STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Sejak tilang elektronik diberlakukan, penindakan pelanggaran lalu lintas kini dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE di jalan. Banyak orang tidak sadar kalau dirinya melakukan pelanggaran dan terkena tilang ETLE. Apabila denda tilangnya dibiarkan saja atau tidak dibayar maka STNK akan diblokir ETLE.
STNK yang diblokir oleh ETLE tentu saja bikin pemilikinya bingung dan mengganggu ketenangan saat berkendara di jalan. Selain tidak bisa membayar pajak, kondisi ini juga bikin pengendara terkena tilang dan harus membuka blokir STNK.
Bagi Anda yang mengalami hal tersebut, mari simak penyebab STNK diblokir ETLE, tanda-tandanya dan cara membuat blokirnya agar bisa digunakan kembali.
Penyebab ETLE Memblokir STNK Pelanggar Lalu Lintas
STNK kendaraan yang diblokir ETLE terjadi karena pengemudi terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak menyelesaikan pembayaran denda tilang. Setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Data pelanggaran kemudian diverifikasi oleh petugas kepolisian dan surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data di STNK. STNK bisa diblokir jika pemilik kendaraan tidak menindaklanjuti surat konfirmasi tersebut. Pemblokiran dilakukan jika pemilik tidak merespons konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak membayar denda meskipun sudah mengakui pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas No 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan menggunakan perlatan elektronik, pemilik kendaraaan yang tidak melakukan konfirmasi ETLE bisa dijatuhi sanksi pemblokiran STNK.
Baca Juga : Cara Membuka Blokir ETLE, Mudah dan Cepat!
Cara Buka Blokir ETLE pada STNK
Pemblokiran STNK oleh ETLE bersifat sementara dan bisa diaktifkan kembali jika pemilik kendaraan sudah melunasi denda tilang. Cara mengatasi STNK yang kena blokir ETLE sangat mudah dengan memenuhi persyaratan, seperti melampirkan BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, bukti pembelian kendaraan.
Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran denda tilang ETLE yang bisa dilakukan secara online. Berikut ini beberapa cara membuka blokir ETLE online yang bisa Anda lakukan:
1. Pembayaran melalui Teller Bank
- Ambil nomor antrean transaksi.
- Isi slip setoran.
- Memasukkan nomor pembayaran tilang yang berjumlah 15 digit angka ke dalam kolom nomor rekening.
- Memasukkan nominal denda tilang pada slip setoran.
- Menyerahkan slip setoran ke teller bank.
- Tunggu hingga proses validasi transaksi selesai dan simpan validasi slip setoran sebagai bukti pengambilan barang bukti.
2. Pembayaran melalui situs kejaksaan
- Mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id
- Memasukkan nomor blanko atau nomor registrasi tilang, kemudian tekan tombol “Cari”
- Tekan tombol “Bayar” dan lakukan pembayaran sesuai dengan nominal denda.
- Lakukan konfirmasi pembayaran dan memastikan pembayaran denda berhasil.
- Simpan bukti pembayaran sebagai alat bukti pengambilan barang bukti.
3. Pembayaran melalui transfer bank
- Kunjungi ATM terdekat, dan masukkan kartu debit ATM beserta PIN ATM.
- Pilih menu ”Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rek Bank lainnya”.
- Memasukkan kode bank (002).
- Selanjutnya memasukkan 15 digit angka kode pembayaran tilang.
- Memasukkan nominal pembayaran sesuai besaran denda yang ditagih.
- Memastikan detail pembayaran denda sudah sesuai dan simpan struk transaksi pembayaran sebagai alat bukti pengambilan.
Ciri-Ciri STNK Diblokir ETLE
Tidak sedikit pengendara yang kaget ketika tahu STNK miliknya diblokir oleh ETLE. Anda bisa mengetahui tanda-tanda STNK diblokir, sebagia berikut:
- Tidak bisa membayar pajak tahunan karena ditolak sistem Samsat
- Saat mengecek pajak melalui aplikasi SIGNAL atau platform resmi lainnya, muncul notifikasi "Kendaraan Diblokir"
- Mendapat surat atau notifikasi dari ETLE yang memberitahu mengenai status tilang
Jika Anda mendapati tanda-tanda di atas, sebaiknya segera menindaklanjuti. Anda perlu melunasi denda tilang agar blokir STNK bisa dibuka kembali. Apabila tidak merasa melakukan pelanggaran, Anda bisa mengajukan banding.
Buka Blokir STNK Bayar Berapa?
Besaran biaya untuk membuka blokir STNK akan berbeda-beda pada setiap orang sesuai dengan penyebabnya. Jika blokir disebabkan oleh pajak kendaraan yang menunggak, pemilik wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta denda tilang bila ada. Sementara pembukaan blokir akibat tilang ETLE tidak dikenakan biaya administrasi tambahan dan pemilik hanya perlu membayar denda pelanggarannya.
Demikian ulasan mengenai penyebab dan cara mengatasi STNK yang diblokir ETLE. Selalu taati peraturan lalu lintas agar perjalanan Anda aman dan nyaman, serta tidak terkena tilang oleh kamera ETLE. Jangan lupa servis juga kendaraan Anda di bengkel resmi Daihatsu.