Tips Sahabat

STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

17 November 2023
STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Penerapan ETLE sebagai sistem tilang terbaru saat ini sudah merata di Indonesia. Meski sistem tilang ETLE tidak langsung menyertakan polisi lalu lintas di jalanan seperti sistem tilang manual, ETLE tidak bisa dianggap remeh. Sebab ETLE mampu memonitor setiap pelanggaran lalu lintas dengan detail. Pengemudi yang melanggar lalu lintas bahkan bisa-bisa STNK kendaraannya terkena blokir ETLE. 

Lantas apa penyebab STNK diblokir ETLE? Untuk selengkapnya, mari perhatikan ulasan berikut. 

Penyebab ETLE Memblokir STNK Pelanggar Lalu Lintas

STNK kendaraan yang diblokir ETLE, tidak lain dikarenakan kendaraan pengemudi terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak menyelesaikan pembayaran denda tilang. Seperti diketahui, setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya oleh Polda setempat. Selanjutnya, pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut, akan menerima bukti pelanggaran berupa foto ataupun video yang dikirimkan oleh pihak Polda setempat. 

Setelah bukti tersebut sudah dikirimkan, baru pihak Polda setempat akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor plat kendaraan dan STNK pelanggar lalu lintas. Ketika pelanggar menerima surat konfirmasi tersebut, pelanggar lalu lintas wajib melakukan konfirmasi penerimaan surat konfirmasi pelanggaran tersebut melalui platform yang dikembangkan oleh pihak Korlantas Polri seperti situs www.etle-pmj.info ataupun aplikasi etle-pmj. 

Batas konfirmasi surat tersebut paling lambat lima hari setelah pelanggar lalu lintas menerima surat tersebut. Klarifikasi pelanggaran lalu lintas tersebut mirip dengan klasifikasi hak jawab ketika di pengadilan pada sistem tilang manual. Dalam konfirmasi surat pelanggaran lalu lintas tersebut, penerima surat wajib mengklarifikasi apakah pelanggaran tersebut benar-benar dilakukan oleh Anda atau pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang lain yang baru membeli kendaraan Anda. 

Jika Anda yang benar melakukan pelanggaran, Anda wajib membayar denda sesuai yang ditagih. Apabila tidak Ansa bayar dalam batas waktu yang ditentukan maka STNK kendaraan Anda akan diblokir sampai Anda melunasi pembayaran denda.

Baca Juga : Cara Membuka Blokir ETLE, Mudah dan Cepat!

Cara Mengatasi STNK yang Diblokir ETLE

Cara mengatasi STNK yang kena blokir ETLE sangatlah mudah, yakni Anda cukup memenuhi persyaratan pembukaan blokir STNK oleh ETLE, seperti melampirkan BPKB asli beserta fotokopiannya, STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan, bukti pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai. Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran denda tilang ETLE. Adapun cara pembayarannya seperti berikut.

1. Pembayaran melalui Teller Bank

Adapun caranya seperti berikut.

  • Ambil nomor antrean transaksi.
  • Isi slip setoran.
  • Memasukkan nomor pembayaran tilang yang berjumlah 15 digit angka ke dalam kolom nomor rekening.
  • Memasukkan nominal denda tilang pada slip setoran.
  • Menyerahkan slip setoran ke teller bank.
  • Tunggu hingga proses validasi transaksi selesai dan simpan validasi slip setoran sebagai bukti pengambilan barang bukti.

2. Pembayaran melalui situs kejaksaan

Adapun caranya seperti berikut. 

  • Mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Memasukkan nomor blanko atau nomor registrasi tilang, kemudian tekan tombol “Cari”
  • Tekan tombol “Bayar” dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda. 
  • Lakukan konfirmasi pembayaran dan memastikan pembayaran denda berhasil. 
  • Simpan bukti pembayaran sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.

3. Pembayaran melalui transfer bank

  • Kunjungi ATM terdekat, dan masukkan kartu debit ATM beserta PIN ATM.
  • Pilih menu ”Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank lainnya”.
  • Memasukkan kode bank (002).
  • Selanjutnya memasukkan 15 digit angka kode pembayaran tilang.
  • Memasukkan nominal pembayaran sesuai besaran denda yang ditagih.
  • Memastikan detail pembayaran denda sudah sesuai dan simpan struk transaksi pembayaran sebagai alat bukti pengambilan.

Demikian ulasan mengenai penyebab dan cara mengatasi STNK yang diblokir ETLE. Selalu taati peraturan lalu lintas yang ada agar perjalanan Anda aman dan nyaman. Jangan lupa servis juga kendaraan Anda di bengkel resmi Daihatsu. 

Tips Sahabat Lainnya
Langkah Praktis Kaca Pintu Samping Mobil Lancar Naik-Turunnya
Langkah Praktis Kaca Pintu Samping Mobil Lancar Naik-Turunnya
JAKARTA, JANUARI 2025, Pastikan Sahabat Daihatsu melihat performa kaca pintu samping tetap optimal. Tentu saja, agar mudah menaikkan dan menurunkan kaca pintu samping mobil. Hampir semua kendaraan saa
Tarif Tol Soreang-Pasir Koja Terbaru dan Rutenya
Tarif Tol Soreang-Pasir Koja Terbaru dan Rutenya
Jalan Tol Soreang Pasir Koja merupakan jalan tol yang menghubungkan antara Seorang, Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung. Jalan bebas hambatan ini memiliki panjang sekitar 10,55 kilometer dan merupak
Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang via Online, Praktis!
Cara Cek Pajak Kendaraan Palembang via Online, Praktis!
Cek pajak kendaraan Palembang merupakan hal yang wajib diketahui bagi warga Kota Palembang atau seseorang yang memiliki . Sebab apabila Anda tidak pernah mengecek kapan masa berlaku pajak kendaraan An
Cek Pajak Kendaraan Lampung via Online, Mudah!
4 Cek Pajak Kendaraan Lampung via Online, Mudah!
Bagi masyarakat yang tinggal di Provinsi Lampung, maka Anda perlu berbahagia karena cek pajak kendaraan Lampung sudah bisa dilakukan secara online sehingga sangat menghemat waktu dan tenaga. Daripada
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami