Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Mengenal Perbedaan EPS dan Power Steering Hidrolik Pada Mobil
Mengenal Perbedaan EPS dan Power Steering Hydraulic Pada Mobil
Pernah mendengar istilah Electric Power Steering (EPS) dan Hydraulic Power Steering (HPS) saat ingin membeli mobil yang kamu impikan? Keduanya merupakan sistem yang berfungsi memberi
mobil lewat di jalanan berkelok
Lewat Jalan Berkelok Pakai Gigi Berapa? Kenali Teknik yang Aman
Mengemudi di jalanan berbelok, tikungan tajam, tanjakan, dan turunan memang menjadi tantangan bagi pengemudi pemula terutama yang . Di Indonesia sendiri terdapat beberapa daerah yang memiliki jalanan
Etika Membunyikan Klakson
Etika Membunyikan Klakson di Jalan agar Tidak Memancing Emosi
Klakson merupakan alat komunikasi bagi pengguna jalan raya, yang harus digunakan dengan baik. Penggunaan yang tidak tepat justru akan memancing emosi, mengganggu konsentrasi pengguna jalan, bahkan be
Daihatsu Gran Max Blind Van Bisa untuk Bisnis Kuliner
Daihatsu Gran Max Blind Van Bisa untuk Bisnis Kuliner
Pagi baru dimulai, tetapi pesanan makanan sudah harus dikirim ke beberapa lokasi. Bahan baku, kemasan, dan produk siap jual perlu dibawa tanpa membuat kabin berantakan. Pada kondisi seperti ini, mobil
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami