Tips Sahabat

Tarif Tol Golongan 2 dan Jenis Kendaraannya, Simak di Sini, Yuk!

09 April 2025
Tarif Tol Golongan 2 dan Jenis Kendaraannya, Simak di Sini, Yuk!

Berapa tarif tol golongan 2? Apakah Anda sudah mengetahui informasi terbaru mengenai tarif yang dikenakan di tahun 2024 ini? Jika belum, mari perhatikan informasi berikut. 

Daftar Tarif Tol Golongan 2 Terbaru 2024 beserta Jenis Kendaraannya 

Seperti di ketahui di Indonesia terdapat beragam ruas tol yang terdiri dari beberapa gerbang masuk dan keluar. Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan menggunakan layanan jalan tol dengan kendaraan golongan 2, maka Anda perlu mengetahui informasi tarif terbaru yang dikenakan. Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2024 untuk Golongan 2

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut:

  • Jalur Jakarta-Cirebon-Semarang: Rp18.000.
  • Jalur Semarang-Surakarta-Surabaya: Rp8.000.
  • Jalur Surabaya-Gempol-Banyuwangi (Ruas Dupak-Waru): Rp8.000.
  • Jalur Surabaya-Gempol-Banyuwangi (Ruas Waru-Porong): Rp14.000.
  • Jalur Surabaya-Gempol-Banyuwangi (Ruas Kejapanan-Gempol): Rp5.000.
  • Tol Trans Jawa ruas Cikampek wilayah 1(Simpang Susun Jakarta-Pondok Gede Barat): Rp6.000.
  • Tol Trans Jawa ruas Cikampek wilayah 1 (Simpang Susun Jakarta-Pondok Gede Timur): Rp6.000.
  • Tol Trans Jawa ruas Cikampek wilayah 2 (Simpang Susun Jakarta-Cikarang Barat): Rp10.500.
  • Tol Trans Jawa ruas Cikampek wilayah 3 (Simpang Susun Jakarta-Karawang Barat): Rp18.000.
  • Tol Trans Jawa ruas Cikampek wilayah 3 (Simpang Susun Jakarta-Karawang Timur): Rp18.000.
  • Tol Trans Jawa ruas Cikampek wilayah 4 (Simpang Susun Jakarta-Cikampek: Rp30.000.

Tarif Tol Trans Sumatera Terbaru 2024 untuk Golongan 2 

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut:

  • Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura: Rp46.000.
  • Seksi 2 Indrapura-Lima Puluh: Rp46.000.
  • Bakauheni-Terbanggi Besar (141 kilometer): Rp1.500.
  • Terbanggi Besar-Kayu Agung (189 kilometer): Rp1.500.
  • Kayu Agung-Palembang-Betung (42,5 kilometer): Rp1.500.
  • Belawan-Medan-Tanjung Morawa (43 kilometer): Rp9.000.
  • Medan-Binjai (17 kilometer): Rp9.000.
  • Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (62 kilometer): Rp15.000.
  • Binjai-Stabat (11,8 kilometer): Rp22.500.
  • Pematang Siantar-Toba (20 kilometer): Rp7.500.
  • Pematang Siantar-Tebing Tinggi (17 kilometer): Rp6.000.
  • Indrapura-Kisaran (32 kilometer): Rp96.000.
  • Tebing Tinggi-Indrapura (20,4 kilometer): Rp46.000.

Baca Juga : Informasi Tarif Tol Golongan 1 dan Jenis Kendaraannya

Jenis Kendaraan yang Termasuk Golongan 2

Setelah Anda mengetahui besaran tarif tol untuk kendaraan golongan 2, selanjutnya Anda juga perlu mengetahui kendaraan jenis apakah yang termasuk ke dalam kendaraan golongan 2. Menurut situs resmi BPJT, kendaraan golongan 2 terdiri dari truk kecil atau truk yang berukuran sedang yang memiliki dua gandar. 

Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Melakukan Perjalanan Melewati Tol

Selain mengetahui tarif terbaru dan mempersiapkan akomodasi biaya, ada beberapa hal lain yang perlu Anda persiapkan sebelum melakukan perjalanan. Adapun perihal selengkapnya sebagai berikut.

1. Mempersiapkan kondisi fisik

Agar perjalanan lancar, aman dan nyaman, pengemudi mobil harus memiliki kondisi fisik yang bugar. Agar selalu bugar, Anda bisa melakukan olahraga minimal seminggu dua kali dan istirahat Anda cukup agar tidak mengantuk ketika berkendara. 

2. Mempersiapkan kondisi mobil yang baik dan prima

Kondisi mobil yang baik dan prima juga perlu Anda siapkan sebelum melakukan perjalanan agar aman dan nyaman. Pastikan Anda selalu cek kondisi ban, suspensi, mesin, dan komponen lainnya sebelum melakukan perjalanan agar terhindar dari masalah pecah ban, mobil oleng, atau mesin mogok ketika berada di tengah tol. 

Apabila ditemui masalah pada salah satu komponen mobil, segera lakukan penggantian atau servis di bengkel resmi Daihatsu.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami