Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Gran Max Pick Up Muat Berapa Ekor Hewan Kurban?
Gran Max Pick Up Muat Berapa Ekor Hewan Kurban? Ini Perkiraannya
Menjelang Idul Adha, kebutuhan kendaraan untuk mengangkut hewan kurban biasanya meningkat. Salah satu kendaraan yang cukup sering digunakan pedagang dan peternak adalah Daihatsu Gran Max Pick Up karen
Daya Angkut Gran Max Pick Up
Daya Angkut Gran Max Pick Up Berapa Ton? Ini Spesifikasi Lengkapnya
Mobil pick up menjadi kendaraan andalan banyak pelaku usaha di Indonesia karena mampu membawa barang dalam jumlah besar dengan biaya operasional yang relatif terjangkau. Salah satu model yang cukup po
Cara Menambah dan Isi Air Aki Mobil yang Benar
Cara Mengisi Air Aki Mobil yang Benar, Jangan Asal Tambah
Aki mobil merupakan salah satu komponen penting yang berfungsi menyuplai arus listrik ke berbagai sistem kendaraan. Mulai dari starter, lampu, audio, hingga ECU pada mobil modern semuanya membutuhkan
Jenis Usaha yang Cocok Pakai Mobil Pick Up
Jenis Usaha yang Cocok Pakai Mobil Pick Up
menjadi salah satu kendaraan niaga yang paling banyak digunakan pelaku usaha di Indonesia. Kendaraan ini dikenal praktis untuk mengangkut barang, memiliki bak luas, serta biaya operasional yang relat
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami