30+ Rambu-Rambu Lalu Lintas : Jenis, Gambar dan Artinya Lengkap

Rambu lalu lintas merupakan petunjuk yang dipasang di jalan sebagai panduan bagi pengendara. Terdapat berbagai jenis rambu lalu lintas yang dibuat dengan bentuk, warna, dan lambang atau simbol yang berbeda-beda. Setiap pengguna jalan wajib memahami rambu lalu lintas dan artinya agar bisa berkendara secara tertib dan aman.
Rambu lalu lintas tidak hanya berfungsi untuk membantu kelancaran berkendara, tapi juga sebagai pedoman keselamatan bagi pengguna jalan. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan fungsinya ini telah diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.
Saat berkendara di jalan, biasanya Anda akan menemukan jenis rambu lalu lintas yang berupa Rambu Larangan, Rambu Peringatan, Rambu Perintah, dan sebagainya. Mari kenali rambu-rambu lalu lintas lengkap beserta gambar dan artinya.
Jenis Rambu Lalu Lintas di Indonesia
Terdapat berbagai jenis rambu lalu lintas yang digunakan di Indonesia dengan fungsinya masing-masing. Rambu-rambu ini dipasang di berbagai tempat, mulai dari jalan umum perkotaan, jalan tol, jalan desa, tempat publik, dan sebagainya. Berikut ini macam-macam rambu lalu lintas lengkap beserta gambar dan artinya.
1. Rambu Larangan
Rambu larangan memiliki bentuk dasar lingkaran dengan warna putih, tepi merah, dan simbol atau tulisan berwarna hitam di bagian tengahnya. Fungsi utama rambu ini adalah memberikan batasan atau larangan yang wajib dipatuhi oleh pengendara, sehingga tercipta ketertiban di jalan raya.
Rambu larangan sangat penting untuk mencegah terjadinya situasi yang berisiko, seperti parkir sembarangan atau melintas di jalur yang salah sehingga bisa mengganggu arus lalu lintas atau masuk ke jalur yang berbahaya. Contoh rambu larangan yang sering dijumpai, yaitu dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang masuk, dan sebagainya.
2. Rambu Perintah
Rambu perintah berbentuk lingkaran dengan dasar biru dan simbol berwarna putih. Rambu ini berfungsi untuk memberikan instruksi yang harus dijalankan pengendara, bukan sekadar imbauan. Perintah dalam rambu lalu lintas ditujukan untuk mengatur arus kendaraan agar lebih teratur dan aman, khususnya di area yang membutuhkan disiplin lebih tinggi.
Misalnya seperti rambu wajib belok kiri atau wajib lurus memastikan kendaraan bergerak sesuai jalur yang ditentukan sehingga tidak menimbulkan kemacetan atau konflik arus. Selain itu, ada juga rambu wajib menyalakan lampu utama di daerah tertentu, yang bertujuan meningkatkan visibilitas dan keselamatan.
3. Rambu Peringatan
Rambu peringatan biasanya berbentuk segitiga sama sisi dengan dasar kuning, tepi hitam, dan simbol hitam di bagian tengahnya. Fungsi utamanya adalah memberitahu pengendara tentang adanya kondisi jalan atau situasi berbahaya yang perlu diantisipasi. Rambu ini berperan besar dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Keberadaan rambu ini sangat penting karena membantu pengemudi lebih waspada sebelum menghadapi potensi bahaya, misalnya tikungan tajam, jalan menurun curam, atau persimpangan berbahaya. Ada juga rambu peringatan yang memberi tahu pengendara tentang pejalan kaki menyeberang, sehingga pengendara bisa mengurangi kecepatan
4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk memiliki bentuk persegi panjang dengan dasar hijau atau biru dan tulisan atau simbol berwarna putih. Sesuai namanya, rambu ini berfungsi untuk memberikan informasi kepada pengendara tentang arah, lokasi, ataupun fasilitas umum yang ada di sekitar jalan.
Misalnya rambu petunjuk arah menuju kota tertentu, rumah sakit, SPBU, terminal bus, hingga rest area di tol. Fungsi rambu petunjuk sangat penting bagi kelancaran perjalanan, terutama bagi pengemudi yang belum familiar dengan suatu daerah. Dengan adanya rambu petunjuk, pengendara bisa lebih mudah menentukan rute perjalanan.
5. Rambu Tambahan (Papan Tambahan)
Rambu papan tambahan biasanya berbentuk persegi panjang atau kotak dengan dasar putih dan tulisan atau simbol berwarna hitam. Rambu ini tidak berdiri sendiri, melainkan berfungsi melengkapi atau menjelaskan arti dari rambu utama yang dipasangkan bersamanya.
Perannya cukup vital karena memberikan detail tambahan, seperti jarak ke lokasi rambu berlaku, jenis kendaraan yang terkena larangan, atau kondisi khusus yang harus diperhatikan pengendara. Misalnya papan tambahan bertuliskan “200 m” di bawah rambu peringatan tikungan menandakan bahwa tikungan tersebut akan ditemui dalam jarak 200 meter.
6. Rambu Nomor Rute
Rambu nomor rute biasanya berbentuk persegi atau persegi panjang dengan dasar berwarna putih dan berisi angka yang menunjukkan nomor jalan atau rute tertentu. Fungsi utama rambu ini adalah membantu pengendara dalam mengenali jalur yang sedang dilalui, khususnya di jalur antar kota atau jalan tol.
Misalnya rambu bertulisankan “Rute 1” menunjukkan jalur nasional utama, sementara di jalan tol biasanya ditunjukkan dengan kode nomor rute yang memudahkan navigasi. Rambu ini sangat membantu pengemudi, terutama mereka yang melakukan perjalanan jauh, sehingga dapat meminimalisir kesalahan arah dan memudahkan pencarian lokasi.
Aturan Rambu Lalu Lintas
Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 menetapkan pengelompokan rambu lalu lintas di Indonesia yang mencakup rambu peringatan, larangan, perintah, petunjuk, serta rambu elektronik. Fungsi utama rambu-rambu tersebut adalah memberikan arahan dan informasi kepada pengendara demi terciptanya keamanan serta ketertiban di jalan.
Menurut Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenai hukuman berupa kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000,00. Selain dikenai sanksi pidana, pelanggar lalu lintas juga bisa diberi sanksi lainnya, seperti tilang elektronik dan penahanan SIM.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas: Pengertian, Jenis, Pasal, dan Dendanya
Arti Warna Rambu Lalu Lintas
Berikut ini arti warna rambu lalu lintas yang biasa dijumpa di jalan dan penting untuk dipahami oleh setiap pengendara:
Rambu Warna Merah
Rambu lalu lintas dengan warna merah berfungsi sebagai tanda larangan bagi pengguna jalan. Contoh penerapannya antara lain rambu dilarang parkir, dilarang menyalip, dilarang berhenti, dan berbagai bentuk larangan lainnya.
Ketentuan dalam rambu ini berlaku terus sepanjang jalan hingga ditemui rambu yang menandakan berakhirnya larangan tersebut. Umumnya warna merah hanya digunakan pada bagian tepi, sedangkan bagian tengah atau dasar rambu berwarna putih dengan tulisan maupun angka berwarna hitam.
Rambu Warna Biru
Rambu lalu lintas dengan dasar warna biru berfungsi sebagai tanda perintah yang wajib dipatuhi oleh pengendara. Jenis rambu ini banyak dijumpai di persimpangan jalan maupun di area dekat lampu lalu lintas.
Contoh penggunaan rambu ini antara lain perintah menyeberang hanya melalui zebra cross atau instruksi belok kanan langsung di lampu merah. Warna biru dijadikan latar belakang rambu, lalu dipadukan dengan tulisan atau simbol berwarna putih dan hitam agar lebih jelas terbaca.
Rambu Warna Kuning
Rambu lalu lintas berwarna kuning digunakan sebagai tanda peringatan yang menunjukkan adanya potensi bahaya atau area rawan kecelakaan. Umumnya, rambu dengan warna ini dipasang di lokasi-lokasi tertentu seperti tanjakan, turunan, jalan licin, atau tikungan tajam.
Warna kuning dijadikan latar belakang dan dipadukan dengan simbol atau tulisan berwarna hitam agar rambu lebih kontras. Dengan desain tersebut, rambu ini mudah terlihat oleh pengendara dalam waktu singkat.
Rambu Warna Hijau
Rambu lalu lintas dengan warna dasar hijau merupakan salah satu yang paling sering dijumpai di jalan. Warna ini umumnya berfungsi sebagai penunjuk informasi bagi pengendara, seperti arah jurusan, batas wilayah, nama daerah, lokasi fasilitas umum, hingga berbagai keterangan lainnya.
Rambu Warna Putih
Warna putih menjadi salah satu warna dasar pada rambu lalu lintas yang biasanya dipadukan dengan hitam untuk menampilkan simbol, angka, maupun tulisan. Rambu ini berfungsi sebagai tanda berakhirnya suatu larangan yang sebelumnya berlaku di jalan.
Baca juga: 3 Arti Warna pada Lampu Lalu Lintas, Ini Penjelasannya!
Demikianlah macam-macam rambu lalu lintas dan artinya yang penting untuk diingat oleh setiap pengendara. Dengan mengenal gambar rambu lalu lintas, warna, dan simbolnya, pengendara bisa beraktivitas dengan tertib dan aman demi keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan.