Tips Sahabat

Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

09 April 2025
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

JAKARTA, OKTOBER 2024, Terhitung awal tahun 2025, pemilik kendaraan khususnya ber-plat No. Pol B harus mengkalkulasi ulang biaya pengeluarannya. Pasalnya di bulan Januari nanti tarif 'Pajak Progresif' kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik.

"Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10). (sumber: Kompas.com)

Lanjut Herlina, pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Img 20241105 141224

Pajak Progresif Naik 1% Dari Semula 0,5%

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Oleh sebab itu, Sahabat Daihatsu yang bakal kena aturan ini adalah Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Seperti bunyi pada Pasal 7 Perda tesebut.

Batas Maksimalnya Jadi 6 Persen Untuk Kendaraan Ke-5 dan Seterusnya

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut Tarif Progresif PKB Sesuai Aturan Terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tips Sahabat Lainnya
Panduan Lengkap Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah 2025: Syarat, Biaya, dan Prosesnya
Panduan Lengkap Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah 2025: Syarat, Biaya, dan Prosesnya
Mutasi kendaraan ke luar daerah adalah proses administrasi untuk memindahkan data kendaraan dari Samsat asal ke Samsat tujuan sesuai domisili baru. Proses ini umumnya dilakukan ketika Sahabat pindah k
engine mounting
Mengenal Engine Mounting: Mulai dari Fungsi Sampai Cara Menggantinya
Engine mounting merupakan salah satu komponen penting yang berfungsi menopang mesin disasis mobil agar stabil dan tidak menimbulkan getaran ke dalam kabin ketika mesin dijalankan. Meskipun be
Berapa Biaya Tune Up Mesin Mobil? Ini Infonya!
Berapa Biaya Tune Up Mesin Mobil? Ini Infonya!
Mesin mobil akan mengalami penurunan performa seiring dengan lamanya masa pemakaian. Jika mobil sudah menunjukkan gejala sulit di starter, suara mesin kasar, atau akselerasi tidak lancar, mak
Cara Cek Pajak Kendaraan Jambi Secara Online, Termudah!
Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Jambi Secara Online
Mengecek pajak kendaraan kini tak lagi ribet! Bagi warga Jambi, Anda bisa mengetahui besaran pajak kendaraan hanya lewat ponsel. Tanpa perlu datang ke kantor Samsat, Anda mengecek jumlah pajak kendara
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami