Tips Sahabat

Perbedaan Underpass, Overpass, dan Flyover, Yuk Pahami!

10 April 2025
Perbedaan Underpass, Overpass, dan Flyover, Yuk Pahami!

Underpass adalah istilah yang digunakan untuk menamai jalur lalu lintas yang berbentuk terowongan dan dibangun di bawah tanah. Lantas apakah underpass sama dengan overpass dan flyover? Jika berbeda, lantas apa perbedaannya? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Apa itu Underpass? 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, underpass merupakan sebuah jalur lalu lintas berupa terowongan yang dibangun di bawah tanah. Underpass sendiri biasanya dibangun di bawah jalur perlintasan kereta api. Dibangunnya underpass tidak lain untuk mengurai kemacetan lalu lintas sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu.

Perbedaan Underpass, Overpass, dan Flyover

Selain undepass, tentunya ada overpass dan flyover yang sama-sama memiliki fungsi untuk mengatasi kemacetan. Lantas apakah underpass sama dengan overpass dan overpass? Jawabannya, berbeda. Lantas apa perbedaan dari ketiganya. Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

1. Segi istilah

Dilihat dari segi istilah, ketiganya memiliki perbedaan yang signifikan. Istilah underpass digunakan untuk menamai terowongan bawah tanah yang dibangun sebagai jalur lalu lintas. Sedangkan istilah overpass dan flyover digunakan untuk menamai jalan layang. 

Meski istilah overpass dan flyover memiliki arti yang sama, namun penggunaan istilah tersebut tetap memiliki perbedaan. Istilah overpass biasanya digunakan di Amerika Serikat. Sedangkan istilah flyover biasanya digunakan di negara Inggris. 

2. Segi tujuan pembangunan

Perbedaan selanjutnya, dapat dilihat dari segi tujuan pembangunan. Underpass dibangun di bawah tanah sehingga tidak mengganggu fungsi lalu lintas yang berada di atas tanah. Sedangkan overpass dan flyover dibangun melayang sehingga tidak menapak ke tanah. 

Fungsi Underpass, Overpass, dan Flyover

Setelah mengetahui perbedaan dari ketiganya, selanjutnya Anda perlu mengetahui fungsi dari underpass, overpass, dan flyover secara spesifik. Adapun fungsi selengkapnya sebagai berikut. 

1. Solusi kemacetan

Fungsi utama dibangunnya underpass, overpass, dan flyover yakni untuk mengatasi lalu lintas yang padat dan mengurai kemacetan. 

Baca Juga: Penting, Tips Macet di Tanjakan

2. Efisiensi waktu tempuh

Fungsi kedua, yakni dapat membuat estimasi perjalanan menjadi lebih efisien. Sebab kendaraan dapat melaju dengan lancar tanpa adanya kemacetan atau proses mengantre layaknya di persimpangan jalan. 

3. Memisahkan aliran lalu lintas

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, baik underpass, overpass ataupun flyover sengaja dibuat untuk meningkatkan efisiensi perjalanan. Oleh karena itu, ketiganya dibangun terpisah dengan aliran lalu lintas. 

4. Meminimalkan risiko kecelakaan

Karena dibangun terpisah dengan aliran lalu lintas yang ada. Baik, underpass, overpass, ataupun flyover dapat meminimalkan risiko kecelakaan. 

5. Solusi masalah geografis

Pembangunan flyover dapat memungkinkan pengguna jalan dapat melewati rintangan yang berhubungan dengan geografis seperti rel kereta dan sungai. Sebagai jalan layang, flyover tidak akan mengganggu kondisi lalu lintas yang berada di permukaan jalan. 

6. Solusi masalah kondisi cuaca

Pembangunan underpass berfungsi untuk mengatasi masalah yang berhubungan dengan kondisi cuaca seperti musim salju, atau hujan. Ketika musim salju, kerap kali kondisi lalu lintas lumpuh karena salju menutupi area permukaan jalan. 

Sedangkan pada musim hujan, kondisi jalanan dapat terancam banjir. Dengan adanya underpass, maka lalu lintas dapat berjalan dengan lancar karena kendaraan dapat melewati terowongan tanpa hambatan banjir atau tertimbun salju. 

7. Menambah nilai estetika kota

Adanya underpass, overpass, dan flyover juga dapat meningkatkan nilai estetika kota sehingga menjadi daya tarik sendiri. 

Demikian ulasan mengenai underpass, dan perbedaannya dengan overpass dan flyover. Meski ketiga jenis infrastruktur tersebut dapat mengurangi risiko kecelakaan. Namun, Anda tetap harus mawas diri ketika berkendara. 

Agar keselamatan dan kenyamanan berkendara selalu terjaga, Anda perlu melakukan perawatan dan servis kendaraan secara berkala di bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami