Tips Sahabat

Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

09 April 2025
Tarif Pajak Progresif Mobil di Jakarta Naik Mulai 2025

JAKARTA, OKTOBER 2024, Terhitung awal tahun 2025, pemilik kendaraan khususnya ber-plat No. Pol B harus mengkalkulasi ulang biaya pengeluarannya. Pasalnya di bulan Januari nanti tarif 'Pajak Progresif' kendaraan bermotor di DKI Jakarta bakal naik.

"Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024. Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, (29/10). (sumber: Kompas.com)

Lanjut Herlina, pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Img 20241105 141224

Pajak Progresif Naik 1% Dari Semula 0,5%

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Oleh sebab itu, Sahabat Daihatsu yang bakal kena aturan ini adalah Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Seperti bunyi pada Pasal 7 Perda tesebut.

Batas Maksimalnya Jadi 6 Persen Untuk Kendaraan Ke-5 dan Seterusnya

Untuk diketahui, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar. Sehingga, semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka besaran pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar.

Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya. Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen. Tapi, batas maksimalnya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Berikut Tarif Progresif PKB Sesuai Aturan Terbaru:

- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;

- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;

- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;

- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;

- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tips Sahabat Lainnya
Apa Sih BBM Tanpa Timbal?
Apa Sih BBM Tanpa Timbal? Simak Pengertian dan Keunggulannya
Bagi pemilik kendaraan pasti sering dengar atau tahu perihal Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa timbal. Istilah BBM tanpa timbal (unleaded petrol) adalah jenis bahan bakar minyak yang tidak menggunakan ta
ciri kampas rem mobil habis
Ciri-Ciri Kampas Rem Mobil Habis dan Perlu Diganti
Rem merupakan salah satu komponen paling vital untuk keselamatan berkendara, dan kampas rem menjadi bagian yang paling sering aus karena bergesekan setiap kali pedal rem diinjak. Semakin sering Sahaba
Inilah 7 Tanda Sahabat Jago Nyetir Mobil
Ini 7 Tanda Sahabat Sudah Jago Nyetir Mobil
JAKARTA, SEPTEMBER 2026, Kemahiran mengemudi atau jago nyetir mobil tidak diukur dari seberapa cepat kamu memacu kendaraan. Namun lebih dari itu. Cakap mengemudi atau jago nyetir merupakan sejauh mana
Panduan Memaksimalkan Ruang Bak Gran Max Pick Up Untuk Distribusi Barang
Panduan Memaksimalkan Ruang Bak Gran Max Pick Up Untuk Distribusi Barang
Mobil bak seperti Gran Max Pick Up banyak digunakan untuk mendukung aktivitas usaha dan distribusi barang karena memiliki bak yang dapat dimanfaatkan untuk membawa berbagai jenis muatan. Namun, kapasi
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami