Tips Sahabat

Apa Saja Pelanggaran yang Bisa Terekam Kamera ETLE?

01 November 2026
Apa Saja Pelanggaran yang Bisa Terekam Kamera ETLE?

Sahabat pernah kaget menerima surat tilang padahal merasa tidak pernah dihentikan polisi di jalan? Bisa jadi kendaraan Sahabat terekam kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera yang merekam pelanggaran secara elektronik. Sistem tilang elektronik ini kini semakin banyak dipasang di berbagai ruas jalan Indonesia dan bekerja secara otomatis tanpa perlu ada petugas yang menghentikan kendaraan sehingga bersifat objektif. Berdasarkan data korlantas pada 2025 tingkat kepatuhan Masyarakat dengan adanya ETLE semakin meningkat hingga 95 persen. Maka dari itu pada 2027 pihak Korlantas  menargetkan memasang 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia.

Supaya Sahabat lebih waspada dan tidak sampai kena tilang tanpa sadar, yuk kenali jenis-jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE beserta besaran dendanya.

12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Terekam Kamera ETLE

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berikut daftar pelanggaran yang jadi sasaran utama kamera ETLE. Perlu diingat, besaran denda dapat berubah sesuai kebijakan terbaru, jadi sebaiknya Sahabat tetap mengecek informasi resmi dari Korlantas Polri atau Polda setempat.

No

Jenis Pelanggaran

Denda

Dasar Hukum (UU 22/2009)

1

Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan

Rp500.000

Pasal 287 ayat (1)

2

Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Rp250.000

Pasal 289

3

Menggunakan ponsel saat mengemudi

Rp750.000

Pasal 283

4

Melebihi batas kecepatan yang ditentukan

Rp500.000

Pasal 287 ayat (5)

5

Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai

Rp500.000

Pasal 280

6

Melawan arus lalu lintas

Rp500.000

Pasal 287 ayat (1)

7

Menerobos lampu merah

Rp500.000

Pasal 287 ayat (2)

8

Tidak memakai helm bagi pengendara motor

Rp250.000

Pasal 291

9

Berboncengan lebih dari tiga orang di motor

Rp250.000

Pasal 292

10

Tidak menyalakan lampu utama siang hari (motor)

Rp100.000

Pasal 293

11

Melanggar aturan ganjil-genap

Rp500.000

Perda/Pergub setempat

12

Kelebihan daya angkut atau dimensi kendaraan

Rp500.000

Pasal 307

Bagaimana Proses Setelah Kendaraan Terekam ETLE?

  • Kamera ETLE merekam pelanggaran dan mengirimkan bukti berupa foto atau video ke Back Office ETLE.
  • Petugas memverifikasi data kendaraan melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
  • Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan, atau lewat notifikasi WhatsApp/SMS.
  • Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi secara online atau datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE.
  • Jika terbukti melanggar, surat tilang diterbitkan dan denda dapat dibayarkan sesuai prosedur yang berlaku.
  • Apabila surat konfirmasi diabaikan atau denda tidak dibayar, STNK kendaraan berisiko diblokir.

Supaya lebih tenang, Sahabat bisa cek langsung cara mengetahui apakah kendaraan Sahabat terkena tilang elektronik agar tidak sampai kelewat batas waktu konfirmasi dan berujung pemblokiran STNK.

Kenali Titik Lokasi Kamera ETLE

Kamera ETLE tersebar di banyak titik strategis, mulai dari persimpangan jalan, jalan tol, hingga kawasan ganjil-genap. Khusus wilayah Jakarta, Sahabat bisa melihat daftar titik lokasi kamera ETLE di Jakarta supaya lebih siap dan berkendara sesuai aturan di jalur-jalur tersebut.

Selalu Berkendara dengan Disiplin

Cara terbaik untuk menghindari tilang ETLE bukan sekadar menghafal titik kamera, melainkan membiasakan diri berkendara tertib, patuhi rambu lalu lintas, gunakan sabuk keselamatan atau helm, hindari bermain ponsel saat berkendara, dan selalu perhatikan batas kecepatan. Selain terhindar dari denda, kebiasaan ini juga menjaga keselamatan Sahabat dan pengguna jalan lain.

Ingin tahu lebih banyak tips berkendara aman dan informasi seputar dunia otomotif lainnya? Kunjungi daihatsu.co.id untuk informasi lengkap, mulai dari tips berkendara, spesifikasi kendaraan, hingga promo terbaru dari Daihatsu.

Tips Sahabat Lainnya
Sanksi Modifikasi Plat Nomor Kendaraan, Berapa Dendanya?
Sanksi Modifikasi Plat Nomor Kendaraan, Berapa Dendanya?
Memodifikasi plat nomor kendaraan, entah mengganti font, menempel stiker, atau mengubah warna, bisa membuat Sahabat berurusan dengan petugas. Pelanggarannya dikenai pidana kurungan paling lama dua bul
Seberapa Tinggi Genangan Air yang Aman Dilewati Mobil? Ini Panduannya
Seberapa Tinggi Genangan Air yang Aman Dilewati Mobil? Ini Panduannya
Genangan setinggi sekitar 30 cm, atau kira-kira setengah tinggi roda, umumnya masih menjadi batas aman bagi sebagian besar mobil penumpang. Lebih dari itu, air bisa masuk ke saluran udara mesin dan me
Inilah Cara Kerja Kamera ETLE dalam Merekam Pelanggaran
Inilah Cara Kerja Kamera ETLE dalam Merekam Pelanggaran
Sahabat Daihatsu, bila kalian melewati  Persimpangan jalan besar seperti di perempatan Sarinah Jakarta atau di jalan tol sering melihat terpasang kamera, kemungkinan besar  itu kamera ETLE.
pelanggaran rambu rambu lalu lintas yang masih sering terjadi
5 Pelanggaran Rambu Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi
Sahabat Daihatsu, berkendara di jalan raya bukan hanya soal sampai tujuan, tetapi juga soal selamat dan tertib. Namun, masih banyak pengendara yang tanpa sadar melakukan pelanggaran lalu lintas yang s
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami