Tips Sahabat

Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

09 April 2025
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

JAKARTA, OKTOBER 2024, Terhitung awal tahun 2025, pemilik kendaraan khususnya ber-plat No. Pol B harus mengkalkulasi ulang biaya pengeluarannya. Pasalnya di bulan Januari nanti tarif 'Pajak Progresif' kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik.

"Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10). (sumber: Kompas.com)

Lanjut Herlina, pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Img 20241105 141224

Pajak Progresif Naik 1% Dari Semula 0,5%

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Oleh sebab itu, Sahabat Daihatsu yang bakal kena aturan ini adalah Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Seperti bunyi pada Pasal 7 Perda tesebut.

Batas Maksimalnya Jadi 6 Persen Untuk Kendaraan Ke-5 dan Seterusnya

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut Tarif Progresif PKB Sesuai Aturan Terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tips Sahabat Lainnya
Harga Pertamina Dex Terbaru 2026
Harga Pertamina Dex Terbaru 2026 dan Faktor yang Mempengaruhinya
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis diesel berkualitas tinggi seperti Pertamina Dex terus mengalami penyesuaian mengikuti kondisi pasar global. Bagi pengguna mobil diesel modern, mengetahui harga ter
BBM Non Subsidi di Indonesia: Daftar Produk dan Harganya Terkini
BBM Non Subsidi di Indonesia: Daftar Produk dan Harganya Terkini
Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang menginginkan kualitas bahan bakar lebih baik untuk kendaraan. Berbeda dengan yang mendapat bantuan dari pemerintah, BBM
Ketahui Persyaratan Perpanjang SIM Terbaru
Syarat Perpanjang SIM Offline dan Online Terbaru 2026
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat meski hanya satu hari, kamu harus membuat SIM baru dari awal. Masa berlaku sim di Indonesia 5 Tahu
Informasi Tarif Jalan Tol Jagorawi Terbaru, Lengkap Semua Golongan!
Informasi Tarif Jalan Tol Jagorawi Terbaru 2026
Tol Jagorawi (Jakarta–Bogor–Ciawi) merupakan salah satu ruas tol tertua sekaligus tersibuk di Indonesia. Jalan tol ini menjadi jalur utama penghubung Jakarta dengan kawasan Bogor dan sekit
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami