Tips Sahabat

Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

09 April 2025
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

JAKARTA, OKTOBER 2024, Terhitung awal tahun 2025, pemilik kendaraan khususnya ber-plat No. Pol B harus mengkalkulasi ulang biaya pengeluarannya. Pasalnya di bulan Januari nanti tarif 'Pajak Progresif' kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik.

"Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10). (sumber: Kompas.com)

Lanjut Herlina, pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Img 20241105 141224

Pajak Progresif Naik 1% Dari Semula 0,5%

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Oleh sebab itu, Sahabat Daihatsu yang bakal kena aturan ini adalah Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Seperti bunyi pada Pasal 7 Perda tesebut.

Batas Maksimalnya Jadi 6 Persen Untuk Kendaraan Ke-5 dan Seterusnya

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut Tarif Progresif PKB Sesuai Aturan Terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tips Sahabat Lainnya
Pengecekan Mobil Bekas: Panduan Lengkap Sebelum Membeli
Pengecekan Mobil Bekas: Panduan Lengkap Cek Administrasi dan Kondisi Fisik
Membeli mobil bekas menjadi pilihan menarik karena harganya lebih terjangkau dibanding mobil baru. Namun di balik harga yang bersahabat, ada risiko yang mengintai apabila calon pembeli tidak melakukan
Beberapa Komponen Mobil Perlu di Perhatikan Saat Cuaca Panas
Beberapa Komponen Mobil Perlu di Perhatikan Saat Cuaca Panas
Cuaca panas tidak hanya membuat kabin terasa gerah, tetapi juga dapat meningkatkan beban kerja berbagai komponen kendaraan, mulai dari radiator, oli mesin, ban, hingga AC. Jika tidak dirawat dengan ba
Kampas Rem Mobil Ganti Berapa KM? Ini Patokan dan Tanda-Tandanya
Kampas Rem Mobil Ganti Berapa KM? Ini Patokan dan Tanda-Tandanya
Rem adalah salah satu komponen paling vital di mobil, tapi justru sering luput dari perhatian sampai muncul atau pedal terasa aneh. Padahal, kampas rem yang sudah tipis bisa mengurangi daya pengerema
GIIAS 2026 Segera Tiba! Berikut Concept Cars Keren Yang Pernah Tampil di Booth Daihatsu!
GIIAS 2026 Segera Tiba! Berikut Concept Cars Keren Yang Pernah Tampil di Booth Daihatsu!
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 akan segera hadir! Sebagai pameran otomotif terbesar di Indonesia, GIIAS selalu menjadi ajang yang paling dinanti-nantikan oleh para pecinta oto
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami