Tips Sahabat

Tarif Tol Tomang Tangerang Semua Golongan & Info Terbarunya

09 April 2025
Tarif Tol Tomang Tangerang Semua Golongan & Info Terbarunya

Tol Tomang Tangerang merupakan gerbang tol dari Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa. Gerbang tol tersebut memiliki jarak tempuh sekitar 18 kilometer dan merupakan akses yang menghubungkan wilayah Kota Jakarta dengan Kota Tangerang. 

Lantas berapa tarif yang perlu dibayarkan apabila pengguna jalan tol melintasi gerbang tol tersebut? Yuk, ketahui informasi terbarunya dengan memperhatikan ulasan berikut. 

Tarif Terbaru Tol Tomang-Tangerang untuk Semua Golongan 

Bagi pengguna Gerbang Tol Tomang menuju Gerbang Tol Tangerang wajib mengetahui tarif terbaru dari gerbang tol yang dilewati agar akomodasi biaya bisa dipersiapkan jauh-jauh hari. Menurut informasi terbaru dari akun Instagram resmi dari Jasa Marga (@jasamargametropolitan) selaku pengelola jalan tol di Indonesia, maka tarif tol untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang Cikupa akan mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Informasi tersebut dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Jasa Marga pada tanggal 9 Oktober 2024 kemarin. 

Penyesuaian tarif tol tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian atau kenaikan tarif jalan tol merupakan langkah umum (reguler) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, terutama pada Pasal 48 ayat (3). Selain itu, penyesuaian tarif tol juga tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, yakni pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi bahwa “Evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan faktor inflasi”. 

Namun, sampai saat ini penggunaan tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa masih belum mengalami penyesuaian tarif, sehingga untuk melintasi Gerbang Tol Tomang menuju Merak, pengguna jalan tol masih menggunakan tarif lama yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021. Adapun tarif yang perlu dibayarkan sebagai berikut. 

Baca Juga : Lokasi Rest Area KM 13 A Jakarta-Tangerang: Ini Fasilitasi Lengkapnya

Tarif Gerbang Tol Tomang IC Menuju Tangerang 

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.

  • Kendaraan Golongan I: Rp8.000. 
  • Kendaraan Golongan II: Rp12.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp12.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp15.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp15.500. 

Tarif Gerbang Tol Tomang IC menuju Cikupa

Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut. 

  • Kendaraan Golongan I: Rp8.000. 
  • Kendaraan Golongan II: Rp12.000.
  • Kendaraan Golongan III: Rp12.000.
  • Kendaraan Golongan IV: Rp15.500.
  • Kendaraan Golongan V: Rp15.500. 

Keterangan: 

  • Kendaraan Golongan I: Mobil pribadi seperti mobil pikap, mobil sedan, mobil city car, mobil hatchback, mobil MPV, mobil SUV, bus dan truk berukuran kecil. 
  • Kendaraan Golongan II: truk yang dilengkapi dengan dua gandar. 
  • Kendaraan Golongan III: truk yang dilengkapi dengan tiga gandar. 
  • Kendaraan Golongan IV: truk yang dilengkapi dengan empat gandar. 
  • Kendaraan Golongan V: truk yang dilengkapi dengan lima gandar. 

Baca Juga: Informasi Daftar Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya

Sesuai dengan informasi terbaru dari pihak Jasa Marga, tarif di atas bisa saja berubah sewaktu-waktu. Penyesuaian tarif tol yang dilakukan oleh Jasa Marga tidak lain untuk mengembangkan infrastruktur transportasi agar lebih maju dan lebih baik sehingga dapat meningkatkan mobilitas dan perkembangan ekonomi masyarakat setempat. 

Bagi pengguna jalan tol yang berencana ingin menggunakan gerbang tol tersebut, maka selain perlu mempersiapkan akomodasi biaya dan kondisi fisik yang prima. Pengguna jalan tol juga perlu mempersiapkan kondisi mobil yang prima. Agar performa mobil selalu prima, jangan lupa untuk servis mobil secara rutin dan berkala di bengkel resmi Daihatsu

Tips Sahabat Lainnya
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
40 Rambu-Rambu Lalu Lintas: Jenis, Gambar, dan Artinya Lengkap
Pernah merasa bingung melihat rambu di jalan? Padahal, memahami rambu lalu lintas itu penting banget, bukan cuma untuk menghindari tilang, tapi juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna
ujian praktek sim a
9 Jenis Ujian Praktek SIM A yang Perlu Dilatih Hingga Lancar
Saat mengajukan pembuatan SIM A, tahap ujian yang paling sering gagal adalah saat ujian praktek. Pada tahap pengujian ini, calon pengemudi harus membuktikan kemampuan mengendarai kendaraan roda empat
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Denda Berapa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggunakan sabuk pengaman saat berkendara bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Sayangnya, masih banyak pengemudi maupun penumpang yang mengabaikan atur
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Sanksi Menerobos Jalur Busway: Denda, Pasal, dan Ketentuannya
Jalur busway atau jalur khusus bus dibuat untuk mendukung kelancaran transportasi umum. Namun, masih banyak pengendara motor maupun mobil yang nekat melintas di jalur tersebut. Padahal, pelanggaran in
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami