Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Tekanan Angin Ban Mobil Daihatsu: Standar PSI untuk Semua Tipe
Tekanan Angin Ban Mobil Daihatsu: Standar PSI untuk Semua Tipe
Tekanan angin ban merupakan salah satu faktor penting yang sering diabaikan oleh pemilik mobil. Padahal, tekanan ban yang sesuai standar pabrikan berpengaruh langsung terhadap kenyamanan berkendara, e
Apa Itu SIM Digital? Ini Cara Membuatnya Secara Online
SIM Digital: Cara Membuat, Syarat, dan Legalitasnya
Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM Digital pada 22 Mei 2026 sebagai bagian dari transformasi layanan kepolisian berbasis teknologi. Lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, pemegang SIM kini bisa me
Estimasi Pengeluaran BBM Saat Liburan Jakarta-Bandung
Liburan Telah Tiba, Berikut Estimasi Pengeluaran BBM Jakarta-Bandung Mobil-Mobil Daihatsu!
Liburan sekolah tentu identik dengan jalan-jalan sekeluarga. Ketika berbicara mengenai destinasi wisata, Bandung tetap menjadi magnet wisata karena kombinasi lengkap antara wisata alam, kuliner, dan l
Kelebihan Daihatsu Xenia untuk Keluarga Besar di Indonesia
Kelebihan Daihatsu Xenia untuk Keluarga Besar di Indonesia
Memilih mobil keluarga bukan hanya soal kapasitas penumpang, tetapi juga kenyamanan, efisiensi, dan fitur keselamatan. Itulah mengapa kelebihan Daihatsu Xenia masih menjadi pertimbangan banyak keluarg
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami