Tips Sahabat

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik per 19 Oktober 2024: Ini Rinciannya

09 April 2025
Tarif Tol Jakarta-Tangerang Resmi Naik per 19 Oktober 2024: Ini Rinciannya

JAKARTA, OKTOBER 2024, PT Jasa Marga Persero Tbk resmi menaikkan tarif tol di ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sebesar Rp500. Kenaikan ini mulai berlaku pada Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB.

Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tol ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi yang berdampak pada biaya operasional.

Alasan Kenaikan Tarif Tol

Penyesuaian tarif ini tidak hanya memperhitungkan tingkat inflasi, tetapi juga mencakup upaya peningkatan layanan yang dilakukan Jasa Marga, khususnya di aspek transaksi, lalu lintas, dan konstruksi. Peningkatan fasilitas diharapkan memberikan kenyamanan dan keamanan lebih baik bagi pengguna jalan tol.

Keputusan kenaikan tarif ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tertanggal 3 Oktober 2024. Jasa Marga telah berupaya memberikan sosialisasi terkait perubahan ini untuk memastikan pengguna jalan tol memahami dan dapat menyesuaikan anggaran perjalanan mereka.

Rincian Tarif Baru Tol Jakarta-Tangerang

Berikut adalah tarif terbaru yang berlaku di ruas Tol Jakarta-Tangerang:

  • Golongan I: Rp8.500 (dari sebelumnya Rp8.000)
  • Golongan II: Rp12.500 (dari sebelumnya Rp12.000)
  • Golongan III: Rp12.500 (dari sebelumnya Rp12.000)
  • Golongan IV: Rp16.500 (dari sebelumnya Rp15.500)
  • Golongan V: Rp16.500 (dari sebelumnya Rp15.500)

Kenaikan ini berdampak pada semua golongan kendaraan, mulai dari Golongan I yang meliputi kendaraan pribadi hingga Golongan V untuk kendaraan besar seperti truk bermuatan berat.

Baca Juga : Tarif Tol Tomang Tangerang Semua Golongan & Info Terbarunya

Peningkatan Layanan Bagi Pengguna Tol

Sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, Jasa Marga melakukan berbagai peningkatan, di antaranya:

  1. Fasilitas Transaksi yang Lebih Efisien
    Pembaruan teknologi pembayaran tol, termasuk layanan e-Toll dan aplikasi digital untuk mempercepat proses transaksi, sehingga mengurangi waktu tunggu di gerbang tol.

  2. Pengelolaan Lalu Lintas yang Lebih Baik
    Penambahan petugas patroli dan penggunaan teknologi kamera pengawas di beberapa titik strategis untuk memantau arus lalu lintas secara real-time dan memastikan perjalanan lebih aman.

  3. Perbaikan Infrastruktur Tol
    Melakukan pemeliharaan rutin dan perbaikan konstruksi, seperti pengaspalan ulang di beberapa ruas yang padat, guna menjamin kenyamanan berkendara.

Dampak Kenaikan Tarif Tol Bagi Pengguna Jalan

Dengan penyesuaian tarif ini, pengguna diharapkan dapat memperhitungkan kenaikan biaya perjalanan khususnya bagi mereka yang rutin melewati Tol Jakarta-Tangerang. Kenaikan tarif ini juga didukung oleh survei dan evaluasi kebutuhan peningkatan layanan jalan tol, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan bagi pengguna.

Penyesuaian tarif tol Jakarta-Tangerang menjadi salah satu langkah Jasa Marga dalam menjaga keberlanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan. Diharapkan, penyesuaian ini bisa memberikan pengalaman berkendara yang lebih baik dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di kawasan Jakarta-Tangerang.

Sebagai pengguna jalan tol, penting untuk memahami dan menyesuaikan anggaran perjalanan dengan tarif baru ini. Dengan adanya peningkatan layanan yang dihadirkan Jasa Marga, kenaikan tarif ini diharapkan bisa membawa manfaat jangka panjang bagi seluruh pengguna jalan.

Tips Sahabat Lainnya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama Resmi Berlaku Nasional
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas! Kini, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama resmi diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengurus pajak
Denda Tilang Tidak Membawa STNK
Denda Tilang Tidak Membawa STNK, Ini Besaran dan Aturannya
Saat berkendara, membawa dokumen kendaraan adalah kewajiban yang sering dianggap sepele oleh sebagian pengendara. Salah satu dokumen penting yang wajib dibawa adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Ini Denda dan Pasal yang Mengaturnya
Melawan arus lalu lintas masih menjadi salah satu . Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Lalu, melawan arus kena tilan
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Sanksi Menggunakan HP Saat Berkendara: Denda dan Aturannya
Menggunakan ponsel saat berkendara masih menjadi kebiasaan yang sering dilakukan oleh pengendara di jalan. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan r
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami