Tips Sahabat

Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

09 April 2025
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

JAKARTA, OKTOBER 2024, Terhitung awal tahun 2025, pemilik kendaraan khususnya ber-plat No. Pol B harus mengkalkulasi ulang biaya pengeluarannya. Pasalnya di bulan Januari nanti tarif 'Pajak Progresif' kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik.

"Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10). (sumber: Kompas.com)

Lanjut Herlina, pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Img 20241105 141224

Pajak Progresif Naik 1% Dari Semula 0,5%

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Oleh sebab itu, Sahabat Daihatsu yang bakal kena aturan ini adalah Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Seperti bunyi pada Pasal 7 Perda tesebut.

Batas Maksimalnya Jadi 6 Persen Untuk Kendaraan Ke-5 dan Seterusnya

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut Tarif Progresif PKB Sesuai Aturan Terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tips Sahabat Lainnya
Cara menemukan lokasi samsat keliling terdekat di kota mu
Cara menemukan lokasi samsat keliling terdekat di kota mu
Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah berkat adanya samsat keliling terdekat di setiap kota. Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke k
Samsat Keliling Surabaya Terdekat: Cek Jadwal dan Lokasi Layanan
Samsat Keliling Surabaya Terdekat: Cek Jadwal dan Lokasi Layanan
Bagi pemilik kendaraan di Surabaya, membayar pajak tahunan kini semakin mudah berkat layanan samsat keliling surabaya. Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke k
Samsat Keliling Depok: Jadwal dan Lokasi Layanan Terbaru
Samsat Keliling Depok: Jadwal dan Lokasi Layanan Terbaru
Bagi pemilik kendaraan di Kota Depok, membayar pajak kendaraan kini semakin mudah. Selain datang langsung ke kantor Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling Depok yang hadir d
Jadwal Samsat Keliling Bandung Terbaru 2026
Jadwal Samsat Keliling Bandung Terbaru 2026, Lengkap dengan Lokasi
Layanan Samsat Keliling merupakan program yang sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara praktis. Kini warga Bandung tak perlu susah-susah harus datang ke kantor Samsat, cukup d
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami