Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Penyebab Mobil Bergetar Saat Gigi 3 Beserta Solusinya
Penyebab Mobil Bergetar Saat Gigi 3 Beserta Solusinya
Pernahkah Sahabat merasakan getaran yang mengganggu begitu tuas persneling dipindahkan ke gigi 3? Gejala mobil bergetar saat gigi 3 memang cukup umum terjadi, baik pada mobil manual maupun matic, dan
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia untuk Pemakaian Harian dan Perjalanan Jauh
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia untuk Pemakaian Harian dan Perjalanan Jauh
Konsumsi BBM Daihatsu Xenia menjadi salah satu alasan mengapa MPV ini banyak dipilih sebagai mobil keluarga. Berbekal mesin Dual VVT-i dan pilihan transmisi modern, Xenia dirancang untuk memberikan pe
Layanan SIM Keliling Samarinda 2026
Layanan SIM Keliling Samarinda 2026, Cek Jadwalnya!
Memperpanjang SIM secara tepat waktu sangat penting supaya SIM tetap aktif dan tidak kena tilang. Hadirnya layanan SIM keliling telah memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Daripada da
Modifikasi All New Astra Daihatsu Ayla
Referensi Modifikasi All New Astra Daihatsu Ayla Yang Tetap Cocok Untuk Harian
adalah mobil Hatchback Low Cost Green Car (LCGC) dengan platform DNGA (Daihatsu New Global Architecture), Mobil ini hadir dengan tampilan yang lebih agresif & sporty, sehingga sangat coc
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami