Pakai Plat Nomor Palsu Kena Tilang? Ini Aturan, Denda, dan Risikonya
Plat nomor kendaraan bukan sekadar aksesori. Di jalan raya, plat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang terhubung langsung dengan data registrasi seperti STNK dan BPKB. Karena itu, pelanggaran plat palsu termasuk tindakan serius yang bisa berujung tilang, denda, hingga risiko hukum lain yang merugikan pemilik kendaraan.
Kalau kamu masih penasaran “pakai plat palsu kena tilang nggak?”, jawabannya tegas: ya, bisa kena tilang. Bahkan dalam beberapa kondisi, kasusnya bisa berkembang lebih berat.
Apa Itu Plat Nomor Palsu dan Kenapa Termasuk Pelanggaran?
Plat nomor palsu adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak resmi, artinya tidak dikeluarkan oleh pihak berwenang dan tidak sesuai data registrasi kendaraan.
Plat palsu ini sering dipakai untuk berbagai tujuan, mulai dari “sekadar gaya” sampai upaya menghindari pelacakan. Padahal, penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan termasuk pelanggaran lalu lintas.
Berikut contoh kasus yang sering terjadi di lapangan:
- Angka/huruf dimodifikasi, misalnya ditimpa cat atau dibuat menyerupai karakter lain
- Pakai plat “cantik” yang tidak terdaftar resmi di kendaraan tersebut
- Plat beda dengan STNK, misalnya mobil Plat A tapi dipasang plat mobil B
- Plat palsu untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) agar tidak terbaca kamera ETLE.
Intinya, selama plat nomor yang dipakai tidak sesuai identitas kendaraan, maka berpotensi masuk kategori pelanggaran.
Aturan Hukum Plat Nomor Palsu di Indonesia (Dasar Pasal)
Di Indonesia pasal mengenai plat nomor palsu tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. Jadi bila menggunakan plat palsu bisa terkena denda hingga 500 ribu rupiah.
Dalam praktiknya, kasus plat nomor palsu bisa masuk ke dua ranah:
- Pelanggaran administrasi (plat tidak sesuai)
Misalnya plat tidak sesuai format, tidak sesuai spesifikasi, atau tidak sesuai data kendaraan. - Indikasi pemalsuan (bisa masuk ranah pidana)
Kalau terbukti ada unsur sengaja memalsukan identitas kendaraan, apalagi digunakan untuk tindakan tertentu, maka risikonya bisa lebih berat.
Intinya, walaupun awalnya terlihat “cuma ganti plat”, tapi dampaknya bisa merembet ke persoalan hukum yang serius.
Sanksi Tambahan yang Bisa Terjadi
Selain denda, ada beberapa konsekuensi lain yang cukup sering terjadi, seperti:
- Kendaraan ditahan sementara untuk pemeriksaan
- Diminta ganti plat dengan TNKB resmi sesuai aturan
- Pemeriksaan dokumen STNK/BPKB untuk memastikan kendaraan legal
Kalau data kendaraan bermasalah, prosesnya bisa makin panjang dan merepotkan.
Risiko Kena ETLE (Tilang Elektronik)
Banyak orang pakai plat palsu karena ingin “menghindari kamera”. Padahal, ini justru bisa jadi bumerang.
Risiko yang sering muncul:
- Data tidak cocok saat verifikasi
- Surat konfirmasi bisa nyasar atau muncul error data
- Potensi pemanggilan/penelusuran lebih lanjut jika dianggap ada indikasi pelanggaran serius
Baca Juga: 5 Cara Cek Tilang Elektronik, Mudah dan Simple!
Singkatnya, tilang elektronik bisa membuat pelanggaran lebih mudah terlacak.
Risiko Saat Klaim Asuransi
Ini yang sering tidak disadari: plat nomor palsu bisa jadi masalah saat klaim asuransi.
Kalau identitas kendaraan tidak valid atau tidak sesuai dokumen, proses klaim bisa:
- dipersulit
- ditunda karena verifikasi data
- bahkan berisiko ditolak tergantung ketentuan polis dan hasil investigasi
Karena itu, jangan anggap plat palsu sebagai hal sepele.
Kenapa Orang Pakai Plat Palsu? Ini Alasan yang Sering Terjadi
Supaya kamu lebih paham konteksnya, berikut alasan yang sering terjadi di lapangan:
- Ingin plat nomor “cantik” biar terlihat keren atau eksklusif
- Menghindari ganjil-genap dengan mengganti angka tertentu
- Menutupi identitas kendaraan (biasanya ini sudah sangat berisiko)
- Kendaraan belum balik nama, jadi plat tidak sesuai data pemilik terbaru
- Plat hilang lalu pakai “sementara”, padahal tetap tidak legal jika tidak sesuai prosedur
Walaupun alasannya terdengar “masuk akal”, tetap saja penggunaan plat palsu termasuk pelanggaran dan bisa merugikan pemilik kendaraan sendiri.
Ciri-Ciri Plat Nomor Palsu yang Mudah Dikenali
Kalau kamu ingin lebih waspada (terutama saat beli mobil bekas), ini checklist sederhana untuk mengenali plat yang mencurigakan:
- Tidak ada tanda/format resmi yang sesuai standar
- Font dan ukuran tidak standar (terlihat terlalu tipis/tebal atau aneh)
- Warna tidak sesuai peruntukan (misalnya warna tidak sesuai kategori kendaraan)
- Emboss/hologram tidak rapi atau terlihat seperti tempelan
- Masa berlaku tidak jelas atau tidak sesuai
- Berbeda dengan STNK (nomor polisi tidak sama)
Kalau kamu menemukan salah satu ciri di atas, sebaiknya langsung cek dokumen kendaraan dan pastikan semuanya sesuai.