Virtual Account (BRIVA) dan melakukan pembayaran plus verifikasi pelanggar lalu lintas. 
  • Jika pembayaran denda tilang sudah diselesaikan, petugas akan membuka pemblokiran STNK. 
  • Pengajuan pembukaan blokir STNK karena tilang ETLE gratis dan tidak dikenai denda meski terlambat. Tidak ada denda. Dendanya hanya denda pelanggaran.
Tips Sahabat Lainnya
BBM Non Subsidi di Indonesia: Daftar Produk dan Harganya Terkini
BBM Non Subsidi di Indonesia: Daftar Produk dan Harganya Terkini
Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang menginginkan kualitas bahan bakar lebih baik untuk kendaraan. Berbeda dengan yang mendapat bantuan dari pemerintah, BBM
Pertamax Naik Menjadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Pertamax Naik Menjadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026, Ini Daftar Harga BBM Terbaru
PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 10 Juni 2026. Dalam penyesuaian terbaru tersebut, harga Pertamax (RON 92) mengalami ke
Daftar Fitur Keselamatan Daihatsu Xenia
Daftar Fitur Keselamatan Daihatsu Xenia Membuat Semakin Nyaman Berkendara
Bagi banyak keluarga Indonesia, mobil tidak hanya digunakan sebagai alat transportasi, tetapi juga menjadi kendaraan utama untuk aktivitas harian hingga perjalanan jarak jauh. Ka
Ukuran Bak dan Kapasitas Muatan Gran Max Pick Up
Ukuran Bak dan Kapasitas Muatan Gran Max Pick Up Lengkap
menjadi salah satu kendaraan niaga ringan yang paling populer di Indonesia. Mobil ini banyak digunakan untuk kebutuhan usaha karena terkenal tangguh, irit bahan bakar, serta memiliki bak yang luas un
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami