Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Lokasi SIM Keliling Surabaya Terbaru Agustus 2026
Lokasi SIM Keliling Surabaya Terbaru Agustus 2026
Bagi warga Surabaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan habis pada Agustus 2026, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre lama di Sat
Mengenal Rambu Batas Kecepatan dan Sanksi Pelanggarannya
Mengenal Rambu Batas Kecepatan dan Sanksi Pelanggarannya
Rambu batas kecepatan adalah salah satu rambu lalu lintas paling dasar yang wajib dipahami setiap pengendara, baik pengendara motor maupun mobil. Rambu ini berfungsi mengatur kecepatan maksimum atau m
Ciri-Ciri Shockbreaker Mobil Rusak
Ciri-Ciri Shockbreaker Mobil Rusak dan Estimasi Biayanya
Shockbreaker adalah salah satu komponen kaki-kaki bagian dari yang berfungsi menyerap dan meredam guncangan saat kendaraan melaju di permukaan jalan. Karena bekerja terus-menerus setiap kali mobil me
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Cara Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Estimasi Biaya Terbaru
Istilah cabut berkas mungkin sudah tidak asing lagi, terutama bagi kamu yang berencana membeli mobil bekas dari luar kota. Proses ini juga dikenal dengan sebutan mutasi kendaraan, dan salah satu hal y
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami