Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Panduan Lengkap Cara Merawat Mobil Agar Awet dan Tetap Prima
Panduan Lengkap Cara Merawat Mobil Agar Awet dan Tetap Prima
Mobil bukan hanya alat transportasi, tetapi juga aset yang membutuhkan perawatan rutin. Tanpa perawatan yang baik, performa mobil dapat menurun, konsumsi bahan bakar menjadi boros, bahkan risiko kerus
Cara menemukan lokasi samsat keliling terdekat di kota mu
Cara menemukan lokasi samsat keliling terdekat di kota mu
Membayar pajak kendaraan kini semakin mudah berkat adanya samsat keliling terdekat di setiap kota. Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke k
Samsat Keliling Surabaya Terdekat: Cek Jadwal dan Lokasi Layanan
Samsat Keliling Surabaya Terdekat: Cek Jadwal dan Lokasi Layanan
Bagi pemilik kendaraan di Surabaya, membayar pajak tahunan kini semakin mudah berkat layanan samsat keliling surabaya. Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke k
Samsat Keliling Depok: Jadwal dan Lokasi Layanan Terbaru
Samsat Keliling Depok: Jadwal dan Lokasi Layanan Terbaru
Bagi pemilik kendaraan di Kota Depok, membayar pajak kendaraan kini semakin mudah. Selain datang langsung ke kantor Samsat, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling Depok yang hadir d
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami