Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Cara Mengecek Kondisi Support Shock Mobil
Cara Mengecek Kondisi Support Shock Mobil
Seperti yang ditulis pada artikel sebelumnya , atau sering disebut juga strut mount, adalah dudukan yang menghubungkan bagian atas shock absorber dengan bodi atau sasis mobil. Letaknya berada di bagia
Ini Kebiasaan yang Bisa Membantu Mencegah Mesin Mobil Overheat
Ini Kebiasaan yang Bisa Membantu Mencegah Mesin Mobil Overheat
Mesin mobil menghasilkan panas ketika bekerja. Panas tersebut perlu dikendalikan agar mesin tetap berada pada suhu kerja yang ideal. Jika sistem pendinginan tidak bekerja dengan baik, suhu mesin dapat
Rambu Lalu Lintas yang Sering Muncul dalam Ujian Praktek SIM
Rambu Lalu Lintas yang Sering Muncul dalam Ujian Praktek SIM
Selain diuji lewat manuver seperti zig-zag, angka delapan, atau putar balik, peserta ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan dihadapkan pada berbagai rambu lalu lintas di sepanjang jalur pe
Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Purwakarta
Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Purwakarta Agustus 2026 Terbaru
Bagi warga Purwakarta yang masa berlaku SIM-nya akan berakhir bisa segera memperpanjang melalui sim keliling. Satlantas Polres Purwakarta kembali menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) yang terse
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami