Apa Saja Pelanggaran yang Bisa Terekam Kamera ETLE?
Sahabat pernah kaget menerima surat tilang padahal merasa tidak pernah dihentikan polisi di jalan? Bisa jadi kendaraan Sahabat terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Sistem tilang elektronik ini kini semakin banyak dipasang di berbagai ruas jalan Indonesia dan bekerja secara otomatis tanpa perlu ada petugas yang menghentikan kendaraan. Berdasarkan data korlantas pada 2025 tingkat kepatuhan Masyarakat dengan adanya ETLE semakin meningkat hingga 95 persen. Maka dari itu pada hingga 2027 pihak Korlantas menargetkan memasang 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia.
Supaya Sahabat lebih waspada dan tidak sampai kena tilang tanpa sadar, yuk kenali jenis-jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE beserta besaran dendanya.
Apa Itu Kamera ETLE?
ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera yang merekam pelanggaran secara elektronik. Berbeda dari tilang manual, ETLE bekerja lewat kamera pengawas beresolusi tinggi yang mampu membaca pelat nomor kendaraan sekaligus mengenali berbagai bentuk pelanggaran secara otomatis. Tilang ETLE bersifat objectif dan sulit mengelak karena berdasarkan data pelanggaran yang terekam kamera.
12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Terekam Kamera ETLE
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), berikut daftar pelanggaran yang jadi sasaran utama kamera ETLE. Perlu diingat, besaran denda dapat berubah sesuai kebijakan terbaru, jadi sebaiknya Sahabat tetap mengecek informasi resmi dari Korlantas Polri atau Polda setempat.
|
No |
Jenis Pelanggaran |
Denda |
Dasar Hukum (UU 22/2009) |
|---|---|---|---|
|
1 |
Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan |
Rp500.000 |
Pasal 287 ayat (1) |
|
2 |
Tidak menggunakan sabuk keselamatan |
Rp250.000 |
Pasal 289 |
|
3 |
Menggunakan ponsel saat mengemudi |
Rp750.000 |
Pasal 283 |
|
4 |
Melebihi batas kecepatan yang ditentukan |
Rp500.000 |
Pasal 287 ayat (5) |
|
5 |
Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai |
Rp500.000 |
Pasal 280 |
|
6 |
Melawan arus lalu lintas |
Rp500.000 |
Pasal 287 ayat (1) |
|
7 |
Menerobos lampu merah |
Rp500.000 |
Pasal 287 ayat (2) |
|
8 |
Tidak memakai helm bagi pengendara motor |
Rp250.000 |
Pasal 291 |
|
9 |
Berboncengan lebih dari tiga orang di motor |
Rp250.000 |
Pasal 292 |
|
10 |
Tidak menyalakan lampu utama siang hari (motor) |
Rp100.000 |
Pasal 293 |
|
11 |
Melanggar aturan ganjil-genap |
Rp500.000 |
Perda/Pergub setempat |
|
12 |
Kelebihan daya angkut atau dimensi kendaraan |
Rp500.000 |
Pasal 307 |
Bagaimana Proses Setelah Kendaraan Terekam ETLE?
- Kamera ETLE merekam pelanggaran dan mengirimkan bukti berupa foto atau video ke Back Office ETLE.
- Petugas memverifikasi data kendaraan melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
- Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan, atau lewat notifikasi WhatsApp/SMS.
- Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi secara online atau datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE.
- Jika terbukti melanggar, surat tilang diterbitkan dan denda dapat dibayarkan sesuai prosedur yang berlaku.
- Apabila surat konfirmasi diabaikan atau denda tidak dibayar, STNK kendaraan berisiko diblokir.
Supaya lebih tenang, Sahabat bisa cek langsung cara mengetahui apakah kendaraan Sahabat terkena tilang elektronik agar tidak sampai kelewat batas waktu konfirmasi dan berujung pemblokiran STNK.
Kenali Titik Lokasi Kamera ETLE
Kamera ETLE tersebar di banyak titik strategis, mulai dari persimpangan jalan, jalan tol, hingga kawasan ganjil-genap. Khusus wilayah Jakarta, Sahabat bisa melihat daftar titik lokasi kamera ETLE di Jakarta supaya lebih siap dan berkendara sesuai aturan di jalur-jalur tersebut.
Selalu Berkendara dengan Disiplin
Cara terbaik untuk menghindari tilang ETLE bukan sekadar menghafal titik kamera, melainkan membiasakan diri berkendara tertib: patuhi rambu, gunakan sabuk keselamatan atau helm, hindari bermain ponsel saat berkendara, dan selalu perhatikan batas kecepatan. Selain terhindar dari denda, kebiasaan ini juga menjaga keselamatan Sahabat dan pengguna jalan lain.
Ingin tahu lebih banyak tips berkendara aman dan informasi seputar dunia otomotif lainnya? Kunjungi daihatsu.co.id untuk informasi lengkap, mulai dari tips berkendara, spesifikasi kendaraan, hingga promo terbaru dari Daihatsu.