Tips Sahabat

Plat B Daerah Mana? Ini Informasi dan Cara Cek Pajaknya

09 April 2025
Plat B Daerah Mana? Ini Informasi dan Cara Cek Pajaknya

Plat B daerah mana? Dan bagaimana cara cek pajaknya? Daripada bingung, yuk cari informasi selengkapnya di bawah ini.

Plat B Daerah Mana?

Plat B merupakan kode depan plat nomor untuk kendaraan yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Penggunaan kode huruf “B” sebagai kode depan plat nomor berasal dari singkatan “Batavia”. Seperti diketahui, Batavia merupakan nama asli wilayah Jakarta pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Adapun daerah yang menggunakan kode huruf B sebagai kode plat depan kendaraan sebagai berikut.

1. Kota Administrasi Jakarta Barat

  • Kode plat: B – B**
  • Contoh: B 8888 BBB.

2. Kota Tangerang

  • Kode plat: B – C**/V**
  • Contoh: B 8888 CRF.

3. Kota Depok

  • Kode plat: B – E**/Z**
  • Contoh: B 8888 ZEE.

4. Kabupaten Bekasi

  • Kode plat: B – F**
  • Contoh: B – 8888 FYP.

5. Kabupaten Tangerang

  • Kode plat: B – G**/N**
  • Contoh: B 8888 GGG.

6. Kota Bekasi

  • Kode plat: B – K**
  • Contoh: B 888 KKN.

7. Kota Administrasi Jakarta Utara

  • Kode plat: B – U**
  • Contoh: B 8888 URL.

8. Kota Tangerang Selatan

  • Kode plat: B – W**
  • Contoh: B 8888 WOW. 

9. Kota Administrasi Jakarta Timur

  • Kode plat: B – T**
  • Contoh: B 7777 TOP.

10. Kota Administrasi Jakarta Selatan

  • Kode plat: B – S**
  • Contoh: B 8898 SIP.

11. Kota Administrasi Jakarta Pusat

  • Kode plat: B – P**
  • Contoh: B 8899 POP.

Selain kode huruf "B". Kamu bisa melihat informasi kode plat nomor kendaraan di semua daerah Indonesia pada artikel ini "Kode Plat Nomor Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia".

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat B

Cara cek pajak kendaraan plat B, bisa Anda lakukan dengan mudah secara online, tanpa perlu mengantre di Samsat. Adapun caranya sebagai berikut.

1. Cek via SMS

Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka layanan SMS di ponsel, kemudian ketik SMS dengan format “Info (spasi) kode plat/nomor seri/kode terakhir plat (spasi) warna kendaraan. Contoh: Info B/8888/WOW.
  • Kemudian kirim ke nomor 0811-211-9211.
  • Tunggu hingga mendapatkan balasan SMS mengenai besaran tagihan pajak.

2. Cek via situs resmi Pajak Online Jakarta

Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka ponsel atau laptop, lalu akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ pada browser pencarian.
  • Kemudian masukkan plat nomor kendaraan, beserta nomor identitas KTP (NIK) sesuai kolom yang tersedia.
  • Kemudian checklist kolom “Saya bukan robot” atau “I’m not a robot”.
  • Kemudian klik tombol “Cari” maka halaman situs akan menampilkan rincian beserta total pajak kendaraan yang di cek.

3. Cek via situs e-Samsat

Adapun caranya sebagai berikut.

  • Buka ponsel atau laptop, kemudian akses situs https://e-samsat.id/dki-jakarta/
  • Kemudian pilih kode plat kendaraan. 
  • Kemudian masukkan data sesuai dengan kolom yang tersedia. Mulai dari kode pelat, nomor seri, hingga lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Kemudian pilih”DKI Jakarta” pada kolom opsi “Provinsi”.
  • Kemudian klik tombol “Cek Sekarang”, maka rincian dan total pajak kendaraan akan muncul beserta dendanya.

4. Cek via aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional.

Adapun caranya sebagai berikut.

  • Unduh dan instalasi aplikasi SIGNAL pada ponsel. 
  • Lakukan pendaftaran akun SIGNAL, dengan memasukkan swafoto, email, nomor telepon, dan data diri sesuai KTP. 
  • Jika akun sudah disetujui, buka aplikasi SIGNAL.
  • Kemudian pilih menu”Tambahkan Kendaraan Bermotor”.
  • Isi data kendaraan seperti yang diminta aplikasi.
  • Kemudian checklist kolom pernyataan “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan”. 
  • Kemudian klik tombol “Lanjut”
  • Kemudian klik menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
  • Klik menu “NRKB” maka rincian dan total pajak kendaraan akan muncul.

5. Cek via aplikasi JAKI (Jakarta Kini)

Adapun caranya sebagai berikut.

  • Unduh dan instalasi aplikasi JAKI di ponsel.
  • Lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan data diri sesuai KTP, email, nomor telepon dan swafoto.
  • Ketika pendaftaran akun disetujui, buka aplikasi JAKI.
  • Pilih menu “JAKPENDA”.
  • Kemudian pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
  • Isi kolom dengan data lengkap kendaraan, kemudian klik “Cari”.

Demikian beberapa cara yang bisa Anda lakukan dalam mengecek pajak kendaraan plat B. Jangan lupa cek kondisi kendaraan secara rutin. Apabila terjadi masalah, segera kunjungi bengkel Daihatsu terdekat.

Tips Sahabat Lainnya
Cara Merawat Mobil Saat Cuaca Panas Ekstrem
Cara Merawat Mobil Saat Cuaca Panas Ekstrem agar Tetap Prima
Cuaca panas ekstrem bisa memengaruhi hampir seluruh komponen mobil, mulai dari mesin, ban, hingga sistem pendingin. Suhu tinggi bisa mempercepat penguapan cairan penting seperti oli dan coolant, bahka
perbandingan biaya servis mobil manual dan matic
Mobil Manual atau Matic? Ini Perbandingan Biaya Servisnya!
Banyak orang menganggap biaya servis mobil manual lebih terjangkau atau hemat dibandingkan mobil matic. Tapi kalau kita bandingkan secara lebih dalam, ternyata biaya servis bukan cuma soal je
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru
Jadwal SIM Keliling Jakarta Barat dan Lokasi Terbaru 2025
Masyarakat Jakbar dapat melakukan perpanjangan SIM secara mudah di gerai SIM Keliling Jakarta Barat. SIM Keliling disediakan oleh kepolisian agar masyarakat bisa memperpanjang SIM A atau SIM C secara
beda mesin VVT-i dan Dual VVT-i
Perbedaan Mesin VVT-i dan Dual VVT-i: Mana yang Lebih Irit dan Bertenaga?
Dunia otomotif tersebut berkembang pesat, salah satunya inovasi untuk hemat bahan bakar dan minim polusi dengan sistem VVT-i. Teknologi ini juga mendapat pembaruan dengan hadirnya sistem dual VVT-i. K
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami