STNK Sementara Mobil Baru dan Aturan Plat Putih
Salah satu dokumen kelengkapan berkendara yang harus dimiliki oleh setiap pengendara adalah STNK serta TNKB asli. Bagi pemilik kendaraan bermotor baru, tentunya dia tidak akan langsung mendapatkan STNK asli melainkan STNK sementara mobil baru.
Terkait bayar pajak bermotor online maupun offline sendiri harus menggunakan STNK yang asli serta membawa dokumen lainnya. Pembayaran pajak bermotor harus dilakukan setiap tahunnya untuk memperpanjang STNK agar tidak mati.
Bagi Sahabat yang belum tahu mengenai bentuk STNK sementara mobil baru beserta aturan plat nomor putih sementara, bisa simak penjelasan dibawah ini, ya!
Apa itu STNK Sementara atau STCK Untuk Mobil Baru?
Setiap kali seorang konsumen membeli mobil baru melalui dealer, sebenarnya mereka tidak akan mendapatkan yang namanya STNK sementara mobil baru.
Dokumen yang diberikan kepada mereka bernama STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan. STCK ini merupakan surat jalan pengganti STNK yang digunakan oleh supir dari dealer ataupun pabrik untuk mengantar kendaraan.
Di dalam STCK tertera informasi terkait nomor mesin kendaraan bermotor, nomor rangka, serta tahun pembuatan kendaraan.
Selain itu, di dalam STCK juga tercantum informasi terkait nama pemilik kendaraan, nomor registrasi serta nama penanggung jawab. Nama penanggung jawab yang dimaksud adalah nama badan usaha, dealer tempat Sahabat membeli kendaraan serta alamat usahanya.
Adapun contoh bentuk/gambar dari STCK atau sering disebut juga dengan STNK sementara adalah sebagai berikut :
Masa berlaku Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK adalah selama satu bulan sebelum STNK yang asli dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Lantas, apakah STCK bisa di tilang? Ya tentu saja bisa ditilang, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri No.7/2021, STCK dan plat nomor sementara hanya boleh dipakai saat kendaraan diantarkan dari pabrik menuju dealer dan dari dealer menuju ke rumah konsumen.
Setelah STNK yang asli telah dikeluarkan oleh pihak berwenang, barulah pemilik kendaraan diakui secara sah sebagai pemilik kendaraan tersebut. STNK yang asli inilah yang menjadi salah satu dokumen sah untuk bayar pajak bermotor online maupun offline.
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK & Cara Membuatnya
Apa Arti Plat Nomor Putih?
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian tidak hanya yang berwarna hitam saja, namun juga berlatar putih dengan tulisan berwarna merah.
Plat putih merah ini adalah jenis plat yang hanya akan diperoleh oleh kendaraan bermotor baik itu mobil dan motor baru yang baru saja dibeli dari dealer.
Plat nomor putih ini hanyalah plat nomor sementara seperti halnya STNK sementara sebelum plat nomor asli jadi di Samsat.
Terkait penggunaan kendaraan bermotor yang masih menggunakan plat sementara ini jika mengikuti peraturan Kepolisian Republik Indonesia sebenarnya sudah tidak boleh. Oleh sebab itu di daerah Jabodetabek kita sudah sangat jarang menemukan pengendara dengan plat nomor putih.
Di daerah ini umumnya kendaraan bermotor baru akan diberikan plat sementara berwarna hitam dengan tambahan lampiran tertulis.
Terkadang, kendaraan bahkan tidak dilengkapi plat apapun. Hanya saja di banyak daerah, penggunaan kendaraan bermotor plat putih masih marak terjadi.
Padahal, hakikatnya adalah plat berwarna putih dengan tulisan merah ditujukan untuk digunakan saat kendaraan dihantarkan dari pabrik menuju dealer.
Selanjutnya kendaraan dihantarkan dari dealer menuju rumah konsumen. Sementara untuk penggunaan oleh konsumen, maka plat putih bertuliskan warna merah dilarang. Terkait hal ini diatur di dalam Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5.
Baca Juga : Cara Mudah Melacak Plat Nomor Kendaraan Via Online
Apakah Mobil Plat Putih Boleh Keluar Kota?
Seringkali di beberapa tempat di Indonesia ini terjadi kondisi Samsat yang kehabisan plat kendaraan bermotor. Hingga banyak kasus dimana seseorang sudah akan bayar pajak bermotor online namun TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) masih yang sementara atau berwarna dasar putih.
Selain itu, plat kendaraan yang berwarna putih ini tidak boleh digunakan pengendara untuk berkendara di jalan raya karena merupakan plat untuk pengiriman saja. Sehingga tentu saja mobil dengan plat putih tidak boleh digunakan keluar kota.
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia apapun jenisnya baik roda dua maupun roda empat disyaratkan untuk memiliki dokumen kelengkapan berkendara. STNK sementara mobil baru serta plat warna putih bersifat sementara dan tidak resmi.