Untuk mendukung kualitas kinerja Korlantas Polri yang lebih baik, diluncurkanlah smart SIM yang merupakan inovasi dari Korlantas Polri. Diharapkan keberadaan SIM pintar dengan berbagai inovasi dan keunggulan yang dimilikinya akan semakin memudahkan masyarakat. Di dalam SIM pintar ini terdapat chip khusus dengan kegunaan untuk mencatat segala aktivitas pelanggaran serta data forensik pemilik.
Bagi Sahabat yang baru pertama kali mengurus SIM, maka pastikan bahwa Sahabat telah memenuhi syarat untuk memiliki SIM sendiri seperti yang termaktub dalam peraturan Korlantas Polri. Hanya pengendara dengan usia minimal 17 tahun yang bisa membuat SIM C, SIM A dan SIM D. Sahabat harus membawa dokumen KTP, isi formulir permohonan serta rumusan sidik jari. Berikut adalah tata cara mendaftar pembuatan smart SIM:
Meski smart SIM memiliki keunggulan dibandingkan dengan SIM konvensional, ternyata harga pembuatan SIM pintar tidak berbeda dengan SIM lama. Mengenai biaya pembuatan SIM pintar baru untuk mereka yang baru pertama kali memiliki SIM, diatur di dalam Peraturan Pemerintah terkait PNBP nomor 60 Tahun 2016 berikut ini:
Jika Sahabat sudah memiliki SIM sebelumnya dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM, maka berikut adalah biaya perpanjangan SIM pintar:
Selain biaya-biaya di atas, Sahabat mungkin akan dimintai biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
Agar dapat memanfaatkan SIM pintar sebagai alat untuk pembayaran elektronik atau e-money, maka SIM pintar harus Sahabat aktivasi terlebih dahulu. Cara aktivasi smart SIM sangatlah mudah karena Sahabat hanya perlu mengunjungi salah satu cabang dari bank Mandiri, BNI atau BRI saja. Bawa kartu SIM pintar dan tunjukkan kepada petugas bank di sana untuk dilakukan aktivasi e-money.
Kegunaan smart SIM adalah kemampuannya yang dapat digunakan sebagai uang elektronik pemegang kartu. Saldo maksimal yang bisa diisi ke dalam SIM pintar adalah sebesar Rp 2 juta.
SIM Pintar memiliki manfaat seperti kartu e-toll lainnya dan bisa Sahabat gunakan untuk membayar biaya tol dengan cepat dan mudah.
Kini Sahabat bisa menggunakan SIM pintar untuk membayar biaya MRT, biaya parkir serta biaya KRT. Cara penggunaan sangat mudah seperti e-money lainnya.
Sahabat bisa membayar belanjaan di minimarket atau toko yang bekerjasama dengan Korlantas Polri dengan menggunakan SIM pintar.
Melalui situs resmi Kepolisian lalu lintas Indonesia yakni korlantas.polri.go.id, telah dijelaskan bahwa ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh smart SIM yang tidak dimiliki oleh SIM yang lama. Selain dari tampilannya yang lebih canggih dan modern, berikut adalah kelebihan yang dimiliki oleh SIM baru ini:
Setiap kali terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendara dan tercatat oleh pihak kepolisian, maka data tersebut akan termuat di dalam SIM pintar. Setiap kali terjadi kecelakaan yang diketahui oleh pihak Kepolisian maka informasi tersebut akan di-update berkala serta tersimpan di server. Dengan begitu, pihak berwenang akan mudah untuk mengetahui rekaman berkendara pemilik SIM.
Tidak seperti SIM yang lama, kelebihan smart SIM yakni memiliki chip khusus di dalamnya yang memiliki fungsi untuk menyimpan data-data forensik pemegang kartu. Data-data forensik pemegang kartu meliputi data-data registrasi pribadi yang dimasukkan oleh pemilik kartu saat pendaftaran SIM yakni data nama orang tua, nama lengkap seperti di KTP, NIK, alamat pribadi, nomor kontak yang dapat dihubungi serta nomor ponsel.
Di dalam chip SIM baru juga terdapat data mengenai sidik jari meski tampilan sidik jari tidak terlihat dari luar kartu. Sidik jari memiliki kegunaan sebagai data penyidikan dan penyelidikan.
Jika dulunya SIM lama hanya berperan sebagai kartu yang memuat data pribadi untuk surat izin untuk mengemudi, maka kini SIM pintar memiliki kegunaan lainnya. Di dalam SIM pintar ini akan termuat data-data mengenai pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pemegang kartu. Semua informasi terkait pelanggaran lalu lintas pengendara akan terekam di server milik Korlantas IRSMS.
Pihak berwenang kini akan lebih mudah untuk menilai dan mengevaluasi performa pemilik SIM selama berkendara di jalanan. Pasalnya, seluruh data-data berkendara seperti data kecelakaan dan data pelanggaran lalu lintas akan terekam pada chip kartu SIM pintar. Pihak kepolisian akan menjadikan informasi yang tersimpan ini sebagai bahan evaluasi.
Sahabat bisa menggunakan SIM pintar Sahabat sebagai alat untuk melakukan pembayaran elektronik seperti yang sudah disebutkan di atas. Untuk melakukan aktivasi smart SIM sebagai alat pembayaran elektronik kartu SIM bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang salah satu dari tiga Bank ini yakni BRI, Mandiri dan BNI. Ketiga bank ini adalah bank yang sudah bekerja sama dengan pihak Korlantas Polri.
Cara mengisi saldo smart SIM ketika fungsi pembayaran sudah aktif adalah sebagai berikut:
Peluncuran smart SIM ini tentu sangat membantu meningkatkan kinerja pihak Kepolisian dalam pencatatan riwayat para pengendara. Adanya SIM pintar yang memuat catatan berkendara akan membuat pihak berwenang dapat mengevaluasi performa Sahabat ketika di perjalanan sehingga saat perpanjangan SIM bisa jadi hanya diberikan bagi pengendara dengan catatan berkendara yang baik.