Peraturan Ganjil Genap Jakarta: Jadwal Terbaru 2025 & Lokasinya
Peraturan ganjil genap Jakarta merupakan sebuah rekayasa lalu lintas yang berfungsi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada lokasi tertentu. Dengan begitu, para pengguna jalan dapat terhindar dari kelumpuhan lalu lintas akibat kemacetan yang padat. Oleh karena itu, para pengguna jalan wajib mengetahui jadwal terbaru dari peraturan tersebut. Adapun jadwal terbarunya di tahun 2025 sebagai berikut.
Jadwal Terbaru Peraturan Ganjil Genap Jakarta 2025
Di tahun 2025 ini peraturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan. Untuk jadwal operasional berlaku setiap hari Senin hingga Jumat mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Peraturan ganjil genap sendiri berlaku sesuai dengan tanggal pada hari tersebut. Jika pada hari tersebut memiliki tanggal ganjil maka kendaraan yang boleh melintasi lokasi peraturan ganjil genap hanyalah kendaraan dengan nomor pelat ganjil. Sebaliknya, jika hari pada hari tersebut memiliki tanggal genap maka kendaraan dengan nomor plat genap yang boleh melintasi lokasi yang sudah terdaftar pada peraturan ganjil genap.
Contoh: Hari ini tanggal 21 Februari 2025, maka kendaraan yang boleh melintasi harus memiliki kode plat nomor terakhir angka ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9. Misal kendaraan Anda memiliki plat nomor B 1313 BOS, maka kendaraan Anda bisa melintasi lokasi ganjil genap di tanggal 21 Februari tersebut.
Lokasi Peraturan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut beberapa lokasi peraturan ganjil genap Jakarta yang perlu diketahui oleh pengguna jalan.
1. Lokasi 25 jalur ganjil genap Jakarta
Adapun lokasi selengkapnya sebagai berikut.
- Jalan Fatmawati ( mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan T.B. Simatupang).
- Jalan Balikpapan.
- Jalan Suryopranoto.
- Jalan Kyai Caringin.
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto).
- Jalan Gatot Subroto.
- Jalan M.T Haryono.
- Jalan H.R Rasuna Said.
- Jalan Pramuka.
- Jalan D.I Panjaitan.
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Paseban Raya hingga simpang Jalan Diponegoro).
- Jalan Kramat Raya.
- Jalan St. Senen.
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan Gajah Mada.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Pintu Besar Selatan.
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat.
- Jalan M.H. Thamrin.
- Jalan Panglima Polim.
- Jalan Sisingamangaraja.
2. Lokasi jalur ganjil genap yang terhubung dengan akses via tol
Adapun lokasi selengkapnya sebagai berikut.
- Rute Jalan Anggrek Neli Murni-Tol-Jakarta-Tangerang.
- Rute Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang-Jalan Brigjen Katamso.
- Rute Jalan Brigjen Katamso-Gerbang Tol Slipi 2.
- Rute Off-ramp Tol Tomang/Grogol-Jalan Kemanggisan Utama.
- Rute Simpang Palmerah Utara-Jalan KS Tubun-Gerbang Tol Slipi 1.
- Rute Jalan Pejompongan Raya-Gerbang Tol Pejompongan.
- Rute Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang-Jalan Tentara Pelajar.
Untuk informasi mengenai lokasi peraturan ganjil genap selengkapnya dapat Anda akses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta atau Dirlantas Polda Metro Jaya.
Pastikan Anda mematuhi peraturan tersebut apabila melintasi beberapa lokasi ganjil genap. Sebab apabila Anda melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 atau kurungan penjara maksimal selama dua bulan.