Tips Sahabat

Rekomendasi dan Harga Cairan Ban Tubeless untuk Mobil

09 April 2025
cairan ban tubeless

Seiring berjalannya waktu, berbagai inovasi dalam dunia otomotif terus berkembang. Salah satunya adalah cairan ban atau tire sealant untuk ban tubeless.

Manfaat cairan ban tubeless atau tire sealant, untuk mengatasi ban mobil yang bocor. Cairan ini bisa diandalkan sebagai solusi untuk menambal ban tubeless jika ditemui bocor akibat tertusuk paku dan material tajam lainnya. 

Cara kerja cairan ban tubeless mobil yaitu menyumbat lubang tersebut agar mencegah terbuangnya angin dari ban. Jika dilihat dari penggunaannya, cairan ini sangat diperlukan namun tidak untuk jangka panjang. 

Penggunaan yang terlalu sering dan lama, tire sealant bisa menyebabkan reaksi pada pelek. Membuat pelek jadi berkerak hingga berkarat.

Tire sealant mengandung unsur korosif dan pH yang mampu mengikis komponen dari besi. Akibatnya, dinding dalam ban dan pelek bisa rusak.

Selain itu, kandungan pH dan tingkat asam basa dalam mineral di cairan ban tubeless merupakan musuh bagi besi dan logam lainnya. Kandungan tersebut bisa menjadi penyebab karat jika terlalu lama digunakan. 

Di luar dampak negatifnya, tapi cairan ban tubeles masih saja diminati dan dicari oleh pengendara mobil. Faktornya adalah penggunaan yang mudah dan fungsinya yang sangat membantu dalam keadaan darurat. 

Penggunaan Cairan Ban Tubeless

Cairan ini sangat mudah diaplikasikan dan bisa bekerja dengan cepat. Pemakaiannya Sahabat hanya perlu membuka tutup ban alias pentil, lalu masukkan cairan ke dalam ban melalui lubang pengisian angin tersebut. 

Kemudian tutup kembali dan isi ban dengan angin sesuai tekanan standar.

Jika kendaraan telah berjalan lebih kurang 2-5 Km, cairan itu akan rata melapisi ban bagian dalam sehingga lubang pada ban akan tertutup oleh cairan tersebut. 

Ketika ban mengalami kebocoran, angin yang keluar langsung menyedot cairan tersebut dan menutup lubang ban dengan cepat. 

Untuk menggunakan tire sealant pada ban mobil tubeless, ada baiknya perhatikan hal berikut:

  1. Jika ingin menggunakan tire sealant, sebaiknya menggunakan produk yang asli. Atau mendapatkan rekomendasi dari bengkel langganan. 
  2. Jangan lupa memilih spesifikasi dan kandungannya.
  3. Usahakan sesuaikan dengan jenis roda.
  4. Pastikan cairan tersebut menempel dengan baik dan merata agar tak mengganggu stabilitas ban saat melaju.
  5. Segera lakukan proses penambalan ban manual untuk mengatasi kebocoran pada ban saat menemukan bengkel.

Pilihan cairan ban tubeless 

Untuk jaga-jaga, kini berbagai platform marketplace menawarkan tire sealant dengan harga beragam. Berikut rinciannya:

  • Cairan ban tubles LIMOLA: Rp18.000
  • M-One Cairan Tubeless anti bocor ban Tubeless Mone 350ML: Rp27.000
  • M-One Cairan Tubeless anti bocor ban Tubeless Mone 500ML: Rp33.000
  • IML Cairan TUBELESS TUBELESS Anti Ban Bocor 350 ML: Rp18.400
  • Cairan tubles arana 350 ml untuk semua jenis ban tubles motor: Rp15.000
  • Cairan Anti Bocor Tire Sealant Ban Tubeless Tubles Motor Matic ring 14: Rp24.000
  • Cairan Anti Bocor Tire Sealant Ban Tubeless Motor ring 17 Mobil: Rp29.000
  • Cairan Tubles/Cairan Tambal Ban 350 ML SNI - Petroasia: Rp18.700
  • CAIRAN BAN TUBLES PROTECH 350ML/CAIRAN PENAMBAL BAN ANTI BOCOR: Rp17.000
  • Cairan Anti Bocor Ban Dalam Tubeless DANT 55ml: Rp6.500
  • Cairan Magic Tubeless JET-1 anti ranjau paku dan anti ban bocor: Rp17.000
  • Cairan Ban Tubeless/Tubeless Anti Bocor Tire Sealant Ovo X 350ML: Rp19.000
  • Cairan Ban Tubles KMP 350 ml: Rp18.999
  • M-One Cairan Tubeless anti bocor ban Tubeless Mone 500ML: Rp33.000
  • Cairan Tambal Ban Bocor Tubeless (Tubles) NEVERFLAT 350ml: Rp24.200

Penulis : Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami