Tips Sahabat

Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

02 Maret 2026
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan aturan ini. Lalu, berapa denda tilang tidak memakai sabuk pengaman? Simak penjelasan lengkap mengenai sanksi, pasal yang mengatur, dan ketentuannya berikut ini.

Denda Tilang Tidak Memakai Sabuk Pengaman Berapa?

Pengemudi atau penumpang di kursi depan yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Denda maksimal Rp250.000, atau

  • Pidana kurungan paling lama 1 bulan

Besaran sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam praktiknya, jumlah denda yang harus dibayar dapat berbeda tergantung putusan pengadilan atau sistem tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga: Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbaru

Pasal yang Mengatur Kewajiban Sabuk Pengaman

Kewajiban menggunakan sabuk pengaman diatur dalam:

Pasal 106 ayat (6)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Sementara sanksinya diatur dalam:

Pasal 289
Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Apakah Tidak Pakai Sabuk Pengaman Bisa Kena ETLE?

Ya, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman termasuk salah satu pelanggaran yang dapat dideteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggaran terekam kamera ETLE yang tersebar di beberapa lokasi.

  1. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi.

  2. Melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.

  3. Mendapat kode pembayaran (BRIVA).

  4. Membayar denda sesuai ketentuan.

Jika tidak dikonfirmasi atau dibayar, STNK kendaraan dapat diblokir sementara.

Siapa Saja yang Wajib Memakai Sabuk Pengaman?

Aturan ini berlaku untuk:

  • Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih

  • Penumpang di kursi depan

  • Kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional

Meskipun belum diwajibkan secara khusus dalam pasal yang sama, penggunaan sabuk pengaman di kursi belakang tetap sangat dianjurkan demi keselamatan.

Risiko Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tidak memakai sabuk pengaman dapat meningkatkan risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan, seperti:

  • Terbentur dashboard atau kaca depan

  • Terlempar dari kursi saat benturan

  • Cedera kepala dan leher

  • Risiko fatal saat tabrakan dengan kecepatan tinggi

Sabuk pengaman berfungsi menahan posisi tubuh agar tetap stabil saat terjadi benturan.

Tips Agar Terhindar dari Tilang Sabuk Pengaman

Agar aman dan terhindar dari sanksi, lakukan kebiasaan berikut:

  • Gunakan sabuk pengaman sebelum kendaraan berjalan

  • Pastikan penumpang di kursi depan juga menggunakannya

  • Jadikan penggunaan sabuk sebagai kebiasaan, bukan hanya saat ada petugas

  • Periksa kondisi sabuk agar tetap berfungsi dengan baik

Cara Membayar Denda Tilang

Jika terkena tilang karena tidak memakai sabuk pengaman, pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Sidang pengadilan (tilang manual)

  • Transfer melalui kode BRIVA

  • Konfirmasi dan pembayaran melalui sistem ETLE

Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari pemblokiran STNK.

Tidak memakai sabuk pengaman merupakan salah satu bentuk pelanggaran berlalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri, maka dari itu patuhilah aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Tips Sahabat Lainnya
Pengecekan Mobil Bekas: Panduan Lengkap Sebelum Membeli
Pengecekan Mobil Bekas: Panduan Lengkap Cek Administrasi dan Kondisi Fisik
Membeli mobil bekas menjadi pilihan menarik karena harganya lebih terjangkau dibanding mobil baru. Namun di balik harga yang bersahabat, ada risiko yang mengintai apabila calon pembeli tidak melakukan
Beberapa Komponen Mobil Perlu di Perhatikan Saat Cuaca Panas
Beberapa Komponen Mobil Perlu di Perhatikan Saat Cuaca Panas
Cuaca panas tidak hanya membuat kabin terasa gerah, tetapi juga dapat meningkatkan beban kerja berbagai komponen kendaraan, mulai dari radiator, oli mesin, ban, hingga AC. Jika tidak dirawat dengan ba
Kampas Rem Mobil Ganti Berapa KM? Ini Patokan dan Tanda-Tandanya
Kampas Rem Mobil Ganti Berapa KM? Ini Patokan dan Tanda-Tandanya
Rem adalah salah satu komponen paling vital di mobil, tapi justru sering luput dari perhatian sampai muncul atau pedal terasa aneh. Padahal, kampas rem yang sudah tipis bisa mengurangi daya pengerema
GIIAS 2026 Segera Tiba! Berikut Concept Cars Keren Yang Pernah Tampil di Booth Daihatsu!
GIIAS 2026 Segera Tiba! Berikut Concept Cars Keren Yang Pernah Tampil di Booth Daihatsu!
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 akan segera hadir! Sebagai pameran otomotif terbesar di Indonesia, GIIAS selalu menjadi ajang yang paling dinanti-nantikan oleh para pecinta oto
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami