30+ Rambu-Rambu Lalu Lintas : Jenis, Gambar dan Artinya Lengkap

Ada banyak jenis rambu-rambu lalu lintas di jalan, ada yang berupa larangan, perintah, petunjuk, peringatan, dan tambahan. Sebagai pengguna jalan dan pengendara mobil, Anda harus memahami maksud dari setiap rambu-rambu lalu lintas.
Ketidakpahaman akan rambu-rambu lalu lintas sering menyebabkan pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran rambu-rambu lalu lintas bisa dikenai denda atau bahkan bisa mencelakakan pengguna jalan lainnya.
Berikut ini akan dibahas 30 lebih rambu-rambu lalu lintas, yuk cek, bisa jadi masih ada rambu-rambu lalu lintas yang belum Anda ketahui arti dan fungsinya.
Aturan Penerapan Rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu lalu lintas berperan penting sebagai arahan atau petunjuk yang membantu pengendara untuk berkendara secara aman dan sesuai aturan. Penggunaan rambu lalu lintas ini sendiri telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, rambu lalu lintas didefinisikan sebagai bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Rambu lalu lintas dibuat untuk mengatur, memperingatkan, serta memberi informasi kepada pengguna jalan. Kategori rambu-rambu yang umum ditemui di jalan, yaitu seperti rambu larangan, perintah, petunjuk, peringatan, dan tambahan. Pemasangan rambu-rambu ini disesuaikan dengan kondisi di tiap jalan.
Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas
Jenis rambu lalu lintas ada beberapa macam, antara lain rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, dan rambu tambahan. Tiap rambu memiliki ciri berupa bentuk dan warna dasar yang berbeda sesuai dengan fungsinya. Berikut ini adalah penjelasan tiap rambu berupa nama rambu, gambar, dan penjelasannya.
1. Rambu Peringatan
Rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan akan potensi bahaya yang bisa terjadi di jalan. Ciri visual rambu peringatan ini berbentuk segitiga atau belah ketupat dengan warna dasar kuning dengan simbol berwarna hitam. Penggunaan warna kuning pada rambu ini berguna untuk memberikan efek agar mata lebih mudah tertuju pada gambar rambu.
Berikut ini beberapa contoh rambu peringatan beserta dengan gambar dan artinya:
- Awas jalan rawan runtuh/longsor
Rambu ini menginformasikan bahwa daerah tersebut rawan terjadi longsor.
- Awas area pejalan kaki
Rambu ini menginformasikan bahwa jalanan tersebut sering dilewati oleh pejalan kaki.
- Awas jalan bundaran/memutar
Rambu ini menginformasikan bahwa Anda akan melewati jalan memutar yang berupa bundaran.
- Perhatikan isyarat lalu lintas
Rambu ini menginformasikan agar Anda memperhatikan isyarat lampu lintas.
- Peringatan area jalur penyeberangan
Rambu ini menginformasikan agar menurunkan kecepatan mobil karena Anda melewati area jalur penyeberangan.
- Peringatan jalur dua arah
Rambu ini mengingatkan Anda untuk lebih hati-hati karena Anda melewati jalan jalur dua arah tanpa ada pemisah.
- Awas jalan licin
Rambu ini menginformasikan bahwa Anda sedang melewati jalan yang licin, Anda perlu mengurangi kecepatan.
- Awas jalan persimpangan sisi kanan
Rambu ini menginformasikan bahwa ada persimpangan tiga di sisi kanan.
- Awas jalan persimpangan sisi kiri
Rambu ini menginformasikan bahwa ada persimpangan tiga di sisi kiri.
- Awas tikungan ganda, tikungan pertama ke kiri
Rambu ini menginformasikan bahwa ada tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri.
- Awas tikungan ganda, tikungan pertama ke kanan
Rambu ini menginformasikan bahwa ada tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan.
- Awas tikungan ke kanan
Rambu ini menginformasikan bahwa ada tikungan ke kanan.
- Awas tikungan ke kiri
Rambu ini menginformasikan bahwa ada tikungan ke kiri.
- Awas tikungan memutar ke kanan
Rambu ini menginformasikan bahwa ada tikungan memutar ke kanan.
- Awas tikungan memutar ke kiri
Rambu ini menginformasikan bahwa ada tikungan memutar ke kiri.
- Awas tikungan tajam ke kanan
Rambu ini menginformasikan bahwa ada tikungan tajam ke kanan.
- Awas tikungan tajam ke kiri
Rambu ini menginformasikan bahwa ada tikungan tajam ke kiri.
- Awas turunan curam
Rambu ini menginformasikan bahwa ada turunan curam, Anda perlu memperhatikan kecepatan dan siaga rem mobil.
- Awas turunan landai
Rambu ini menginformasikan bahwa ada turunan landai, Anda perlu memperhatikan kecepatan dan siaga rem mobil.
- Awas simpang empat
Rambu ini menginformasikan ada simpat empat, Anda perlu mengurangi kecepatan dan lebih fokus berkendara.
Rambu Larangan
Rambu larangan berfungsi untuk menandakan tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Tujuan dari pemasangan rambu ini adalah untuk mencegah tindakan yang bisa membahayakan keselamatan lalu lintas.
Ciri visual rambu larangan adalah berbentuk lingkaran dengan warna dasar putih dan garis tepi berwarna merah. Di dalam lingkarannya terdapat simbol atau warna hitam yang menunjukan bentuk tindakan yang dilarang. Penggunaan warna merah pada rambu ini bertujuan agar tampak mencolok atau mudah dilihat.
Berikut ini beberapa contoh rambu larangan beserta dengan gambar dan artinya:
- Dilarang parkir
Rambu ini menginformasikan bahwa pengendara atau pengemudi dilarang memarkirkan kendaraannya di area tersebut.
- Dilarang masuk
Rambu ini menginformasi bahwa pengendara tidak boleh memasuki atau melewati area tersebut.
- Dilarang belok kanan
Rambu ini menginformasikan bahwa pengendara dilarang belok kanan di jalan tersebut.
- Dilarang berhenti
Rambu ini menginformasikan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti di titik atau lokasi tersebut.
- Dilarang putar balik
Rambu ini menginformasi bahwa pengendara tidak boleh putar balik di area atau jalan tersebut.
- Dilarang membunyikan klakson
Rambu ini menginformasikan bahwa pengendara tidak boleh membunyikan klakson selama berada atau melintasi area tersebut.
Rambu Perintah
Rambu perintah adalah rambu lalu lintas yang berfungsi untuk memberitahu tindakan yang wajib diikuti pengguna jalan. Misalnya instruksi untuk belok kiri atau batas kecepatan maksimal di jalan tertentu.
Ciri visual rambu perintah dibuat dengan lingkaran berwarna dasar biru dan simbol putih di dalamnya. Jika bertemu dengan rambu ini, Anda harus mengikuti tanda atau arahan yang terdapat di dalam rambu perintah.
Berikut ini beberapa contoh rambu perintah di jalan beserta dengan gambar dan keterangannya:
- Wajib belok kiri
Rambu ini memberi instruksi kepada pengguna jalan untuk melajukan kendaraannya berbelok ke kiri.
- Wajib mengikuti arah panah
Rambu ini memberi instruksi kepada pengguna jalan untuk melajukan kendaraannya mengikuti arah panah.
- Wajib menggunakan rantai ban (untuk daerah bersalju/ekstrem)
Rambu ini memberi instruksi kepada pengendara agar memasang rantai ban di kendaraannya.
- Wajib memutari bundaran
Rambu ini memberi instruksi agar pengguna jalan mengarahkan kendaraannya memutari bundaran.
- Wajib satu arah
Rambu ini menandakan bahwa pengendara hanya boleh melintasi jalan tersebut dalam satu arah saja.
Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan rambu lalu lintas yang memberikan informasi petunjuk di jalan yang dilewati. Penggunaan rambu ini berfungsi untuk memandu pengendara dalam menentukan arah atau mencari fasilitas umum selama perjalanan.
Ciri visual dari rambu petunjuk adalah memiliki warna dasar hijau dengan lambang, huruf, atau berwarna putih di dalamnya. Rambu petunjuk menampilkan berbagai informasi, mulai dari menunjukkan arah kota, batas wilayah, objek wisata, dan sebagainya.
Berikut ini beberapa contoh rambu petunjuk di jalan beserta gambar dan keterangannya:
- Penunjuk arah kota
Rambu ini memberikan petunjuk kepada pengendara mengenai jalan yang menuju arah kota tertentu.
- Nama jalan
Rambu ini memberi petunjuk mengenai nama jalan yang sedang dilewati oleh pengendara.
- Rest area
Rambu ini memberi petunjuk lokasi rest area untuk istirahat di jalan yang dilewati oleh pengendara.
- Rumah sakit
Rambu ini memberi petunjuk adanya rumah sakit di sekitar jalan yang dilewati oleh pengendara.
- Jalan Tol
Rambu ini memberi petunjuk adanya jalan tol di jalan yang akan dilewati oleh pengendara.
Baca juga: Ketahui Makna dan Fungsi dari Rambu Petunjuk Lalu Lintas
Papan Tambahan
Papan tambahan berfungsi sebagai informasi tambahan atau penjelasan mengenai rambu utama yang ada. Pemasangan papan ini terletak di bawah rambu utama dan dibuat dengan warna dasar putih serta tulisan hitam.
Biasanya papan tambahan berisi keterangan waktu, jarak, atau kondisi tertentu. Papan tambahan ini digunakan untuk memberikan informasi tambahan atau membantu pengendara untuk memahami rambu utama dengan lebih jelas.
Berikut ini beberapa contoh dari rambu papan tambahan dengan gambar dan artinya:
- “Khusus Truk 06.00–18.00”
Rambu ini menginformasikan bahwa jalan hanya bisa diakses oleh truk dari jam 06.00 sampai 18.00.
- “100 m”
Rambu ini menginformasikan bahwa lebar jalan yang akan dilewati yakni selebar 100 m.
- “3 KM”
Rambu ini menginformasikan bahwa jarak tempuh ke lokasi atau tempat tertentu tinggal sejauh 3 km lagi.
Rambu Nomor Rute
Rambu nomor rute adalah rambu yang menginformasikan mengenai nomor rute jalan tertentu. Penggunaan rambu ini berfungsi untuk mengidentifikasi ruas jalan tertentu dan menunjukkan rute perjalanan. Adanya rambu ini dapat membantu pengendara menavigasi jalur jalan dan menunjukkan rute yang akan dilewati.
Ciri-ciri rambu rute menampilkan nomor rute yang berupa angka atau kombinasi angka dan huruf. Rambu ini biasanya digunakan untuk menunjukkan rute jalan nasional, jalan provinsi, jalan tol, dan sebagainya.
Beberapa contoh rambu rute yang biasanya ditemui di jalan adalah sebagai berikut ini:
- Jalan Tol (simbol hijau)
- Rute nasional (simbol putih dalam bingkai hitam)
- Jalan provinsi (simbol kuning atau biru)
Baca juga: 3 Arti Warna pada Lampu Lalu Lintas
Denda bagi yang Melanggar Rambu Lalu Lintas
Berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain:
- Menerobos rambu dilarang masuk, denda maksimal Rp500 ribu
- Tidak mengikuti rambu perintah, misal diperintah untuk belok, denda maksimal Rp500 ribu
- Melewati rambu batas kecepatan, denda maksimal Rp500 ribu
- Tidak mematuhi rambu dilarang parkir, denda maksimal Rp500 ribu dan mobil diderek
Besaran denda pastinya tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan, hal ini diketahui setelah keputusan pengadilan.
Apa Arti Rambu Petunjuk Berwarna Biru?
Rambu petunjuk berwarna biru memiliki arti informasi atau petunjuk kepada pengguna jalan berupa arah, lokasi, fasilitas umum, atau hal lainnya di jalan.
Beberapa contoh rambu petunjuk berwarna biru seperti tanda Jakarta 10 km, tersedia tempat parkir, tersedia hotel/penginapan, SPBU di depan, tersedia rumah sakit, masuk ke jalan tol, dan lain-lain.
Dengan banyaknya rambu-rambu lalu lintas yang harus dihapal dan dipahami, cara termudah untuk cepat hapal dan memahami adalah dengan melihat visual dan warna dasar dari rambunya. Hal yang terpenting dari semua itu adalah mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan demi kenyamanan berkendara dan keselamatan bersama.
Baca juga: Daftar Aplikasi GPS Penunjuk Jalan yang Canggih dan Recommended
Demikianlah ulasan mengenai jenis rambu-rambu lalu lintas beserta gambar dan artinya. Rambu lalu lintas merupakan elemen penting dalam cara berkendara yang aman. Mengetahui jenis-jenis rambu tersebut dapat membantu pengemudi lebih waspada dan patuh aturan.