SWDKLLJ pada STNK, Fungsi dan Cara Mencairkannya
Ketika Anda hendak melunasi pajak kendaraan bermotor, tentunya Anda pernah melihat istilah SWDKLLJ pada STNK. Lantas apa arti dari istilah tersebut? Dan apa fungsinya? Untuk selengkapnya perhatikan ulasan berikut.
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK?
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran wajib yang berfungsi sebagai asuransi kecelakaan lalu lintas bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Biaya ini tercantum pada STNK dan berada pada urutan ketiga setelah PKB.
SWDKLLJ memberikan jaminan perlindungan apabila pemilik kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas. Besaran biaya SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraan. Untuk kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc, tarif yang dikenakan sebesar Rp35.000. Sementara itu, kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc dikenakan biaya Rp80.000, dan kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp153.000. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari tarif SWDKLLJ serta biaya penerbitan sertifikat (SERT) atau Kartu Dana (KD) sebesar Rp3.000.
Dana SWDKLLJ yang telah dibayarkan akan disalurkan oleh Jasa Raharja kepada pemilik kendaraan atau ahli waris apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik kendaraan secara otomatis tercatat sebagai penerima manfaat asuransi kecelakaan. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun terjadi keterlambatan pembayaran.
Apabila terlambat membayar, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25% dari tarif SWDKLLJ. Ketentuan mengenai kewajiban dan sanksi pembayaran SWDKLLJ telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2.
Fungsi SWDKLLJ
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SWDKLLJ berfungsi sebagai asuransi kecelakaan bagi pengendara. Adapun asuransi yang diterima mencakup biaya perawatan kecelakaan, sumbangan meninggal dunia hingga biaya penguburan korban kecelakaan.
Cara Klaim dan Mencairkan SWDKLLJ
Mengetahui cara mengklaim dan mencairkan SWDKLLJ merupakan hal yang perlu diketahui oleh semua pengendara kendaraan bermotor. Sebab asuransi ini bisa Anda gunakan ketika Anda menjadi korban kecelakaan suatu saat nanti. Adapun cara mengklaim dan mencairkannya sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Melihat Pajak Mobil di STNK, Mudah dan Cepat!
1. Memenuhi persyaratan pencairan SWDKLLJ
Apabila Anda hendak mengklaim dan mencairkan SWDKLLJ, maka Anda perlu mengetahui persyaratan klaim seperti berikut.
- Melampirkan surat keterangan medis dan surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.
- Melampirkan bukti dokumentasi kecelakaan lalu lintas.
- Bagi korban kecelakaan yang meninggal, pihak keluarga wajib melampirkan surat kematian yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
- Melampirkan kuitansi biaya perawatan, beserta obat-obat yang diterbitkan oleh pihak rumah sakit secara resmi.
- Bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap wajib melampirkan surat keterangan cacat dari dokter.
- Melampirkan surat kuasa dari kerabat korban apabila tindakan klaim dilakukan oleh pihak yang bukan kerabat korban.
- Melampirkan KTP dan SIM korban kecelakaan atau pihak yang bersangkutan.
- Melampirkan STNK dan SWDKLLJ.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, kartu keluarga.
2. Mengajukan klaim pada pihak pengelola SWDKLLJ
Setelah persyaratan di atas sudah lengkap, baru Anda bisa mengajukan klaim SWDKLLJ pada pihak pengelola. Seperti diketahui SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja. Adapun cara mengklaim selengkapnya sebagai berikut.
- Melampirkan berkas persyaratan klaim SWDKLLJ.
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja terdekat atau bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi situs https://www.jasaraharja.co.id/main/Input/Pengajuan.
- Apabila Anda sudah melakukan pengajuan klaim, selanjutnya pihak pengelola akan melakukan proses asesmen data.
- Jika berkas disetujui, maka pihak pengelola akan menghubungi Anda untuk menyerahkan dana santunan. Namun, apabila pihak pengelola tidak mengabari Anda hingga satu bulan, maka Anda perlu melakukan penagihan secara langsung di Kantor Jasa Raharja.
Perlu Anda catat, klaim atau pencairan SWDKLLJ tidak berlaku apabila pihak korban kecelakaan tidak melakukan pengajuan selama lebih dari enam bulan dari kecelakaan tersebut.
Besaran Dana Santunan SWDKLLJ
Berikut besaran dana santunan SWDKLLJ yang diterima korban kecelakaan.
- Korban meninggal, ahli waris menerima santunan sebesar Rp50.000.000. Apabila korban meninggal tidak memiliki ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp4.000.000 untuk penggantian biaya penguburan.
- Korban cacat, mendapatkan santunan sebesar 5% hingga 100% dari dana santunan kematian.
- Korban yang dilarikan ke rumah sakit akan mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp500.000 untuk penggantian biaya ambulans.
- Biaya P3K sebesar Rp1.000.000.
- Biaya perawatan kesehatan paling banyak sebesar Rp20.000.000.
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Motor? Cek Di sini!
Nah, demikian ulasan mengenai SWDKLLJ, fungsi, beserta cara mencairkannya. Meski SWDKLLJ dapat dijadikan jaminan asuransi, sebaiknya Anda tetap berhati-hati dalam berkendara. Jangan lupa servis mobil Anda di bengkel Daihatsu sebelum melakukan perjalanan.