Tips Sahabat

SWDKLLJ pada STNK, Fungsi dan Cara Mencairkannya

09 April 2025
SWDKLLJ pada STNK, Fungsi dan Cara Mencairkannya

Ketika Anda hendak melunasi pajak kendaraan bermotor, tentunya Anda pernah melihat istilah SWDKLLJ pada STNK. Lantas apa arti dari istilah tersebut? Dan apa fungsinya? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut. 

Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? 

Bagi pemilik kendaraan bermotor, Anda tentu tidak asing dengan istilah SWDKLLJ. Istilah tersebut biasanya terdapat pada bagian daftar biaya pajak tahunan pada STNK. SWDKLLJ sendiri merupakan akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ bisa dibilang sebagai jaminan asuransi keamanan bagi pengendara. 

Apabila pengendara mengalami kecelakaan, nantinya jaminan asuransi ini akan diberikan kepada korban kecelakaan. Pembayaran SWDKLLJ biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Aturan pembayaran tersebut tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017. Apabila Anda telat membayar maka Anda akan dikenakan sanksi denda pajak sebesar 25%.

Fungsi SWDKLLJ 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SWDKLLJ berfungsi sebagai asuransi kecelakaan bagi pengendara. Adapun asuransi yang diterima mencakup biaya perawatan kecelakaan, sumbangan meninggal dunia hingga biaya penguburan korban kecelakaan. 

Cara Klaim dan Mencairkan SWDKLLJ

Mengetahui cara mengklaim dan mencairkan SWDKLLJ merupakan hal yang perlu diketahui oleh semua pengendara kendaraan bermotor. Sebab asuransi ini bisa Anda gunakan ketika Anda menjadi korban kecelakaan suatu saat nanti. Adapun cara mengklaim dan mencairkannya sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Melihat Pajak Mobil di STNK, Mudah dan Cepat!

1. Memenuhi persyaratan pencairan SWDKLLJ

Apabila Anda hendak mengklaim dan mencairkan SWDKLLJ, maka Anda perlu mengetahui persyaratan klaim seperti berikut.

  • Melampirkan surat keterangan medis dan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.
  • Melampirkan bukti dokumentasi kecelakaan lalu lintas. 
  • Bagi korban kecelakaan yang meninggal, pihak keluarga wajib melampirkan surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
  • Melampirkan kuitansi biaya perawatan, beserta obat-obat yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit secara resmi. 
  • Bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap wajib melampirkan surat keterangan cacat dari dokter.
  • Melampirkan surat kuasa dari kerabat korban apabila tindakan klaim dilakukan oleh pihak yang bukan kerabat korban.
  • Melampirkan KTP dan SIM korban kecelakaan atau pihak yang bersangkutan. 
  • Melampirkan STNK dan SWDKLLJ. 
  • Melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga.

2. Mengajukan klaim pada pihak pengelola SWDKLLJ

Setelah persyaratan di atas sudah lengkap, baru Anda bisa mengajukan klaim SWDKLLJ pada pihak pengelola. Seperti diketahui SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja. Adapun cara mengklaim selengkapnya sebagai berikut.

  • Melampirkan berkas persyaratan klaim SWDKLLJ.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja terdekat atau bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs https://www.jasaraharja.co.id/main/Input/Pengajuan.
  • Apabila Anda sudah melakukan pengajuan klaim, selanjutnya pihak pengelola akan melakukan proses asesmen data. 
  • Jika berkas disetujui, maka pihak pengelola akan menghubungi Anda untuk menyerahkan dana santunan. Namun, apabila pihak pengelola tidak mengabari Anda hingga satu bulan, maka Anda perlu melakukan penagihan secara langsung di Kantor Jasa Raharja. 

Perlu Anda catat, klaim atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku apabila pihak korban kecelakaan tidak melakukan pengajuan selama lebih dari enam bulan dari kecelakaan tersebut. 

Besaran Dana Santunan SWDKLLJ 

Berikut besaran dana santunan SWDKLLJ yang diterima korban kecelakaan. 

  • Korban meninggal, ahli waris menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Apabila korban meninggal tidak memiliki ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp4.000.000 untuk penggantian biaya penguburan.
  • Korban cacat, mendapatkan santunan sebesar 5% hingga 100% dari dana santunan kematian.
  • Korban yang dilarikan ke rumah sakit akan mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp500.000 untuk penggantian biaya ambulans.
  • Biaya P3K sebesar Rp1.000.000.
  • Biaya perawatan kesehatan paling banyak sebesar Rp20.000.000.

Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Motor? Cek Di sini!

Nah, demikian ulasan mengenai SWDKLLJ, fungsi, beserta cara mencairkannya. Meski SWDKLLJ dapat dijadikan jaminan asuransi, sebaiknya Anda tetap berhati-hati dalam berkendara. Jangan lupa servis mobil Anda di bengkel Daihatsu sebelum melakukan perjalanan.

Tips Sahabat Lainnya
tabel ukuran baut dan kuncinya lengkap
Panduan Membaca Tabel Ukuran Baut Dan Kuncinya Lengkap
Bagi Anda penggemar otomotif atau berkecimpung di bidang ini, salah satu hal yang Anda harus pahami adalah tabel ukuran baut. Baut yang digunakan dalam dunia otomotif atau kendaraan memiliki beragam u
daihatsu taruna
Daihatsu Taruna 101: Spesifikasi, Kelebihan, dan Kisaran Harganya
Daihatsu Taruna pernah menjadi SUV populer pada masanya. Pertama kali diperkenalkan pada 1999, Taruna muncul sebagai pengganti Daihatsu Feroza. Meski terakhir diproduksi pada tahun 2006 silam, tapi Da
cara daftar dan buat SIM Online baru 2025
Cara Daftar SIM Online dan Buat Baru Serta Biayanya 2025

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online dengan proses yang mudah dan cepat. Hadirnya layanan ini sangat membantu bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat data

6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!
6 Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Lebih Mudah dan Cepat!
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan. Untungnya kini sudah ada aplikasi cek pajak kendaraan secara online yang memungkinkan Anda
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami