Tips Sahabat

Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025

09 April 2025
Kado Lebaran, Pemda Banten Menggratiskan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Juni

JAKARTA, April 2025, Ada kabar gembira untuk Sahabat Daihatsu yang berdomisili di wilayah Banten. Pasalnya, Pemerintah Daerah Banten bakal melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai musim tahun ini.

Publik Banten  dapat melakukan pemutihan mulai 10 April 2025. Praktis, Sahabat Daihatsu bisa mengajukan kebijakan ini setelah Hari Lebaran.  Sahabat Daihatsu hanya membayar pajak tahun 2025, sementara tunggakan sebelumnya telah terhapus.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Sementara beban pajak tunggakan bakal dihapuskan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Baca Juga: Plat A dari Kota Apa? Ini Info dan Cara Cek Pajaknya

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tips Sahabat Lainnya
Simulasi Denda Pajak Mobil Berdasarkan Lama Keterlambatan
Simulasi Denda Pajak Mobil Berdasarkan Lama Keterlambatan
Membayar pajak mobil merupakan kewajiban bagi semua pemilik mobil tanpa kecuali. Tetapi pada kenyataanya masih banyak para penunggak pajak di Indonesia. Seperti di Jawa Tengah saja berdasarkan data Ba
Gaya Berkendara yang Terbukti Bisa Menghemat BBM Mobil
10 Gaya Berkendara yang Terbukti Bisa Menghemat BBM Mobil
Biaya bahan bakar menjadi salah satu pengeluaran rutin yang perlu diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan. Menariknya, konsumsi BBM tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi mesin atau jenis kendaraan,
SIM Keliling Purwakarta 2026
SIM Keliling Purwakarta Juni 2026
Polres Purwakarta menyelenggarakan sim keliling secara rutin di wilayah hukum Polres Purwakarta. Sim keliling ini diselenggarakan untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjanga sim A dan C ta
Apakah Semua Jenis SIM Bisa Menjadi SIM Digital? Ini Jawabannya
Apakah Semua Jenis SIM Bisa Menjadi SIM Digital? Ini Jawabannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk fisik. Seiring perkembangan layanan digital kepolisian, masyarakat Indonesia juga dapat memiliki yang tersimpan di smartphone melalui
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami