Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Cara Membuka Blokir STNK Akibat Tilang Elektronik
Cara Membuka Blokir STNK Akibat Tilang Elektronik
Surat kendaraan akan diperpanjang, tetapi ternyata status STNK justru terblokir karena tilang elektronik yang sebelumnya tidak disadari. Situasi seperti ini tentu bisa membuat Sahabat bingung, terlebi
5 Hal yang Diam-Diam Sering Ditakutkan Pengemudi Pemula
5 Hal yang Diam-Diam Sering Ditakutkan Pengemudi Pemula
Baru beberapa meter keluar dari rumah, tangan mulai menggenggam setir lebih erat. Ada motor yang menyalip, mobil belakang mendekat, lalu klakson terdengar dari kejauhan.  Situasi sederhana sepert
Kapasitas Tangki Daihatsu Xenia Isi Full Tank Berapa Liter? Cek Selengkapnya
Kapasitas Tangki Daihatsu Xenia Isi Full Tank Berapa Liter? Cek Selengkapnya
Bagi calon pembeli maupun pemilik Daihatsu Xenia, mengetahui kapasitas tangki BBM menjadi informasi penting sebelum merencanakan perjalanan, terutama untuk mudik atau perjalanan jarak jauh. Lalu, kapa
Berapa Harga Gran Max Blind Van? Simak Spesifikasi dan Keunggulannya
Berapa Harga Gran Max Blind Van? Simak Spesifikasi dan Keunggulannya
Bagi para pelaku usaha yang membutuhkan kendaraan niaga andal, Daihatsu Gran Max Blind Van menjadi salah satu pilihan yang paling banyak dipilih, hal ini ditunjukan dengan Minibus (termasuk blind van)
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami