Samsat Online Pajak Kendaraan Bermotor – Cek Biaya dan Cara Bayar
Dulunya, pembayaran PKB harus dilakukan melalui kantor Samsat secara langsung dan tentunya menghabiskan banyak waktu Sahabat untuk mengantri. Namun kini, lewat samsat online pengguna bisa bayar pajak bermotor online.
Samsat online adalah atau dikenal juga Samolnas (Samsat Online Nasional) merupakan sebuah program dari Tim Pembina Samsat Nasional untuk memudahkan para pembayar pajak membayar pajak melalui layanan jaringan elektronik. Berkat adanya samsat online, nasabah dapat dengan mudah mengetahui info pajak, bayar pajak secara online serta mengurus perpanjangan STNK lewat aplikasi e-Samsat.
Biaya Pajak Kendaraan
Besaran biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) bervariasi tergantung dari jenis kendaraan tersebut, tahun keluar kendaraan, Selain itu, besaran pajak juga akan berbeda tergantung dari pemilik kendaraan apakah pribadi, atau kendaraan bermotor sebagai aset perusahaan, instansi ataupun pemerintah. Besaran pajak kendaran bermotor milik pribadi adalah 2% untuk kendaraan pertama.
Besaran pajak ini akan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap kendaraan bermotor yang dimiliki berikutnya. Sehingga besaran pajak untuk kendaraan bermotor kedua adalah 2,5% dan 3% untuk kendaraan bermotor ketiga.
Dasar pengenaan pajak juga didasarkan kepada bobot kendaraan bermotor tersebut serta nilai jual kendaraan bermotor. Bobot kendaraan bermotor berpengaruh secara relatif terhadap pencemaran lingkungan serta tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.
Selain itu, pembayar pajak juga wajib membayar sumbangan wajib dana untuk kecelakaan lalu lintas jalan atau disebut SWDKLLJ. Biaya SWDKLLJ berbeda antara mobil dan motor. Pengendara motor membayar sebesar Rp 35 ribu sementara mobil Rp 143 ribu.
Biaya Pajak Mobil
Pada bagian ini akan dibahas bagaimana cara untuk menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) Sahabat. Seperti yang sudah disebutkan di atas, pajak kendaraan bermotor (PKB) akan beragam bergantung kepada harga jual kendaraan tersebut serta kepemilikan kendaraan. Namun khusus untuk pajak mobil, pemerintah kini tengah memperhitungkan emisi kendaraan terhadap pajak mobil.
Untuk menghitung biaya pajak mobil, berikut adalah caranya:
- Mobil merupakan kepemilikan pertama sehingga terkena pajak sebesar 2%
- Harga jual mobil x Pajak progresif = Rp 100 juta x 2% = Rp 2 juta
- Tambah biaya Sumbangan Wajib Dana untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu
- Total PKB yang harus dibayarkan sebanyak: Rp 2.143.000
Biaya Pajak Motor
Sebagai contoh untuk motor bebek keluaran tahun 2015 dengan harga jual Rp 15 juta, maka perhitungan bayar pajak motor online adalah:
- Motor merupakan kepemilikan kedua sehingga terkena pajak progresif sebesar 2,5%
- Harga jual motor x Pajak progresif = Rp 15 juta x 2,5% = Rp 375 ribu
- Tambah biaya Sumbangan Wajib Dana untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35 ribu
- Total PKB yang harus dibayarkan sebanyak: Rp 410 ribu
Cara Cek PKB Online
Cek pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas atau Samsat Online Nasional sebagai berikut:
- Pilih menu “Info Pajak”
- Pada kolom formulir isikan informasi seperti Provinsi, nomor rangka, nomor polisi
Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta
Pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa melalui website atau aplikasi Samolnas tingkat nasional ataupun melalui website resmi pemerintah daerah. Untuk warga Jakarta, Sahabat bisa mengecek besaran pajak kendaraan bermotor melalui situs Samsat Dinas Pelayanan Pajak dari Pemerintah resmi Provinsi DKI Jakarta. Berikut adalah tata caranya:
- Masuk ke website resmi Samsat Dinas Pelayanan Pajak dari Pemerintah resmi Provinsi DKI Jakarta dari web browser atau dengan mengklik link berikut https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Pada laman website di kolom nomor kendaraan inputkan nomor kendaraan bermotor Sahabat
- Selanjutnya klik tombol bertuliskan “Cari”
- Tunggu website memproses permintaan Sahabat dan informasi terkait STNK akan ditampilkan di laman.
Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah
Jika Sahabat berdomisili di Jawa Tengah, maka Sahabat juga bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB) baik melalui aplikasi e-Samsat ataupun mengunjungi website resmi DPPAD provinsi Jawa Tengah. Berikut adalah tata caranya:
- Masuk ke website resmi Samsat Dinas Pelayanan Pajak daerah Provinsi Jawa Tengah dari web browser atau dengan mengklik link berikut https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan
- Pada laman website di kolom nomor kendaraan inputkan nomor kendaraan bermotor Sahabat
- Selanjutnya klik tombol bertuliskan “Submit”
- Tunggu website memproses permintaan Sahabat dan informasi terkait STNK akan ditampilkan di laman.
Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur
Untuk Sahabat yang berdomisili di Jawa Timur, maka pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah dari Provinsi Jawa Timur. Cara untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Timur bisa melalui langkah berikut:
- Masuk ke dalam website resmi Badan Pendapatan Daerah dari Provinsi Jawa Timur dengan mengklik link berikut https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
- Pada laman website di kolom nomor polisi inputkan nomor polisi Sahabat
- Selanjutnya masukkan kode Captcha yang tampil di layar
- Klik tombol bertuliskan “Cari”
- Tunggu website memproses permintaan Sahabat dan informasi terkait STNK akan ditampilkan di laman.
Cek Pajak Kendaraan via SMS
Selain itu, Sahabat bisa dengan mudah mengecek pajak kendaraan via SMS.
- Tuliskan INFO RANMOR (spasi) nomor kendaraan bermotor Sahabat.
- Kirim ke nomor 8893
- Untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait masa berlaku STNK, info layanan SIMling dan lainnya dengan menghubungi *368#
Cara Bayar Pajak Kendaraan
Semenjak kehadiran aplikasi e-Samsat, Sahabat kini bisa bayar pajak bermotor online dari manapun sahabat berada tanpa perlu ke kantor Samsat langsung. Berikut adalah cara pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online:
- Sahabat harus mengunduh aplikasi bernama “Samsat Online Nasional” yang tersedia di Google Playstore
- Lakukan registrasi atau pendaftaran akun dengan cara mengisi sejumlah data pribadi penting berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), NRKB, serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Terakhir isikan pula alamat email.
- Klik menu request atau permintaan kode bayar
- Aplikasi kemudian memproses permintaan Sahabat dan menampilkan kode bayar serta SKKP elektronik
- Sahabat tinggal melakukan pembayaran PKB sesuai dengan besaran pajak serta kode bayar yang telah diperoleh. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM bank, online banking maupun teller. Harus diingat bahwa kode bayar ini hanya berlaku selama 2 jam saja sehingga apabila telah lewat dari 2 jam, Sahabat harus mendaftar ulang.
- Bank yang menerima bayar pajak online melalui Samolnas adalah bank Permata, Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, BTN, CIMB Niaga serta melalui ecommerce Tokopedia
- Sahabat kemudian akan menerima struk serta elektronik TBPKP yang akan dikirimkan lewat email. Bukti pembayaran dari PKB (pajak kendaraan bermotor) ini berlaku selama 30 hari.
- Untuk mengesahkan STNK serta mendapatkan SKPD atau TBPKP yang asli maka sahabat harus mendatangi kantor Samsat langsung.
Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB secara rutin setiap tahunnya. Bayar pajak bermotor online tentu akan sangat menghemat waktu karena Sahabat tidak perlu mengantri di kantor Samsat.