Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Hingga Akhir Tahun
JAKARTA, DESEMBER 2024, Kabar baik untuk pemilik kendaraan di Jakarta. Pasalnya, pemerintah daerah Jakarta pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Jelas informasi bagus bagi Sahabat Daihatsu belum bayar pajak tahunan sepanjang tahun 2024.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta kembali diberlakukan mulai 2 Desember sampai 31 Desember 2024. Imbauan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota. Sahabat Daihatsu disarankan untuk melakukan pengurusan sebelum akhir Desember 2024.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi (bunga atau denda) untuk Pajak Kendaraan Bermotor penyerahan pertama bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sampai tanggal 31 Desember 2024,” tulis unggahan
akun Instagram resmi @humaspajakjakarta.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Mobil di STNK, Mudah dan Cepat!
Layanan Kerja dan Waktu
Layanan waktu kerja dibuka maksimal untuk customer. Layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu. Layanan Samsat Jakarta ini hingga 28 Desember 2024. Sementara jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00.
Penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PKB sebagai berikut:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.