Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Front Wheel Drive (FWD) Vs Rear Wheel Drive (RWD)
Front Wheel Drive (FWD) Vs Rear Wheel Drive (RWD), Mana Yang Lebih “Hebat”?
Bagi Sahabat yang sedang berencana membeli mobil baru, istilah Front Wheel Drive (FWD) dan Rear Wheel Drive (RWD) pasti sudah tidak asing lagi di telinga. Keduanya merupakan sistem penggerak roda yang
Inilah Penyebab Ban Mobil Habis Sebelah dan Solusinya
Penyebab Ban Mobil Gundul Sebelah dan Cara Mengatasinya agar Ban Lebih Awet
Ban mobil yang gundul sebelah sering kali baru disadari saat permukaan ban terlihat tidak rata atau kendaraan mulai terasa kurang nyaman. Padahal, kondisi ini bisa menjadi tanda adanya masalah pada sp
Diecast Mobil Daihatsu
Harga Mencapai Jutaan Rupiah! Berikut Diecast Mobil Daihatsu Yang Wajib Kolektor Koleksi!
Bagi para kolektor diecast, tentu tidak ada yang dapat mengalahkan kesenangan dari memenuhi rak koleksi dengan mobil-mobil kecil kesukaan. Koleksi diecast akan menjadi lebih seru dan
Terjual 4.338 Unit pada Juni 2026, Ini Sederet Keunggulan Gran Max Pick Up
Terjual 4.338 Unit pada Juni 2026, Ini Sederet Keunggulan Gran Max Pick Up
kembali membuktikan diri sebagai andalan para pelaku usaha di Indonesia. Sepanjang Juni 2026, kendaraan niaga ini berhasil terjual sebanyak 4.338 unit, menjadikannya salah satu kontributor terbesar p
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami