Tips Sahabat

Samsat Keliling Jakarta Timur: Lokasi dan Layanannya

24 Februari 2026
Samsat Keliling Jakarta Timur: Lokasi dan Layanannya

Samsat Jakarta Timur, yang berlokasi di Jl. DI Panjaitan No. 55, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur (sering disebut Samsat Kebon Nanas), kini menyediakan layanan Samsat Keliling di beberapa titik strategis. Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya yang ingin memperpanjang SIM atau membayar pajak kendaraan tahunan.

Berikut lokasi Samsat Keliling di wilayah Jakarta Timur untuk Februari 2026 dikutif dari situs beritasatu:

    • Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur (Kebon Nanas) buka Pukul 08:00-14:00 WIB
    • Pasar Induk Kramat Jati buka Pukul 08:00-14:00 WIB

Baca Juga: 4 Cara Cek Ranmor DKI Jakarta Secara Online dan Pajaknya

Catatan: Lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, cek di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau akun media sosial TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).

Layanan Samsat Keliling Jakarta Timur

Layanan Samsat keliling ini hanya untuk memperpanjanga Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, sedangkan untuk pajak 5 tahunan harus dilakukan di kantor Samsat Jakarta Timur.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sebelum mendatangi Samsat Keliling, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli beserta fotokopinya.
  • STNK asli beserta fotokopinya.

Mengapa Memilih Samsat Keliling?

Layanan Samsat Keliling adalah solusi praktis bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Samsat utama. Dengan lokasi yang strategis, layanan yang cepat, dan jadwal operasional yang fleksibel, masyarakat Jakarta Timur dapat dengan mudah mengurus keperluan administrasi kendaraan mereka.

Jangan lupa cek masa berlaku SIM dan STNK Anda! Segera manfaatkan layanan Samsat Keliling untuk memperpanjang SIM atau membayar pajak kendaraan Anda tanpa repot.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami