30+ Rambu-Rambu Lalu Lintas : Jenis, Gambar dan Artinya Lengkap
Rambu lalu lintas berperan penting sebagai petunjuk untuk keselamatan dan kelancaran berkendara. Biasanya rambu-rambu lalu lintas ini terpasang di pinggir jalan, persimpangan, dan sebagainya untuk memberikan panduan bagi pengendara. Terdapat beberapa jenis rambu lalu lintas, mulai dari rambu peringatan, larangan, perintah, dan lainnya.
Setiap jenis rambu lalu lintas memiliki fungsi masing-masing yang wajib dipahami oleh setiap pengguna jalan. Untuk memudahkan memahami artinya, setiap jenis rambu juga memiliki bentuk, warna, dan simbol yang berbeda. Ketentuan mengenai pemasangan rambu lalu lintas ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014.
Tanpa memahami arti rambu lalu lintas, pengendara bisa salah jalan, terkena pelanggaran tilang, hingga berisiko mengalami kecelakaan. Maka dari itu, mari kenali arti rambu-rambu lalu lintas beserta gambarnya berikut ini.
1. Rambu Peringatan
Rambu peringatan berfungsi untuk memberikan tanda bahaya atau kondisi jalan yang berpotensi membahayakan pengendara. Tujuannya agar pengguna jalan dapat lebih waspada dan menyesuaikan kecepatan sebelum mencapai lokasi tersebut.
Ciri khas rambu peringatan memiliki bentuk belah ketupat (diamond shape) dengan warna dasar kuning dan lambang berwarna hitam. Simbol yang ditampilkan menggambarkan situasi yang akan dihadapi, seperti tikungan, turunan, atau penyeberangan hewan.
Rambu peringatan biasanya dipasang sebelum area yang berisiko atau kondisi jalan yang berubah, seperti di tikungan tajam, tanjakan, jalan licin, atau dekat sekolah. Beberapa contoh rambu peringatan antara lain: Rambu tikungan tajam ke kiri/kanan, rambu jalur penyeberangan, rambu kawasan rawan longsor, dan sebagainya.
2. Rambu Larangan
Rambu larangan berfungsi untuk melarang pengguna jalan melakukan tindakan tertentu yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu kelancaran lalu lintas. Rambu ini memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan tepi berwarna merah, serta simbol berwarna hitam yang menunjukkan jenis larangan.
Rambu larangan biasanya dipasang di area dengan batasan aktivitas tertentu, seperti jalan sempit, kawasan ramai, atau area dengan prioritas kendaraan khusus. Contoh rambu larangan antara lain: Dilarang parkir, dilarang masuk, dilarang pejalan kaki, dan dilarang sepeda, dan sebagainya.
3. Rambu Perintah
Rambu perintah berfungsi untuk menginstruksikan atau mewajibkan pengguna jalan melakukan tindakan tertentu sesuai arah atau peraturan yang ditetapkan. Ciri-cirinya mudah dikenali, yaitu berbentuk lingkaran dengan warna dasar biru dan simbol berwarna putih.
Rambu perintah biasanya dipasang di persimpangan jalan, jalur khusus, atau area yang membutuhkan pengaturan arah lalu lintas tertentu. Contoh rambu perintah antara lain: wajib lurus ke depan, wajib satu arah, wajib memutari bundaran, wajib belok ke kiri, batas kecepatan minimum, dan sebagainya.
4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk berfungsi untuk memberikan informasi, arahan, atau keterangan bagi pengguna jalan. Ciri khas rambu ini berwarna dasar biru atau hijau dengan tulisan atau simbol warna putih. Rambu petunjuk tidak bersifat larangan maupun perintah, melainkan membantu pengendara mengetahui arah, jarak, fasilitas umum, atau lokasi tertentu.
Rambu petunjuk biasanya dipasang di jalan raya utama, pintu keluar tol, dekat fasilitas publik, atau area perbatasan wilayah. Contoh rambu petunjuk antara lain: rambu tempat fasilitas kesehatan/rumah sakit, rambu rest area, rambu arah ke kota tertentu, rambu ruas tol yang dilewati, dan sebagainya.
5. Rambu Tambahan
Rambu tambahan adalah papan informasi tambahan yang dipasang di bawah rambu utama untuk memberikan keterangan lebih spesifik mengenai aturan atau kondisi tertentu. Ciri khasnya berbentuk persegi panjang dengan warna dasar putih dan tulisan atau simbol hitam.
Fungsi rambu tambahan adalah untuk menjelaskan lebih lanjut rambu utama, seperti waktu berlaku, jarak, jenis kendaraan yang diatur, atau pengecualian tertentu. Rambu tambahan biasanya dipasang tepat di bawah rambu perintah, larangan, atau peringatan sebagai informasi pelengkap.
Contoh rambu tambahan antara lain: “200 m ke depan” untuk menunjukkan jarak berlakunya rambu, “Kecuali bus” untuk pengecualian kendaraan, atau “Pukul 06.00–18.00” untuk batas waktu berlakunya larangan, dan lainnya.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas: Pengertian, Jenis, Pasal, dan Dendanya
Warna Rambu Lalu Lintas dan Artinya
Setiap jenis rambu lalu lintas memiliki warna berbeda-beda karena ada maksud atau tujuan tertentu. Perbedaan warna rambu lalu lintas menandakan fungsinya masing-masing. Berikut ini arti warna rambu lalu lintas yang penting untuk dipahami oleh setiap pengguna jalan:
1. Merah
Rambu lalu lintas berwarna merah digunakan sebagai penanda larangan bagi pengguna jalan. Beberapa contohnya antara lain rambu dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip, dan berbagai larangan lainnya. Aturan yang ditunjukkan oleh rambu ini tetap berlaku hingga pengendara melewati rambu akhir larangan.
2. Biru
Rambu lalu lintas dengan warna dasar biru berfungsi sebagai tanda perintah wajib yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan. Jenis rambu ini sering dijumpai di persimpangan jalan, area lampu lalu lintas, atau di tepi jalan raya. Warna biru digunakan sebagai latar, sedangkan simbol atau tulisannya berwarna putih atau hitam agar dapat terlihat jelas.
3. Kuning
Warna kuning pada rambu lalu lintas berfungsi sebagai tanda peringatan terhadap potensi bahaya atau area rawan kecelakaan. Rambu warna ini biasanya dipasang di lokasi tanjakan, turunan, dan tikungan tajam. Warna kuning digunakan sebagai latar dikombinasikan dengan simbol atau tulisan berwarna hitam agar kontras dan mudah terlihat.
4. Hijau
Warna hijau merupakan warna dasar yang paling umum digunakan pada rambu lalu lintas. Biasanya, warna ini berfungsi untuk memberikan informasi arah atau petunjuk jalan kepada para pengendara. Rambu warna hijau digunakan untuk menampilkan nama daerah, batas wilayah, lokasi fasilitas umum (jalan tol, SPBU, dll) dan berbagai informasi penting lainnya.
5. Putih
Rambu dengan warna dasar putih umumnya digunakan sebagai penanda berakhirnya suatu larangan. Warna ini berfungsi sebagai dasar rambu yang dikombinasikan dengan warna hitam untuk simbol, angka, atau tulisan. Fungsi rambu tambahan adalah untuk menjelaskan lebih lanjut rambu utama, seperti waktu berlaku, jarak, jenis kendaraan yang diatur.
Mengapa Penting Mematuhi Rambu Lalu Lintas?
Mematuhi rambu lalu lintas sangat penting untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya. Dengan mengikuti setiap tanda dan aturan, pengendara dapat mengantisipasi potensi bahaya, mencegah kecelakaan, serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib.
Rambu lalu lintas juga membantu mengatur pergerakan kendaraan agar tidak saling mengganggu, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan efisien. Pelanggaran terhadap rambu bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.
Baca juga: 3 Arti Warna pada Lampu Lalu Lintas, Ini Penjelasannya!
Demikianlah penjelasan arti rambu lalu lintas berdasarkan jenis-jenisnya. Setiap jenis rambu lalu lintas memiliki fungsi masing-masing yang penting untuk dipahami oleh setiap pengguna jalan. Dengan memahami arti rambu-rambu di jalan, Anda dapat berkendara secara lancar dan lebih aman.