Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Pedal Gas Mobil Terasa Berat Saat Ditekan? Ini Beberapa Penyebabnya
Pedal Gas Mobil Terasa Berat Saat Ditekan? Ini Beberapa Penyebabnya
Sahabat pernah merasa mobil terasa lebih berat dari biasanya saat pedal gas diinjak? Padahal kaki sudah menekan cukup dalam, tapi tenaga yang keluar terasa kurang, seolah mobil menahan diri sendiri. K
4 Inspirasi Modifikasi New Sigra Agar Tampak Lebih Berkarakter Ala Daihatsu
4 Inspirasi Modifikasi New Sigra Agar Tampak Lebih Berkarakter Ala Daihatsu
Pada ajang GIIAS 2026, PT. Astra Daihatsu Motors baru saja meluncurkan improvement untuk Astra Daihatsu Sigra 1.2 R. New Astra Daihatsu Sigra hadir dengan berbagai refreshment dari sisi ekste
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon Terbaru 2026
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon Terbaru 2026
Mengurus perpanjangan SIM sangatlah penting dan wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat dari tenggat waktu, maka SIM Anda tidak bisa diperpanjang lagi. Untuk mengurusnya, An
Biaya Menghilangkan Goresan pada Kaca Mobil
Berapa Biaya Menghilangkan Goresan pada Kaca Mobil? Ini Estimasinya
Baret kaca atau dikenal juga dengan goresan yang terjadi pada kaca mobil. Keberadaan baret pada kaca mobil tidak hanya mengganggu estetika kendaraan bagi pemiliknya, akan tetapi juga mengganggu 
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami