Tips Sahabat

Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

09 April 2025
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

JAKARTA, OKTOBER 2024, Terhitung awal tahun 2025, pemilik kendaraan khususnya ber-plat No. Pol B harus mengkalkulasi ulang biaya pengeluarannya. Pasalnya di bulan Januari nanti tarif 'Pajak Progresif' kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik.

"Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10). (sumber: Kompas.com)

Lanjut Herlina, pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Img 20241105 141224

Pajak Progresif Naik 1% Dari Semula 0,5%

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Oleh sebab itu, Sahabat Daihatsu yang bakal kena aturan ini adalah Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Seperti bunyi pada Pasal 7 Perda tesebut.

Batas Maksimalnya Jadi 6 Persen Untuk Kendaraan Ke-5 dan Seterusnya

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut Tarif Progresif PKB Sesuai Aturan Terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tips Sahabat Lainnya
Penyebab Mobil Bergetar Saat Gigi 3 Beserta Solusinya
Penyebab Mobil Bergetar Saat Gigi 3 Beserta Solusinya
Pernahkah Sahabat merasakan getaran yang mengganggu begitu tuas persneling dipindahkan ke gigi 3? Gejala mobil bergetar saat gigi 3 memang cukup umum terjadi, baik pada mobil manual maupun matic, dan
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia untuk Pemakaian Harian dan Perjalanan Jauh
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia untuk Pemakaian Harian dan Perjalanan Jauh
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia menjadi salah satu alasan mengapa MPV ini banyak dipilih sebagai mobil keluarga. Berbekal mesin Dual VVT-i dan pilihan transmisi modern, Xenia dirancang untuk memberikan pe
Layanan SIM Keliling Samarinda 2026
Layanan SIM Keliling Samarinda 2026, Cek Jadwalnya!
Memperpanjang SIM secara tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak kena tilang. Hadirnya layanan SIM keliling telah memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Daripada da
Modifikasi All New Astra Daihatsu Ayla
Referensi Modifikasi All New Astra Daihatsu Ayla Yang Tetap Cocok Untuk Harian
adalah mobil Hatchback Low Cost Green Car (LCGC) dengan platform DNGA (Daihatsu New Global Architecture), Mobil ini hadir dengan tampilan yang lebih agresif & sporty, sehingga sangat coc
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami