Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Harga Daihatsu Ayla Semua Varian: Perbandingan Tipe M, X, R, dan ADS
Harga Daihatsu Ayla Semua Varian: Perbandingan Tipe M, X, R, dan ADS
Menjadi salah satu pelopor mobil Low Cost Green Car (LCGC) di Indonesia, Daihatsu Ayla berhasil menarik perhatian konsumen untuk menjadikannya kendaraan pertama yang mereka gunakan. Bukan tan
Tips Memilih Mobil 5 Penumpang Sesuai Kebutuhan dan Budget
Tips Memilih Mobil 5 Penumpang Sesuai Kebutuhan dan Budget
Memilih mobil 5 penumpang yang tepat tidak hanya soal harga, tetapi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan sehari-hari, fitur, dan biaya kepemilikannya. Dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting
Mobil 7 Penumpang dengan Biaya Perawatan Terjangkau
Mobil 7 Penumpang dengan Biaya Perawatan Terjangkau
Memilih mobil 7 penumpang bukan hanya soal kapasitas kabin, tetapi juga biaya kepemilikannya dalam jangka panjang. Konsumsi BBM, biaya servis, hingga ketersediaan suku cadang menjadi faktor yang patut
Apakah Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Online?Ini Caranya
Apakah Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Lewat Online?Ini Caranya
Perpanjangan SIM kini semakin praktis berkat layanan Digital Korlantas Polri. Anda tidak perlu lagi mengantri di Satpas sejak awal proses karena pengajuan dapat dilakukan secara online melalui ponsel.
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami