Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
asap knalpot hitam
Asap Knalpot Hitam: Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Munculnya asap knalpot hitam pada mobil sering membuat pengendara khawatir. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan meningkatkan polusi udara, kondisi ini juga menjadi tanda bahwa ada masalah pada s
Cara Mengurus BPKB Hilang 2026, Syarat & Biaya Lengkap!
Cara Mengurus BPKB Hilang, Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut!
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang harus disimpan dengan baik. Namun terkadang pemilik kendaraan mengalami nasib apes kehilangan BPKB, entah karena lupa atau terjatuh di sua
Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya
Denda Tilang Melebihi Batas Kecepatan Ini Sanksi dan Dendanya
Berapa denda tilang melebihi batas kecepatan? Simak sanksi hingga Rp500.000, pasal yang mengatur, batas kecepatan, dan aturan ETLE terbaru. Berkendara melebihi batas kecepatan merupakan pelanggaran la
Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!
Arti Rambu Jalan Tol, Warna, dan Jenisnya, Yuk Pahami!
Saat melintasi jalan tol, pengendara akan menemukan berbagai rambu dengan warna, simbol, dan bentuk yang berbeda. Setiap rambu tersebut memiliki arti dan fungsi penting untuk memberikan informasi, pet
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami