Tips Sahabat

SIM Milenial untuk Pelajar, ini Syaratnya

09 April 2025
SIM milenial

SIM Milenial untuk Pelajar - Catatan pada kepolisian menunjukkan bahwa generasi milenial termasuk ke dalam generasi yang mencatatkan kasus kecelakaan cukup tinggi di jalanan. Selain kasus kecelakaan yang melibatkan kaum milenial yang cukup tinggi dan terus meningkat, kasus pelanggaran berlalu lintas yang melibatkan kaum milenial juga cukup tinggi. Oleh karena itu, Korlantas Polri seluruh Indonesia kemudian mencanangkan sebuah program pembuatan SIM milenial. 

Syarat membuat SIM untuk pelajar atau juga disebut sebagai kaum milenial ini tidaklah begitu sulit dan hampir sama dengan syarat pembuatan SIM pada umumnya. Tujuan diberlakukannya program SIM untuk milenial ini adalah agar lebih banyak kaum muda yang memiliki SIM ketika berkendara di jalanan. Apalagi data menunjukkan banyak pelajar yang berangkat ke sekolah menggunakan motor pribadinya. 

Penjelasan Tentang SIM Milenial

Peluncuran program SIM milenial yang disebut dengan Millenial Road Safety Festival ini mulai diluncurkan pada bulan Maret tahun 2019 oleh Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran kaum muda dalam tertib berlalu lintas. Kampanye Millenial Road Safety Festival dilakukan oleh Korlantas Polri dengan mengunjungi beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Indonesia. 

Nantinya, Korlantas akan memberikan pelayanan pembuatan hingga perpanjangan SIM ke berbagai sekolah menengah atas. Smart SIM khusus milenial diluncurkan oleh Kepolisian Lalu Lintas Republik Indonesia dalam rangka untuk mewujudkan kesadaran lebih kepada kaum milenial dalam berkendara. Pasalnya, banyak kaum muda yang sudah aktif berkendara dengan kendaraan bermotor di jalanan merasa enggan untuk membuat kartu SIM dengan alasan ribet serta proses birokrasi yang terlalu berbelit-belit. 

SIM C yang diluncurkan oleh Korlantas khusus untuk kaum milenial ini memiliki motif serta desain yang khusus yang berbeda dengan SIM pada umumnya. Desain yang diberikan oleh Korlantas ini tentunya menyesuaikan dengan desain kekinian yang disukai para remaja. Meski begitu, kegunaan serta manfaat yang dimiliki oleh Smart SIM C khusus milenial ini tidak berbeda dengan SIM C pada umumnya. Layanan SIM milenial dari Korlantas ini hanya ditujukan untuk pembuatan SIM C atau SIM sepeda motor saja. 

Syarat SIM C Untuk Pelajar

Bagi Sahabat kaum pelajar yang berencana untuk membuat SIM milenial di kantor kepolisian, hal pertama yang perlu Sahabat pahami terlebih dahulu adalah syarat membuat SIM untuk pelajar. Syarat pembuatan SIM milenial sendiri tidak jauh berbeda dengan syarat pembuatan SIM pada umumnya. Berikut adalah syarat untuk membuat SIM C khusus pelajar:

  1. Telah berusia minimal 17 tahun saat mengajukan pembuatan SIM
  2. Sudah memiliki Kartu Identitas Penduduk atau KTP
  3. Sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui surat kesehatan dari rumah sakit atau klinik kesehatan yang ditunjuk
  4. Lulus ujian teori serta ujian praktik yang ditetapkan Kepolisian
  5. Membayar biaya administrasi pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000

Untuk mendapatkan Smart SIM C maka Sahabat harus mengikuti ujian teori setelah menyerahkan berkas. Ujian teori akan langsung dilaksanakan setelah berkas diserahkan kepada Kepolisian. Sebaiknya Kamu mempersiapkan diri terlebih dahulu semaksimal mungkin agar tidak perlu mengulang dan bisa langsung lulus ujian. Mengenai materinya bisa dipelajari langsung di website Korlantas.

Kelebihan program pembuatan SIM milenial ini adalah pihak Korlantas Polri akan langsung mendatangi sekolah-sekolah dalam rangka untuk mempermudah siswa yang ingin mendaftar pembuatan SIM. Tentunya para siswa sekolah menengah atas kelas 11 dan 12 diharapkan sudah mempersiapkan dokumen persyaratan yang diminta saat mengajukan pembuatan SIM.

Tips Sahabat Lainnya
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Saat berkendara, Sahabat mungkin pernah dihadapkan pada dua pilihan rute: melewati jalan yang lebih dekat tetapi berpotensi macet, atau memilih jalur yang lebih jauh dengan lalu lintas yang relatif la
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Apakah itu parkir sembarangan? Perilaku memarkir mobil tidak pada tempat yang diwajibkan/dibolehkan parkir yang sesuai aturan hukum yang berlaku. Parkir sembarangan bisa di bahu jalan raya, atas troto
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang September 2026
Bagi masyarakat Kabupaten Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sepanjang bulan September 2026. Layana
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
Bagi Anda yang bersinggungan langsung dengan kendaraan roda 4 atau mobil, wajib menguasai 5 skill dasar. Artinya bila Anda menguasai teknik mengemudi dalam artian bukan sekadar kemampuan menjalankan k
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami