Tips Sahabat

Plat DT Daerah Mana? Simak Informasinya di Sini!

10 April 2025
Plat DT

Ketika Anda melihat kendaraan dengan plat DT, di benak Anda pasti terpikirkan dari daerah manakah plat tersebut berasal. Untuk mengetahui asal daerahnya, mari perhatikan informasi berikut ini. 

Plat DT Daerah Mana? 

Bagi Anda yang bertanya dari manakah plat DT berasal? Ternyata pelat ini berasal dari beberapa daerah berikut ini. 

  1. Kabupaten Konawe: DT – A*.
  2. Kabupaten Kolaka Utara: DT – B*.
  3. Kabupaten Wakatobi: DT – C*.
  4. Kota Kendari: DT – E*.
  5. Kabupaten Buton Utara: DT – F*.
  6. Kabupaten Buton: DT – G*.
  7. Kabupaten Konawe Selatan: DT – H*.
  8. Kabupaten Kolaka: DT – J*.
  9. Kabupaten Bombana: DT – K*.
  10. Kabupaten Konawe Utara: DT -M*.

Cara Cek Pajak Kendaraan Plat DT

Pengecekan pajak kendaraan plat DT, saat ini sudah bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Adapun caranya sebagai berikut. 

1. Cek via situs Samsat

Berikut caranya.

  • Buka laptop atau smartphone, lalu kunjungi situs resmi Samsat di https://samsatonline.id atau https://samsat.id.
  • Pilih pelat DT pada kolom “Kode Pelat”.
  • Masukkan nomor register pada kolom “Nomor Plat”.
  • Masukkan kode belakang pelat pada kolom “Nomor Seri”.
  • Masukkan nomor rangka pada kolom “5 digit terakhir no rangka”.
  • Setelah itu pilih warna sesuai dengan TNKB pada kolom “warna”.
  • Pilih Provinsi Sulawesi Tenggara pada menu “Pilih Provinsi” karena pelat DT berasal dari wilayah Sulawesi Tenggara. 
  • Terakhir tekan tombol “Cek Sekarang” maka halaman situs akan menayangkan besaran pajak kendaraan dengan detail. 

2. Cek via aplikasi resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Sulawesi Tenggara

Berikut caranya. 

  • Buka aplikasi “App Store” atau “Play Store” pada smartphone, lalu unduh aplikasi resmi cek pajak kendaraan dari Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni “IP SULTRA”.
  • Setelah di unduh, lakukan instalasi.
  • Kemudian buka aplikasi tersebut, maka halaman aplikasi akan menampilkan kolom “Nomor Plat”, “Nomor Rangka”, dan “Nomor Mesin”. 
  • Isi kolom tersebut sesuai dengan perintah formulir. 
  • Kemudian tekan tombol “Cari”, maka informasi mengenai besaran pajak kendaraan akan muncul. 

3. Cek via aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional)

Berikut caranya. 

  • Buka aplikasi “App Store” atau “Play Store” pada smartphone, lalu unduh dan instalasi aplikasi “SIGNAL”.
  • Kemudian lakukan pendaftaran akun dengan mencantumkan foto e-KTP, swafoto, data diri, email, nomor telepon, hingga data kendaraan yang akan di cek. 
  • Setelah proses pendaftaran disetujui oleh aplikasi, maka buka aplikasi dan tekan tombol “Pendaftaran Pengesahan STNK” 
  • Kemudian isi plat nomor kendaraan yang akan Anda cek pada kolom yang tersedia. Contoh: DT 1134 HJ. 
  • Kemudian tekan tombol “Lanjut”, maka informasi mengenai pajak akan muncul. 

4. Cek via aplikasi “Cek Pajak Kendaraan Bermotor”

Adapun caranya sebagai berikut. 

  • Buka aplikasi “App Store” atau “Play Store” pada smartphone, lalu unduh dan instalasi aplikasi “Cek Pajak Kendaraan Bermotor” 
  • Setelah itu masuk aplikasi dan pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”.
  • Kemudian geser aplikasi ke bawah untuk pilih daerah sesuai dengan domisili kendaraan yang akan di cek. Contoh: Konawe. 
  • Kemudian geser aplikasi ke bawah hingga Anda menemukan kolom “No. Register”.
  • Kemudian isi kolom tersebut dengan plat nomor kendaraan yang akan Anda cek. Contoh: DT 1992 AA. 
  • Terakhir, tekan tombol “Cari” maka besaran pajak akan muncul. 

Baca Juga: Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia

Cara di atas cukup mudah dipahami bukan? Selanjutnya jangan lupa cek semua komponen mobil Anda, apabila sudah mulai aus segera lakukan perbaikan di bengkel resmi Daihatsu.

Tips Sahabat Lainnya
kode plat nomor belakang kendaraan
Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan dan Daerahnya di Indonesia
Plat nomor kendaraan di setiap daerah di Indonesia memiliki kode yang berbeda-beda, baik itu dari lingkup wilayah maupun tiap kota. Nomor polisi atau nopol kendaraan ini berisi kode huruf depan, deret
Informasi terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru
Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm saat berkendara di jalan raya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu,
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025

Pembuatan SIM kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat datang ke Satpas atau kanto

cara mengendarai mobil matic
Cara Mengendarai Mobil Matic yang Mudah Bagi Pemula
Sudah berapa lama Anda bisa ? Apakah Anda pernah mengendarai mobil matic? Jika belum, Anda bisa simak cara mudah mengendarai mobil matic pada pembahasan kali ini, ya. Kini banyak orang lebih memilih m
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami