Tips Sahabat

Surat Tilang Elektronik Dikirim Lewat Apa? Waspadai Modus Penipuan!

09 April 2025
Surat Tilang Elektronik Dikirim Lewat Apa? Waspadai Modus Penipuan!

Beberapa bulan terakhir ini, di beberapa wilayah di Indonesia dihebohkan dengan peristiwa penipuan berkedok surat tilang elektronik. Peristiwa yang satu ini banyak memakan korban, khususnya para pengguna kendaraan bermotor yang masih awam akan sistem tilang elektronik (ETLE). Rata-rata korban tersebut tertipu karena mendapatkan pesan singkat dari aplikasi berkirim pesan yang mengatasnamakan pihak kepolisian. Lantas sebenarnya surat tilang ETLE ini dikirim lewat apa? Agar Anda terhindar dari modus penipuan tersebut, yuk perhatikan ulasan di bawah ini.

Surat Tilang Elektronik Dikirim Lewat Apa?

Pada tahun 2023, sistem tilang elektronik atau ETLE sudah diterapkan di seluruh Indonesia. Sistem tilang ini bisa dibilang salah satu inovasi terbaik pihak Korlantas Polri dalam meningkatkan efisiensi tilang. Dengan adanya tilang elektronik ini, diharapkan tingkat pelanggaran lalu lintas menurun secara drastis. Sebab, sistem tilang elektronik mampu mengidentifikasi semua bentuk pelanggaran lalu lintas secara detail menggunakan kamera CCTV yang terpasang di jalan. 

Selain itu, tingkat pengawasan pelanggaran lalu lintas juga bisa dilakukan secara penuh selama 24 jam di setiap harinya. Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, praktik pungli atau tilang ilegal yang dilakukan oleh oknum Polantas bisa segera diakhiri. 

Jika dilihat dari pembahasan di atas, sistem tilang elektronik memberikan banyak manfaat bagi pihak kepolisian, maupun pengguna jalan. Namun, bagi beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, sistem tilang elektronik dapat dimanfaatkan menjadi ladang penipuan. Lantas bagaimana bisa?

Penipuan tersebut bisa terjadi, karena oknum penipu menggunakan format aplikasi pencuri data dan uang berkedok surat tilang. Aplikasi tersebut nantinya, dikirimkan oleh pihak penipu ke layanan aplikasi kirim pesan seperti WA (Whatsapp). Modus penipuan ini telah banyak memakan korban. Beberapa orang di wilayah Bandung, dan Banten sudah menjadi korban atas modus penipuan tersebut. Lantas surat tilang ETLE sebenarnya dikirim lewat apa? 

Dilansir dari situs resmi Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bahwa kode pembayaran denda tilang elektronik hanya akan dikirimkan melalui SMS dari sistem Korps Lalu Lintas. Dan untuk surat tilang dikirimkan melalui jasa kurir dari PT Pos Indonesia. Hal tersebut juga sudah dihimbau oleh 34 Polda yang berada di seluruh wilayah Indonesia. 

Jadi bisa disimpulkan, bahwa setiap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima surat tilang dari Pos. Setelah Anda mendapatkan surat tilang tersebut, Anda bisa mengecek keabsahan dan kebenaran terkena tilang elektronik atau tidak dengan melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE atau aplikasi ETLE di smartphone. Adapun alamat situs dan aplikasi ETLE yang bisa Anda gunakan sebagai berikut.

  • https://etle-pmj.info/check-data
  • https://tilang.kejaksaan.go.id
  • http://www.etilang.info/ 
  • http://etilang.polri.go.id 
  • Aplikasi SINAR (SIM Digital Nasional)
  • Aplikasi Polri Super App

Untuk metode pembayaran denda tilang elektronik sendiri Anda bisa melakukan pembayaran melalui situs resmi ETLE, via ATM atau M Banking, ataupun langsung datang ke cabang Bank secara langsung. 

Semoga setelah membaca ulasan di atas, Anda bisa berhati-hati terhadap tindak penipuan surat tilang yang mengatasnamakan Polri. Agar Anda terhindar dari tilang elektronik, pastikan Anda mematuhi setiap rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang ada. Sebab taat peraturan lalu lintas tidak hanya menyelamatkan Anda dari sanksi dan denda tilang elektronik. Hal tersebut juga bisa menyelamatkan Anda dari potensi kecelakaan lalu lintas. 

Agar keselamatan Anda selalu terjaga, jangan lupa untuk servis secara berkala di bengkel Daihatsu agar kondisi mobil Anda prima. 

Tips Sahabat Lainnya
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Pilih Macet Jarak Dekat atau Jauh tapi Lancar di Perjalanan? Simak Plus Minusnya
Saat berkendara, Sahabat mungkin pernah dihadapkan pada dua pilihan rute: melewati jalan yang lebih dekat tetapi berpotensi macet, atau memilih jalur yang lebih jauh dengan lalu lintas yang relatif la
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Denda Parkir Sembarangan, Berapa Besar dan Apa Sanksinya?
Apakah itu parkir sembarangan? Perilaku memarkir mobil tidak pada tempat yang diwajibkan/dibolehkan parkir yang sesuai aturan hukum yang berlaku. Parkir sembarangan bisa di bahu jalan raya, atas troto
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang
Jadwal Terbaru SIM Keliling Sumedang September 2026
Bagi masyarakat Kabupaten Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Polres Sumedang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sepanjang bulan September 2026. Layana
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
5 Skill Dasar yang Wajib Dikuasai Setiap Pengemudi Mobil
Bagi Anda yang bersinggungan langsung dengan kendaraan roda 4 atau mobil, wajib menguasai 5 skill dasar. Artinya bila Anda menguasai teknik mengemudi dalam artian bukan sekadar kemampuan menjalankan k
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami