Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Boot Rack Mobil Sobek? Ini Kisaran Biaya Service dan Penggantinya
Boot Rack Mobil Sobek? Ini Kisaran Biaya Service dan Penggantinya
Pernah mendengar suara gemeretak atau terasa tidak nyaman saat memutar setir? Salah satu penyebab yang sering diabaikan adalah boot rack atau karet pelindung rack steer yang sudah robek atau rusak. Ko
fitur aplikasi signal
Aplikasi SIGNAL untuk Apa? Kenali Fitur dan Manfaatnya bagi Pemilik Kendaraan
Mengurus pajak kendaraan bermotor kerap menjadi salah satu aktivitas yang dianggap merepotkan oleh banyak pemilik kendaraan. Bayangkan harus meluangkan waktu di tengah kesibukan, antre panjang di kant
SIM Keliling Gresik
SIM Keliling Gresik Hari Ini: Jadwal Terbaru Juli 2026
SIM keliling di Gresik tersedia di beberapa titik strategis yang mudah diakses oleh masyarakat. Pelayanan ini berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan lokasi yang berbeda-beda pada setiap ha
Sekilas Perbandingan Daihatsu Xenia 1.3L vs 1.5L Pilih yang Mana?
Sekilas Perbandingan Daihatsu Xenia 1.3L vs 1.5L Pilih yang Mana?
Daihatsu All New Xenia hadir sebagai salah satu MPV keluarga paling populer di Indonesia. Dengan dua pilihan kapasitas mesin  1.3L dan 1.5L  banyak calon pembeli mempertimbangkan varian mana
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami