Tips Sahabat

Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

09 April 2025
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

JAKARTA, OKTOBER 2024, Terhitung awal tahun 2025, pemilik kendaraan khususnya ber-plat No. Pol B harus mengkalkulasi ulang biaya pengeluarannya. Pasalnya di bulan Januari nanti tarif 'Pajak Progresif' kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik.

"Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10). (sumber: Kompas.com)

Lanjut Herlina, pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Img 20241105 141224

Pajak Progresif Naik 1% Dari Semula 0,5%

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Oleh sebab itu, Sahabat Daihatsu yang bakal kena aturan ini adalah Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Seperti bunyi pada Pasal 7 Perda tesebut.

Batas Maksimalnya Jadi 6 Persen Untuk Kendaraan Ke-5 dan Seterusnya

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut Tarif Progresif PKB Sesuai Aturan Terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Menghitung Konsumsi BBM Mobil, Metode Sederhana
Cara Menghitung Konsumsi BBM Mobil, Metode Sederhana
Setiap kali mengisi bensin, apakah Anda pernah merasa jatah bahan bakar jadi lebih cepat habis dibanding biasanya? Kondisi ini sering dialami banyak pengendara, tapi tidak semua orang menyadari bahwa
Cara Melindungi Interior Mobil dari Panas Terik Musim Kemarau
Cara Melindungi Interior Mobil dari Panas Terik Musim Kemarau
Musim kemarau membawa udara panas yang cukup menyengat, terutama saat siang hari. Selain membuat suhu kabin naik drastis, paparan sinar matahari langsung dalam jangka panjang juga bisa merusak berbaga
Penyebab Transmisi Matic Nyentak Saat Pindah Gigi
Penyebab Transmisi Matic Nyentak Saat Pindah Gigi dan Cara Mengatasinya
Sensasi hentakan saat mobil matic berpindah gigi memang bisa membuat berkendara terasa tidak nyaman, bahkan mengagetkan penumpang di dalam mobil. Kondisi transmisi matic nyentak saat pindah gigi ini s
Cara Mengurus BPKB Hilang 2026, Syarat & Biaya Lengkap!
Cara Mengurus BPKB Hilang: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen resmi yang membuktikan status kepemilikan kendaraan Anda secara sah. Ketika BPKB hilang, banyak pemilik kendaraan langsung panik karena dokumen in
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami