Tips Sahabat

Tiga Cara Beli Mobil Bekas dari Jepang

10 April 2025
cara beli mobil bekas dari jepang

Setiap orang memiliki selera berbeda soal mobil pilihan. Ada yang suka mobil lawas, sedan, city car, SUV, MPV sampai mobil mewah. Bahkan tak heran jika model mobil yang ada di Indonesia nggak memuaskan hasrat khususnya bagi para penggila otomotif.

Jepang, sebagai salah satu penguasa "jalanan" di berbagai negara pun kerap jadi tujuan utama impor mobil bekas. Cara membeli mobil bekas dari Jepang adalah kata kunci yang sering banyak dicari masyarakat awam yang mau beli mobil dari Jepang.

Beberapa merek pun tercatat jadi yang paling banyak diimpor dari Jepang. Seperti Mitsubishi Triton, Toyota Alphard 2.4, Toyota Hi-Ace, Toyota Hilux, hingga Honda Civic Hatchback. Lantaran pabrik di Indonesia belum bisa memenuhi selera pasar, impor mobil bekas dari Jepang pun kerap jadi pilihan. Tapi sebelum itu, pahami dulu regulasi impor mobil bekas di Indonesia.

Prosedur impor mobil bekas

Sebelum melangkah ke pembahasan cara impor mobil bekas dari Jepang. Ada baiknya pahami soal prosedur impor mobil bekas. Sebenarnya, Pemerintah RI melarang impor mobil bekas untuk kepentingan pribadi.

Impor mobil bekas hanya terbuka untuk kendaraan niaga dengan kapasitas angkut di atas 5 ton. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, menegaskan hanya barang modal yang diperbolehkan untuk diimpor.

Barang modal yang dimaksud adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali, dan bukan scrap. Impor barang modal bekas tersebut juga hanya boleh dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan manufakturing.

Beli dari Batam, Sabang atau Papua

Meski pemerintah melarang impor mobil bekas untuk kepentingan pribadi, Namun ada hal lain untuk bisa menggunakan mobil impor di zona bebas atau bonded zone. Indonesia menetapkan tiga zona bebas yang sudah dapat pengecualian dari bea cukai, yaitu Sabang, Batam dan Papua. Aturannya, mobil impor yang masuk ke area ini tidak boleh keluar ke kawasan lain. Lantas gimana caranya biar mobil yang dibeli bisa digunakan di tempat atau domisili kita?

Ada cara untuk membawa mobil idaman secara legal, yaitu dengan memutasikan kendaraan dari bonded zone dengan mengikut sejumlah prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah. Misalnya dengan melunasi pajak PPN, mengurus surat jalan dan kelengkapan dokumen kendaraan (STNK, BPKB dan kelengkapan dokumen lainnya).

Beli mobil bekas kedutaan asing

Sejumlah kantor kedutaan Asing, terlebih Amerika dan Jepang sering membawa mobil dari negara asalnya untuk dipakai sebagai mobil dinas di Indonesia. Kantor kedutaan besar dan perwakilan lembaga internasional memasukkan mobil tersebut lewat jalur diplomatik dan tidak dikenakan pajak.

Uniknya para pejabat atau diplomat asing tersebut jika masa baktinya sudah habis, mereka tidak membawa kembali mobil dinasnya, melainkan dijual kembali di Indonesia. Mobil-mobil ini biasa disebut dengan form B yang artinya sejenis mobil yang belum dibayar pajak dan bea masuk.

Untuk bisa membelinya, Sahabat harus melengkapi sejumlah permohonan untuk mengubah statusnya dari mobil form B ke form C kepada Direktorat Jenderal Bea dan cukai serta mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Calon pembeli juga diharapkan untuk melunasi sejumlah pajak mobil yang nilainya bisa meningkat 50 persen dari harga mobil bekasnya.

Beli di lelang Bea Cukai

Cara impor mobil bekas terakhir adalah dengan memilh mobil dari lelang bea cukai. Direktorat lelang dan kekayaan negara serong melakukan lelang mobil khusus untuk harta tak bertuan yang telah berada di entry-port (pelabuhan) wilayah kepabeanan.

Lelang bakal dilakukan setelah mobil mengendap atau tertahan di kepabeanan selama 3 hingga 5 tahun pajak. Namun ada persyaratan yang mesti dipenuhi yakni pembelian minimal 1-lot dengan jumlah antara 6 hingga 10 unit dan ditentukan unitnya oleh panitia lelang negara.

Baca juga: Tips Mendapatkan Mobil Murah Daihatsu Beserta Rekomendasinya

Penulis: Dinno Baskoro

Tips Sahabat Lainnya
Ketahui Persyaratan Perpanjang SIM 2025 Online dan Offline
Ketahui Syarat Perpanjang SIM Online dan Offline 2025
SIM yang masih berlaku adalah syarat bagi pengemudi yang berkendara di jalan raya. Jika tidak memiliki SIM aktif, Anda bisa berpotensi terkena tilang saat terjadi razia di jalan raya. Maka dari itu, j
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jam, Jalur & Peraturan Terbaru
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Minggu Ini: Jam, Ruas Jalan, saat Long Weekend
Sistem ganjil genap Jakarta sudah ada sejak 2016 dan sampai saat ini tetap berlaku. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Aturan ini terbukti efektif karen
daihatsu zebra
Mengenal Daihatsu Zebra, Sejarah, Spesifikasi, Kelebihan, Harga, dan Cara Menghitung Pajaknya
Daihatsu Zebra merupakan mobil legendaris yang menjadi idaman pada masanya. Mobil tipe minibus ini pertama kali masuk ke Indonesia di era 90an. Daihatsu Zebra kala itu dikenal sebagai mobil yang ideal
STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
STNK Diblokir ETLE? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Sejak tilang elektronik diberlakukan, penindakan pelanggaran lalu lintas kini dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE di jalan. Banyak orang tidak sadar kalau dirinya melakukan pelanggaran dan t
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2025 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami