Tips Sahabat

Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE

10 April 2025
Pahami Prosedur Membuka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE

JAKARTA, DESEMBER 2024, Pelanggaran lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja, termasuk Sahabat Daihatsu. Apalagi pada sebagian ruas jalan di beberapa kota menerapkan bukti pelanggaran (tilang) Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bila terkena tilang ETLE, Sahabat Daihatsu mesti melakukan konfirmasi agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya tidak diblokir. Program ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera CCTV. Image ini akan digunakan sebagai bukti pelanggaran. 

“STNK diblokir karena kendaraan kena tilang ETLE akan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai jangka waktu jatuh tempo, yakni 7 hari sejak surat konfirmasi diterima,” papar
AKP Endang Tri Handayani, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Kanit Gakkum Satlantas Polresta) Surakarta, Jawa Tengah.

Baca Juga: 3 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!

Proses Tilang ETLE

  • Mobil akan ter-capture oleh CCTV, kemudian divalidasi untuk menerbitkan surat konfirmasi. 
  • Surat konfirmasi tersebut akan dikirimkan ke alamat pemilik STNK melalui kurir. 
  • Bila sudah terkirim dan selama 7 hari sejak surat diterima pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK baru akan diblokir. 

Berikut Cara membuka blokir STNK karena ETLE 

  • Apabila pelanggar terlambat melakukan konfirmasi dan STNK telanjur diblokir, Sahabat Daihatsu berkesempatan membuka pemblokiran.
  • Pemblokiran STNK akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah membayar denda ETLE. Pembukaan blokir ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi dan membayar denda tilang ETLE. 
  • Selanjutnya ada konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima BRI Virtual Account (BRIVA) dan melakukan pembayaran plus verifikasi pelanggar lalu lintas. 
  • Jika pembayaran denda tilang sudah diselesaikan, petugas akan membuka pemblokiran STNK. 
  • Pengajuan pembukaan blokir STNK karena tilang ETLE gratis dan tidak dikenai denda meski terlambat. Tidak ada denda. Dendanya hanya denda pelanggaran.
Tips Sahabat Lainnya
Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Lengkap
Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia Lengkap
Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar identitas kendaraan  setiap huruf dan angka di dalamnya menyimpan informasi penting, mulai dari wilayah registrasi, jenis kenda
Harga Daihatsu Ayla Semua Varian: Perbandingan Tipe M, X, R, dan ADS
Harga Daihatsu Ayla Semua Varian: Perbandingan Tipe M, X, R, dan ADS
Menjadi salah satu pelopor mobil Low Cost Green Car (LCGC) di Indonesia, Daihatsu Ayla berhasil menarik perhatian konsumen untuk menjadikannya kendaraan pertama yang mereka gunakan. Bukan tan
Tips Memilih Mobil 5 Penumpang Sesuai Kebutuhan dan Budget
Tips Memilih Mobil 5 Penumpang Sesuai Kebutuhan dan Budget
Memilih mobil 5 penumpang yang tepat tidak hanya soal harga, tetapi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan sehari-hari, fitur, dan biaya kepemilikannya. Dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting
Mobil 7 Penumpang dengan Biaya Perawatan Terjangkau
Mobil 7 Penumpang dengan Biaya Perawatan Terjangkau
Memilih mobil 7 penumpang bukan hanya soal kapasitas kabin, tetapi juga biaya kepemilikannya dalam jangka panjang. Konsumsi BBM, biaya servis, hingga ketersediaan suku cadang menjadi faktor yang patut
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami