Tips Sahabat

Tarif Tol Tomang Tangerang Semua Golongan & Info Terbarunya

09 April 2025
Tarif Tol Tomang Tangerang Semua Golongan & Info Terbarunya

Tol Tomang Tangerang merupakan gerbang tol dari Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa. Gerbang tol tersebut memiliki jarak tempuh sekitar 18 kilometer dan merupakan akses yang menghubungkan wilayah Kota Jakarta dengan Kota Tangerang. 

Lantas berapa tarif yang perlu dibayarkan apabila pengguna jalan tol melintasi gerbang tol tersebut? Yuk, ketahui informasi terbarunya dengan memperhatikan ulasan berikut. 

Tarif Terbaru Tol Tomang-Tangerang untuk Semua Golongan 

Bagi pengguna Gerbang Tol Tomang menuju Gerbang Tol Tangerang wajib mengetahui tarif terbaru dari gerbang tol yang dilewati agar akomodasi biaya bisa dipersiapkan jauh-jauh hari. Menurut informasi terbaru dari akun Instagram resmi dari Jasa Marga (@jasamargametropolitan) selaku pengelola jalan tol di Indonesia, maka tarif tol untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang Cikupa akan mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Informasi tersebut dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Jasa Marga pada tanggal 9 Oktober 2024 kemarin. 

Penyesuaian tarif tol tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian atau kenaikan tarif jalan tol merupakan langkah umum (reguler) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, terutama pada Pasal 48 ayat (3). Selain itu, penyesuaian tarif tol juga tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, yakni pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi bahwa “Evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan faktor inflasi”. 

Namun, sampai saat ini penggunaan tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa masih belum mengalami penyesuaian tarif, sehingga untuk melintasi Gerbang Tol Tomang menuju Merak, pengguna jalan tol masih menggunakan tarif lama yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021. Adapun tarif yang perlu dibayarkan sebagai berikut. 

Baca Juga : Lokasi Rest Area KM 13 A Jakarta-Tangerang: Ini Fasilitasi Lengkapnya

Tarif Gerbang Tol Tomang IC Menuju Tangerang 

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp8.000. 
  • Kendaraan Golongan II: Rp12.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp12.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp15.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp15.500. 

Tarif Gerbang Tol Tomang IC menuju Cikupa

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp8.000. 
  • Kendaraan Golongan II: Rp12.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp12.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp15.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp15.500. 

Keterangan: 

  • Kendaraan Golongan I: Mobil pribadi seperti mobil pikap, mobil sedan, mobil city car, mobil hatchback, mobil MPV, mobil SUV, bus dan truk berukuran kecil. 
  • Kendaraan Golongan II: truk yang dilengkapi dengan dua gandar. 
  • Kendaraan Golongan III: truk yang dilengkapi dengan tiga gandar. 
  • Kendaraan Golongan IV: truk yang dilengkapi dengan empat gandar. 
  • Kendaraan Golongan V: truk yang dilengkapi dengan lima gandar. 

Baca Juga: Informasi Daftar Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya

Sesuai dengan informasi terbaru dari pihak Jasa Marga, tarif di atas bisa saja berubah sewaktu-waktu. Penyesuaian tarif tol yang dilakukan oleh Jasa Marga tidak lain untuk mengembangkan infrastruktur transportasi agar lebih maju dan lebih baik sehingga dapat meningkatkan mobilitas dan perkembangan ekonomi masyarakat setempat. 

Bagi pengguna jalan tol yang berencana ingin menggunakan gerbang tol tersebut, maka selain perlu mempersiapkan akomodasi biaya dan kondisi fisik yang prima. Pengguna jalan tol juga perlu mempersiapkan kondisi mobil yang prima. Agar performa mobil selalu prima, jangan lupa untuk servis mobil secara rutin dan berkala di bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
Inilah Penyebab Ban Mobil Habis Sebelah dan Solusinya
Ban Mobil Gundul Sebelah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Ban mobil gundul sebelah sering dianggap masalah sepele oleh sebagian pengendara. Padahal, kondisi ini bisa menjadi tanda adanya gangguan pada sistem kaki-kaki mobil atau pengaturan roda yang tidak no
Penjelasan SIM B untuk Pengendara Apa
Penjelasan SIM B untuk Pengendara Apa, Serta Syarat Pembuatannya
Bagi pengendara kendaraan besar seperti truk, bus, atau kendaraan angkutan barang, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai adalah hal wajib. Salah satu jenis SIM yang digunakan untuk kendaraan
Penyebab Setir Mobil Bergetar Saat Diam Dan Cara Mengatasinya
Penyebab Setir Mobil Bergetar Saat Diam Dan Cara Mengatasinya
Setir mobil yang bergetar saat mobil diam sering membuat pengemudi khawatir. Kondisi ini biasanya terasa ketika mesin hidup, mobil sedang idle di lampu merah, atau saat AC dinyal
membayar pajak dengan whatsapp
Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp Kini Bisa Dilakukan Khusus Warga Jabar
Masyarakat Jawa Barat kini semakin dimudahkan dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya wajib pajak harus datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi tertentu, sekarang
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami