Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Perlukah Mengganti Coolant Mobil saat Cuaca Panas Musim Kemarau?
Perlukah Mengganti Coolant Mobil saat Cuaca Panas Musim Kemarau?
Musim kemarau di Indonesia identik dengan suhu udara yang lebih panas dan durasi berkendara di bawah terik matahari yang lebih lama. Kondisi ini membuat kerja mesin mobil menjadi lebih berat, terutama
Tips Parkir Mobil Manual di Jalan Menanjak dengan Aman
Tips Parkir Mobil Manual di Jalan Menanjak dengan Aman
Parkir di jalan menanjak sering dianggap remeh oleh pengemudi mobil manual, padahal risikonya cukup besar bila teknik yang digunakan keliru. Berbeda dengan mobil matic yang mengandalkan posisi P, mobi
fitur vsc
Apa itu Vehicle Stability Control pada Mobil Daihatsu
Bagi Sahabat Daihatsu yang mengutamakan keselamatan berkendara, memahami fitur-fitur keselamatan aktif pada mobil menjadi hal penting sebelum memutuskan membeli kendaraan. Salah satu fitur yang kerap
Cara Menghitung Konsumsi BBM Mobil, Metode Sederhana
Cara Menghitung Konsumsi BBM Mobil, Metode Sederhana
Setiap kali mengisi bensin, apakah Anda pernah merasa jatah bahan bakar jadi lebih cepat habis dibanding biasanya? Kondisi ini sering dialami banyak pengendara, tapi tidak semua orang menyadari bahwa
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami