Tips Sahabat

Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

09 April 2025
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

JAKARTA, OKTOBER 2024, Terhitung awal tahun 2025, pemilik kendaraan khususnya ber-plat No. Pol B harus mengkalkulasi ulang biaya pengeluarannya. Pasalnya di bulan Januari nanti tarif 'Pajak Progresif' kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik.

"Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10). (sumber: Kompas.com)

Lanjut Herlina, pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Img 20241105 141224

Pajak Progresif Naik 1% Dari Semula 0,5%

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Oleh sebab itu, Sahabat Daihatsu yang bakal kena aturan ini adalah Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Seperti bunyi pada Pasal 7 Perda tesebut.

Batas Maksimalnya Jadi 6 Persen Untuk Kendaraan Ke-5 dan Seterusnya

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut Tarif Progresif PKB Sesuai Aturan Terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tips Sahabat Lainnya
Servis Berkala 30 Bulan atau 50.000 Km
Servis Berkala 50.000 Km Daihatsu Ayla, Ini Komponen Yang Diperiksa
Servis berkala merupakan salah satu langkah penting untuk menjaga performa dan keamanan mobil selama digunakan. Pemeriksaan rutin membantu pemilik kendaraan mengetahui kondisi komponen, mendeteksi pot
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
Bagi Anda yang bersinggungan langsung dengan kendaraan roda 4 atau mobil, wajib menguasai 5 skill dasar. Artinya bila Anda menguasai teknik mengemudi dalam artian bukan sekadar kemampuan menjalankan k
Apa Sih BBM Tanpa Timbal?
Apa Sih BBM Tanpa Timbal? Simak Pengertian dan Keunggulannya
Bagi pemilik kendaraan pasti sering dengar atau tahu perihal Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa timbal. Istilah BBM tanpa timbal (unleaded petrol) adalah jenis bahan bakar minyak yang tidak menggunakan ta
Apa Itu Electric Power Steering (EPS)? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya
Apa Itu Electric Power Steering (EPS)? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya
Sahabat Daihatsu pasti pernah merasakan betapa ringannya memutar setir mobil saat parkir atau bermanuver di jalan berbelok, padahal dulu untuk melakukan hal yang sama, tangan harus bekerja cukup keras
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami