Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Cara Merawat Mobil Saat Cuaca Panas Ekstrem
Cara Merawat Mobil Saat Cuaca Panas Ekstrem agar Tetap Prima
Cuaca panas ekstrem bisa memengaruhi hampir seluruh komponen mobil, mulai dari mesin, ban, hingga sistem pendingin. Suhu tinggi bisa mempercepat penguapan cairan penting seperti oli dan coolant, bahka
perbandingan biaya servis mobil manual dan matic
Mobil Manual atau Matic? Ini Perbandingan Biaya Servisnya!
Banyak orang menganggap biaya servis mobil manual lebih terjangkau atau hemat dibandingkan mobil matic. Tapi kalau kita bandingkan secara lebih dalam, ternyata biaya servis bukan cuma soal je
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru 2025
Masyarakat Jakbar dapat melakukan perpanjangan SIM secara mudah di gerai SIM Keliling Jakarta Barat. SIM Keliling disediakan oleh kepolisian agar masyarakat bisa memperpanjang SIM A atau SIM C secara
beda mesin VVT-i dan Dual VVT-i
Perbedaan Mesin VVT-i dan Dual VVT-i: Mana yang Lebih Irit dan Bertenaga?
Dunia otomotif tersebut berkembang pesat, salah satunya inovasi untuk hemat bahan bakar dan minim polusi dengan sistem VVT-i. Teknologi ini juga mendapat pembaruan dengan hadirnya sistem dual VVT-i. K
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami