Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Dampak Abu Vulkanik pada Mobil
Dampak Abu Vulkanik pada Mobil, Ini Komponen yang Perlu Diperiksa
Sahabat, erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi awal September 2026 membuat abu vulkanik menyelimuti sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Lampung dan daerah sekitarnya. Tidak sedikit mobil ya
Kenali Warna Oli Mobil yang Menandakan Harus Segera Diganti
Kenali Warna Oli Mobil yang Menandakan Harus Segera Diganti
Sahabat, oli mesin punya peran besar dalam menjaga performa mobil, mulai dari melumasi komponen mesin, mendinginkan suhu kerja, hingga mencegah gesekan berlebih antar-komponen logam. Sayangnya, banyak
Cara Membersihkan Debu dan Abu Vulkanik dari Mobil Agar Tidak Merusak Cat
Cara Membersihkan Debu dan Abu Vulkanik dari Mobil Agar Tidak Merusak Cat
Sejak Jumat malam, 4 September 2026, Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali mengalami rangkaian erupsi terus menerus yang disertai lava, gemuruh, dan dentuman yang terdengar hingga ke Lampung, Ba
Keunggulan Daihatsu Sirion
5 Keunggulan Daihatsu Sirion yang Membuatnya Digemari Anak Muda
Memilih mobil pertama saat mulai aktif bekerja atau kuliah sering kali bukan sekadar soal kendaraan. Sahabat tentu ingin mobil yang enak dipakai setiap hari, mudah diajak bermanuver, punya teknologi m
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami