Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Apakah Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Online?Ini Caranya
Apakah Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Online?Ini Caranya
Perpanjangan SIM kini semakin praktis berkat layanan Digital Korlantas Polri. Anda tidak perlu lagi mengantri di Satpas sejak awal proses karena pengajuan dapat dilakukan secara online melalui ponsel.
Daftar Aksesori Daihatsu Xenia yang Bermanfaat untuk Perjalanan Keluarga
Daftar Aksesori Daihatsu Xenia yang Bermanfaat untuk Perjalanan Keluarga
Daihatsu Xenia menjadi pilihan favorit keluarga Indonesia berkat kenyamanan dan kepraktisannya. Agar perjalanan semakin optimal, penggunaan aksesoris Daihatsu Xenia sangat penting. Yuk, simak daftar a
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan Terbaru Juli 2026
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan Terbaru Juli 2026
Kalau kamu tinggal di Jakarta Selatan dan masa berlaku SIM sudah mulai mepet, tenang nggak harus selalu datang ke Satpas yang biasanya ramai dan makan waktu. Sekarang, SIM Keliling bisa jadi solusi pa
Coolant vs Air Biasa, Apa Bedanya
Coolant vs Air Biasa, Apa Bedanya? Kenali Kandungan dan Efek Terhadap Radiator
Radiator merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pendingin mesin kendaraan. Fungsinya menjaga suhu mesin tetap stabil agar tidak mengalami overheat saat digunakan. Namun, masih banyak pemil
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami