Tips Sahabat

Samsat Keliling Jakarta Timur: Lokasi dan Layanannya

24 Februari 2026
Samsat Keliling Jakarta Timur: Lokasi dan Layanannya

Samsat Jakarta Timur, yang berlokasi di Jl. DI Panjaitan No. 55, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur (sering disebut Samsat Kebon Nanas), kini menyediakan layanan Samsat Keliling di beberapa titik strategis. Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya yang ingin memperpanjang SIM atau membayar pajak kendaraan tahunan.

Berikut lokasi Samsat Keliling di wilayah Jakarta Timur untuk Februari 2026 dikutif dari situs beritasatu:

    • Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur (Kebon Nanas) buka Pukul 08:00-14:00 WIB
    • Pasar Induk Kramat Jati buka Pukul 08:00-14:00 WIB

Baca Juga: 4 Cara Cek Ranmor DKI Jakarta Secara Online dan Pajaknya

Catatan: Lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, cek di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau akun media sosial TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).

Layanan Samsat Keliling Jakarta Timur

Layanan Samsat keliling ini hanya untuk memperpanjanga Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, sedangkan untuk pajak 5 tahunan harus dilakukan di kantor Samsat Jakarta Timur.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Sebelum mendatangi Samsat Keliling, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli beserta fotokopinya.
  • STNK asli beserta fotokopinya.

Mengapa Memilih Samsat Keliling?

Layanan Samsat Keliling adalah solusi praktis bagi masyarakat yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Samsat utama. Dengan lokasi yang strategis, layanan yang cepat, dan jadwal operasional yang fleksibel, masyarakat Jakarta Timur dapat dengan mudah mengurus keperluan administrasi kendaraan mereka.

Jangan lupa cek masa berlaku SIM dan STNK Anda! Segera manfaatkan layanan Samsat Keliling untuk memperpanjang SIM atau membayar pajak kendaraan Anda tanpa repot.

Tips Sahabat Lainnya
jenis sim di indonesia dan syarat pembuatannya
Jenis SIM di Indonesia Serta Syarat dan Peruntukanya
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan. SIM bukan hanya menjadi bukti legalitas berkendara, tetapi juga menun
SIM A Untuk Pengendara Apa
SIM A Untuk Pengendara Apa? Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Dikemudikan
SIM A adalah jenis Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan roda empat berupa mobil penumpang maupun mobil barang perseorangan dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500
Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Rekomendasi Oli Mesin, Gardan, dan Transmisi Daihatsu Gran Max
Memilih oli yang tepat untuk Daihatsu Gran Max sangat penting agar performa kendaraan tetap optimal, baik untuk kebutuhan harian maupun operasional bisnis.Daihatsu Gran max terdiri dari dua jenis yait
Oli untuk Daihatsu Sigra
Oli untuk Daihatsu Sigra dan Kapasitasnya untuk Perawatan Mesin Optimal
Menjaga performa mesin tetap prima adalah hal penting bagi pemilik Daihatsu Sigra. Salah satu kunci utamanya adalah penggunaan oli mesin yang tepat, baik dari segi jenis, kekentalan, maupun kapasitas.
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami