Tips Sahabat

Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap

28 Juni 2026
Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Dasar hukum wajib mematuhi rambu lalu lintas diatur dalam:

  • UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (4) - setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan rambu lalu lintas saat berkendara.
  • PP No. 79 Tahun 2013 - mengatur manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk standar pemasangan rambu.
  • Permenhub No. 13 Tahun 2014 - menetapkan bentuk, warna, simbol, ukuran, dan lokasi pemasangan rambu di seluruh Indonesia.

Secara desain, setiap rambu dirancang agar dapat diproses oleh otak manusia dalam hitungan detik, bahkan saat kendaraan melaju kencang. Kombinasi bentuk, warna, dan simbol memberi makna yang berbeda  itulah mengapa memahami sistem ini sangat penting.

Sistem Warna dan Bentuk Rambu Lalu Lintas

Sebelum membahas jenis-jenis rambu secara detail, pahami dulu sistem kode warna dan bentuk yang berlaku secara resmi di Indonesia. Sistem ini membantu pengendara mengenali kategori rambu hanya dari tampilannya.

Warna

Bentuk Umum

Kategori

Contoh

Merah

Lingkaran, Segi Delapan (STOP)

Larangan

Dilarang parkir, STOP

Kuning

Belah Ketupat / Segitiga

Peringatan

Tikungan tajam, jalan licin

Biru

Lingkaran, Persegi Panjang

Perintah / Informasi

Wajib belok kanan, fasilitas umum

Hijau

Persegi Panjang Horizontal

Petunjuk Arah

Nama kota, arah jalan tol

Cokelat

Persegi Panjang

Wisata & Budaya

Pantai Kuta, Candi Borobudur

Putih-Hitam

Persegi Panjang

Informasi/Akhir Larangan

Batas kecepatan, zona akhir larangan

Tips cepat: Merah = STOP/LARANG, Kuning = WASPADA, Biru = IKUTI PERINTAH, Hijau = INFORMASI ARAH, Cokelat = WISATA

Lima Jenis Rambu Lalu Lintas di Indonesia

Berdasarkan Permenhub No. 13 Tahun 2014, rambu lalu lintas di Indonesia terbagi menjadi 5 kelompok utama. Berikut penjelasan lengkap beserta arti, fungsi, dan sanksi hukum yang berlaku untuk setiap kategori.

1. Rambu Larangan

Rambu larangan memerintahkan pengendara untuk tidak melakukan tindakan tertentu demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Ciri visual: lingkaran putih dengan garis tepi merah, simbol/huruf hitam.

Sanksi umum pelanggaran rambu larangan: pidana kurungan maksimal 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 Ayat 1, UU No. 22 Tahun 2009).

Dilarang Berhenti (S Dicoret)

Dilarang Berhenti Rambu

Huruf S dicoret garis merah miring berarti pengendara TIDAK BOLEH menghentikan kendaraan di titik tersebut, bahkan sejenak. Berbeda dengan dilarang parkir larangan ini mencakup berhenti singkat untuk menurunkan penumpang sekalipun.

Lokasi umum: dekat tikungan, jembatan, terowongan, perlintasan kereta api, depan hidran kebakaran.

Dilarang Parkir (P Dicoret)

Dilarang Parkir Baru

Huruf P besar yang dicoret garis merah berarti kendaraan tidak boleh ditinggal/diparkir di lokasi tersebut, meskipun mesin masih menyala. Masih boleh berhenti sejenak untuk menurunkan penumpang selama pengemudi tidak meninggalkan kendaraan.

Area yang wajib dipasang rambu dilarang parkir berdasarkan regulasi:

Fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda

Dalam radius 6 meter dari persimpangan

Dalam radius 9 meter dari halte bus

Di atas jembatan, jalan layang, dan terowongan

Dalam radius 3 meter dari hidran pemadam kebakaran

Di tikungan tajam dengan jarak pandang terbatas

Sanksi pelanggaran: penguncian ban, pencabutan pentil, penderekan ke area parkir resmi dengan biaya Rp 500.000/kendaraan, dan tilang denda maks. Rp 500.000.

Dilarang Masuk (Strip Merah Horizontal)

Dilarang Masuk Rambu

Gambar garis merah horizontal di tengah lingkaran putih berarti seluruh pengguna jalan (kendaraan maupun pejalan kaki) dilarang memasuki area tersebut, kecuali yang memiliki izin khusus. Sering ditemukan di gang sempit, area one-way, dan kawasan tertentu.

Dilarang Putar Balik (U-Turn Dicoret)

Dilarang Putar Balik Baru Daihatsu

Tanda putar balik yang disilang melarang manuver berbalik arah di titik tersebut. Berlaku ketat di persimpangan, jalan satu arah, dan jalan dengan marka garis utuh. Pelanggaran: denda maks. Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 UU LLAJ).

Dilarang Mendahului/Menyalip

Dilarang Mendahului Daihatsu

Melarang kendaraan menyalip kendaraan di depannya. Berlaku di jembatan, tikungan tajam, tanjakan/turunan curam, dan persimpangan tanpa lampu. Menurut Pasal 109 UU LLAJ, menyalip hanya boleh dilakukan lewat jalur kanan dengan jarak pandang bebas dan isyarat lampu sein terlebih dahulu.

Dilarang Belok Kiri / Kanan

Dilarang Belok Kiri Dan Kanan

Gambar panah belok yang dicoret melarang pengendara membelok ke arah yang ditunjuk. Umumnya dipasang di jalan satu arah atau persimpangan yang rawan terjadi konflik kendaraan. Pelanggaran berisiko menyebabkan tabrakan arus berlawanan.

2. Rambu Peringatan

Rambu peringatan berfungsi memberitahu pengendara tentang potensi bahaya atau kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih. Ciri visual: latar kuning, simbol hitam, berbentuk belah ketupat atau segitiga.

Cara merespons rambu peringatan: kurangi kecepatan, tingkatkan fokus, dan siapkan respons darurat sebelum memasuki zona yang diperingatkan.

Tikungan Tajam (Kiri/Kanan)

Tikungan Tajam Ke Kanan Kekiri

Panah melengkung menunjukkan arah tikungan yang curam. Dipasang minimal 50–100 meter sebelum tikungan tergantung kecepatan desain jalan. Pengendara wajib mengurangi kecepatan secara progresif, bukan mendadak di depan tikungan.

Tanjakan / Turunan Curam

Image Daihatsu.co.id

Gambar mobil pada jalur miring menunjukkan kemiringan signifikan. Untuk turunan curam, disarankan: turunkan gigi transmisi sebelum memasuki turunan (engine brake), hindari menginjak rem terus-menerus karena berisiko rem blong (fading).

Jalan Licin

Jalan Licin

Gambar kendaraan meliuk menandakan permukaan jalan berpotensi licin akibat basah, pasir, atau material lain. Pengendara harus mengurangi kecepatan, menjaga jarak aman, dan menghindari pengereman mendadak.

Penyempitan Jalan

Penyempitan Jalan

Menandakan berkurangnya lebar jalur ke depan. Ada tiga variasi: penyempitan dari kiri, dari kanan, atau dari kedua sisi. Pengendara perlu menyesuaikan posisi kendaraan lebih awal sebelum mencapai area sempit.

Perlintasan Kereta Api

Perlintasan Kereta API

Dua jenis: dengan palang pintu (22a) dan tanpa palang pintu (22b). Keduanya mewajibkan pengendara memberi prioritas penuh kepada kereta api. Rambu tanpa palang pintu lebih berbahaya karena pengendara harus berhenti sendiri dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Persimpangan

Persimpangan

Beragam simbol persimpangan menginformasikan bentuk percabangan jalan di depan:

  • Persimpangan Empat (+) - ada jalan dari 4 arah, waspadai kendaraan dari kiri dan kanan.
  • Persimpangan T - ada cabang di kiri atau kanan jalan utama.
  • Bundaran (3 panah melingkar) - wajib ikuti alur bundaran, prioritas kendaraan dari kiri.
  • Dua Arah (panah atas-bawah) - jalan yang dilalui adalah dua arah berlawanan.

3. Rambu Perintah

Rambu perintah mewajibkan pengendara melakukan tindakan tertentu. Ciri visual: lingkaran biru, simbol putih di tengah. Pelanggaran terhadap rambu perintah juga dapat dikenai sanksi tilang.

Wajib Lurus

Wajib Lurus (2)

Panah putih mengarah ke atas dalam lingkaran biru. Kendaraan wajib terus lurus dan tidak diperbolehkan belok atau putar balik. Umum ditemukan di jalan satu arah atau kawasan tertentu.

Wajib Belok Kiri / Kanan

Wajib Belok

Panah melengkung ke arah tertentu dalam lingkaran biru. Pengendara wajib membelokkan kendaraan sesuai arah yang ditunjuk. Tidak bisa mengabaikannya dengan alasan kondisi jalan.

Kecepatan Minimum

Kecepatan Minimum

Lingkaran biru berisi angka putih menunjukkan kecepatan minimal yang harus dipertahankan. Contoh umum di jalan tol: minimal 60 km/jam. Berkendara di bawah batas ini berisiko menyebabkan kecelakaan dari belakang.

Wajib Menggunakan Jalur Sepeda

Jalur Sepeda

Mewajibkan pesepeda menggunakan jalur khusus yang tersedia. Kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur ini. Berdasarkan Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran oleh pesepeda dikenai kurungan 15 hari atau denda maks. Rp 100.000.

4. Rambu Petunjuk

Rambu petunjuk memberikan informasi kepada pengguna jalan mengenai arah, jarak, nama tempat, fasilitas, batas wilayah, dan kondisi jalan. Berbeda dari tiga jenis sebelumnya, rambu petunjuk bersifat informatif, bukan melarang atau memerintahkan.

 

Warna Dasar

Fungsi

Contoh

Hijau + tulisan putih

Petunjuk arah ke kota, jalan, dan wilayah

Arah Jakarta 120 km, Jalan Tol Cipularang

Biru + simbol putih

Fasilitas umum dan kondisi jalan

SPBU, Rumah Sakit, Toilet, Parkir

Cokelat + tulisan putih

Objek wisata dan kawasan budaya

Candi Prambanan, Pantai Senggigi

Putih + hitam

Nama jalan, batas wilayah, informasi tambahan

Nama jalan, batas kota

Petunjuk Arah Kota (Hijau)

Petunjuk Arah

Paling sering ditemukan di persimpangan jalan utama dan jalan tol. Menampilkan nama kota/daerah beserta perkiraan jarak. Menggunakan huruf kapital di awal kata, dilanjutkan huruf kecil, atau seluruhnya kapital sesuai standar.

Petunjuk Fasilitas Umum (Biru)

Fasilitas Umum

Menandai keberadaan layanan publik esensial di sekitar lokasi: SPBU (simbol pompa), Rumah Sakit (palang merah/ranjang), Toilet (simbol pria-wanita), Area Parkir (P), Stasiun (simbol kereta), dan lainnya.

Petunjuk Objek Wisata (Cokelat)

Petunjuk Object Wisata

Warna cokelat adalah identitas internasional untuk rambu wisata. Di Indonesia, rambu ini mengarahkan pengendara menuju destinasi wisata alam, taman rekreasi, situs budaya, dan kawasan heritage. Sering disertai nomor rute wisata.

5. Rambu Tambahan (Papan Tambahan)

Rambu tambahan adalah papan informasi pelengkap yang dipasang tepat di bawah rambu utama (jarak 5–10 cm dari sisi bawah). Fungsinya memperjelas atau membatasi berlakunya rambu utama.

Ketentuan rambu tambahan menurut Permenhub No. 13 Tahun 2014:

  • Warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai hitam
  • Ukuran horizontal maksimal sama dengan rambu utama
  • Perbandingan panjang:lebar = 1:2
  • Isi pesan harus singkat, spesifik, dan langsung berkaitan dengan rambu utama

Contoh penggunaan rambu tambahan:

Dilarang Parkir Jam Tertentu

Batas waktu: "16.00–19.00" di bawah rambu dilarang parkir  berarti larangan hanya berlaku di jam tersebut.

Jenis kendaraan: "Truk" di bawah rambu larangan masuk  berarti hanya berlaku untuk truk.

Jarak berlaku: "Sampai 200 m" menunjukkan batas wilayah berlakunya rambu.

Sanksi Hukum Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Berikut ringkasan sanksi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Jenis Pelanggaran

Dasar Hukum

Sanksi Maksimum

Melanggar rambu larangan/perintah (umum)

Pasal 287 Ayat 1

Kurungan 2 bulan / Denda Rp 500.000

Tidak mematuhi rambu batas kecepatan

Pasal 287 Ayat 5

Kurungan 2 bulan / Denda Rp 500.000

Parkir sembarangan (dilarang parkir)

Pasal 287 Ayat 3

Denda Rp 500.000 + penderekan

Memasuki jalur terlarang

Pasal 287 Ayat 1

Kurungan 2 bulan / Denda Rp 500.000

Tidak berhenti di perlintasan KA

Pasal 296

Kurungan 3 bulan / Denda Rp 750.000

Menyalip di area terlarang (kecelakaan)

Pasal 310–311

Pidana penjara (bila terjadi kecelakaan)

Catatan: Besaran denda di atas adalah batas maksimum dalam UU. Penerapan di lapangan melalui mekanisme ETLE (tilang elektronik) yang aktif sejak 2021 di berbagai kota besar Indonesia.

Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Menurunkan Resiko Kecelakaan

Berdasarkan data tahun 2025 yang dikutif dari Korlantas Polri, angka kecelakaan lalu-lintas menurun dibanding tahun sebelumnya, hal ini menunjukan mulai sadarnya masyarakat dalam bersikap tertib dan paham akan resiko pelanggaran. 

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas: Pengertian, Jenis, Pasal, dan Dendanya

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Siapa yang berwenang memasang rambu lalu lintas?

Pemasangan dan pemeliharaan rambu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Dinas Perhubungan Provinsi untuk jalan provinsi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk jalan daerah. Masyarakat atau swasta TIDAK diperbolehkan memasang rambu resmi  ini dapat menimbulkan kebingungan dan membahayakan keselamatan.

Bolehkah memasang rambu sendiri di depan rumah atau toko?

Tidak boleh. Berdasarkan Permenhub No. 13 Tahun 2014, pemasangan rambu hanya boleh dilakukan oleh instansi yang berwenang. Namun, papan informasi swasta yang tidak menyerupai rambu resmi (warna, bentuk, simbol berbeda) umumnya diperbolehkan selama tidak mengganggu pandangan atau membingungkan pengguna jalan.

Apakah berlaku larangan parkir di belakang atau sebelum rambu?

Ya, berlaku. Banyak pengendara salah kaprah mengira larangan hanya berlaku tepat di bawah tanda. Faktanya, rambu berlaku sepanjang ruas jalan hingga terlihat rambu lain yang mengakhiri larangan tersebut. Parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu tetap dianggap pelanggaran.

Apa bedanya dilarang berhenti dan dilarang parkir?

  • Dilarang Berhenti (S dicoret): Kendaraan tidak boleh berhenti sama sekali di titik tersebut, bahkan untuk hitungan detik. Mesin harus tetap jalan dan kendaraan harus langsung bergerak.
  • Dilarang Parkir (P dicoret): Kendaraan masih boleh berhenti sejenak untuk menurunkan/menaikkan penumpang, selama pengemudi tidak meninggalkan kendaraan dan siap langsung bergerak.

Bagaimana jika kondisi darurat dan terpaksa parkir di area terlarang?

Pasal 121 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur kondisi ini: pengemudi yang terpaksa berhenti karena keadaan darurat (mogok, kecelakaan) wajib menandai kendaraannya dengan segitiga pengaman, lampu hazard, atau tanda peringatan lain. Ini mengurangi risiko kecelakaan susulan sekaligus menjadi pertimbangan dalam penerapan sanksi.

Apakah rambu elektronik memiliki kekuatan hukum sama dengan rambu permanen?

Ya. Rambu elektronik yang dipasang oleh instansi berwenang memiliki kekuatan hukum yang setara. Pelanggaran terhadap pesan yang ditampilkan VMS (Variable Message Sign) dapat diproses tilang, termasuk melalui kamera ETLE.

Memahami rambu lalu lintas dan artinya adalah investasi keselamatan yang tidak ternilai. Dari 5 kategori utama larangan, peringatan, perintah, petunjuk, dan tambahan setiap rambu dirancang untuk memberi informasi cepat dalam hitungan detik kepada pengendara.

Ingat tiga poin kunci:

Merah = larangan (wajib dipatuhi, ada sanksi hukum)

Kuning = waspada (kurangi kecepatan dan tingkatkan kewaspadaan)

Biru = perintah dan informasi fasilitas (ikuti instruksi)

Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas bukan sekadar menghindari tilang  ini adalah kontribusi nyata terhadap penurunan angka kecelakaan dan terciptanya budaya berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab di jalan raya Indonesia.

Referensi Hukum

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  • Data Korlantas Polri: Statistik Kecelakaan Lalu Lintas 2023
Tips Sahabat Lainnya
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon Terbaru 2026
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cilegon Terbaru 2026
Mengurus perpanjangan SIM sangatlah penting dan wajib dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat dari tenggat waktu, maka SIM Anda tidak bisa diperpanjang lagi. Untuk mengurusnya, An
Apa itu Boot Rack Steer Mobil
Mengenal Apa itu Boot Rack Steer Mobil dan Manfaatnya Pada Sistem Kemudi
Sistem kemudi merupakan salah satu komponen paling krusial dalam kendaraan bermotor. Di balik kemampuan mobil untuk berbelok dengan presisi dan nyaman, terdapat sejumlah komponen kecil namun vital yan
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Contoh Rambu Perintah Lalu Lintas: Daftar Lengkap, Gambar & Artinya
Sebagai pengendara, memahami contoh rambu perintah lalu lintas bukan sekadar kewajiban hukum ini menyangkut keselamatan jiwa di jalan raya. Rambu perintah adalah salah satu dari empat jenis rambu lalu
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Provinsi Ini Sampai Akhir Tahun
JAKARTA, JUNI 2026, Perhatian-perhatian nih buat pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya sempat mati atau menunggak, Tahun 2026 ini. Manfaatkan kebijakan ini, untuk pembayaran pajak kendaraan Anda di
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami