Tips Sahabat

Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

09 April 2025
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

JAKARTA, OKTOBER 2024, Terhitung awal tahun 2025, pemilik kendaraan khususnya ber-plat No. Pol B harus mengkalkulasi ulang biaya pengeluarannya. Pasalnya di bulan Januari nanti tarif 'Pajak Progresif' kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik.

"Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10). (sumber: Kompas.com)

Lanjut Herlina, pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Img 20241105 141224

Pajak Progresif Naik 1% Dari Semula 0,5%

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Oleh sebab itu, Sahabat Daihatsu yang bakal kena aturan ini adalah Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Seperti bunyi pada Pasal 7 Perda tesebut.

Batas Maksimalnya Jadi 6 Persen Untuk Kendaraan Ke-5 dan Seterusnya

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut Tarif Progresif PKB Sesuai Aturan Terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tips Sahabat Lainnya
Ground Clearance Daihatsu Xenia Berapa MM?
Ground Clearance Daihatsu Xenia Berapa MM?
Ground clearance atau jarak terendah antara bagian bawah mobil dengan permukaan jalan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi Sahabat yang sering melintasi jalan tidak rata, area berpolisi tidur
Perawatan Mobil Warna Putih, Ini yang Perlu Diperhatikan
Perawatan Mobil Warna Putih, Ini yang Perlu Diperhatikan
Memiliki mobil berwarna putih bisa menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi Sahabat Daihatsu untuk perawatannya, mengapa? Jika perawatan mobil warna putih yang kamu lakukan tidak tepat, maka mobil
Cara Mengecek Kondisi Support Shock Mobil
Cara Mengecek Kondisi Support Shock Mobil
Seperti yang ditulis pada artikel sebelumnya , atau sering disebut juga strut mount, adalah dudukan yang menghubungkan bagian atas shock absorber dengan bodi atau sasis mobil. Letaknya berada di bagia
Ini Kebiasaan yang Bisa Membantu Mencegah Mesin Mobil Overheat
Ini Kebiasaan yang Bisa Membantu Mencegah Mesin Mobil Overheat
Mesin mobil menghasilkan panas ketika bekerja. Panas tersebut perlu dikendalikan agar mesin tetap berada pada suhu kerja yang ideal. Jika sistem pendinginan tidak bekerja dengan baik, suhu mesin dapat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami