Tips Sahabat

Tarif Tol Cipali Naik Hari Ini, 30 Oktober 2024

09 April 2025
Tarif Tol Cipali Naik Hari Ini, 30 Oktober 2024

JAKARTA, OKTOBER 2024, Sahabat Daihatsu, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, tarif Jalan Tol Cikopo-Palimanan atau lebih dikenal dengan Tol Cipali mulai hari ini, Rabu 30 Oktober 2024.

Kenaikannya sekitar 10 persen. Bila tarif sebelum naik untuk kendaraan golongan I dari Cikopo ke Palimanan Rp119 ribu menjadi Rp132 ribu. Jalur yang menghubungkan antara Tol Cikampek dan Palimanan, Cirebon memang menjadi opsi terbaik untuk menempuh arah ke Jawa Tengah.

Kenaikan tarif ini didasarkan pada terbitnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Pengelola Tol Cipali, Astra Tol Cipali, menginformasikan bahwa kenaikan tarif untuk ruas tol tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada pukul 00.00 WIB, pada 30 Oktober 2024.

“Regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian tarif tol dan penetapan golongan kendaraan bermotor pada ruas Tol Cipali,” tukas Rinaldi, Direktur Astra Tol Cipali.

Baca Juga: Daftar Rest Area Tol Cipali yang Nyaman

Penyesuaian tarif ini mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022. Isinya mengatur evaluasi tarif tol setiap dua tahun sekali dengan memperhatikan tingkat inflasi dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.

 

Daftar Tarif Terbaru Cipali

Ruas

 I

  II 

 III

 IV

 IV

Cikopo-Palimanan

Rp132.000

Rp217.500

Rp217.500

Rp273.000

Rp273.000

Kalijati-Palimanan

Rp91.500

Rp151.000

Rp151.000

Rp189.000

Rp189.000

Cikedung-Palimanan

Rp80.000

Rp132.000

Rp132.000

Rp165.500

Rp165.500

Kertajati-Palimanan

Rp31.500

Rp52.000

Rp52.000

Rp65.000

Rp65.000

 

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami