Tips Sahabat

Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

09 April 2025
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

JAKARTA, OKTOBER 2024, Terhitung awal tahun 2025, pemilik kendaraan khususnya ber-plat No. Pol B harus mengkalkulasi ulang biaya pengeluarannya. Pasalnya di bulan Januari nanti tarif 'Pajak Progresif' kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik.

"Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10). (sumber: Kompas.com)

Lanjut Herlina, pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Img 20241105 141224

Pajak Progresif Naik 1% Dari Semula 0,5%

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Oleh sebab itu, Sahabat Daihatsu yang bakal kena aturan ini adalah Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Seperti bunyi pada Pasal 7 Perda tesebut.

Batas Maksimalnya Jadi 6 Persen Untuk Kendaraan Ke-5 dan Seterusnya

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut Tarif Progresif PKB Sesuai Aturan Terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tips Sahabat Lainnya
Apa Itu Support Shock?
Apa Fungsi Support Shock pada Mobil? Simak Penjelasannya
Saat membahas sistem suspensi mobil, perhatian orang biasanya langsung tertuju pada shock absorber atau shock breaker. Padahal, ada satu komponen kecil yang perannya tidak kalah penting, yaitu support
Peralatan Tambahan di Mobil
7 Peralatan Tambahan di Mobil Membantu Kenyamanan Perjalanan
Perjalanan jauh dengan mobil selalu punya daya tariknya sendiri. Ada rasa bebas saat melihat jalan terbentang, playlist favorit menemani, dan pemandangan yang berganti setiap beberapa kilometer. Namun
Penyebab Tuas Persneling Keras Saat Oper Gigi
Penyebab Tuas Persneling Keras Saat Oper Gigi
Pernahkah Anda mengalami tuas persneling terasa keras saat hendak oper gigi, terutama ketika berkendara di kemacetan atau saat mobil baru mulai berjalan? Kondisi ini tidak boleh dianggap sepele karena
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Terbaru Juli 2026
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Pekanbaru Terbaru
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang aktif adalah kewajiban setiap pengendara di jalan raya. Namun, tidak semua orang punya waktu luang untuk mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami