Tarif Tol Tomang Tangerang Semua Golongan & Info Terbarunya
Tol Tomang Tangerang merupakan gerbang tol dari Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa. Gerbang tol tersebut memiliki jarak tempuh sekitar 18 kilometer dan merupakan akses yang menghubungkan wilayah Kota Jakarta dengan Kota Tangerang.
Lantas berapa tarif yang perlu dibayarkan apabila pengguna jalan tol melintasi gerbang tol tersebut? Yuk, ketahui informasi terbarunya dengan memperhatikan ulasan berikut.
Tarif Terbaru Tol Tomang-Tangerang untuk Semua Golongan
Bagi pengguna Gerbang Tol Tomang menuju Gerbang Tol Tangerang wajib mengetahui tarif terbaru dari gerbang tol yang dilewati agar akomodasi biaya bisa dipersiapkan jauh-jauh hari. Menurut informasi terbaru dari akun Instagram resmi dari Jasa Marga (@jasamargametropolitan) selaku pengelola jalan tol di Indonesia, maka tarif tol untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang Cikupa akan mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Informasi tersebut dipublikasikan oleh akun Instagram resmi Jasa Marga pada tanggal 9 Oktober 2024 kemarin.
Penyesuaian tarif tol tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024. Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian atau kenaikan tarif jalan tol merupakan langkah umum (reguler) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, terutama pada Pasal 48 ayat (3). Selain itu, penyesuaian tarif tol juga tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, yakni pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi bahwa “Evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan faktor inflasi”.
Namun, sampai saat ini penggunaan tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa masih belum mengalami penyesuaian tarif, sehingga untuk melintasi Gerbang Tol Tomang menuju Merak, pengguna jalan tol masih menggunakan tarif lama yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021. Adapun tarif yang perlu dibayarkan sebagai berikut.
Baca Juga : Lokasi Rest Area KM 13 A Jakarta-Tangerang: Ini Fasilitasi Lengkapnya
Tarif Gerbang Tol Tomang IC Menuju Tangerang
Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.
- Kendaraan Golongan I: Rp8.000.
- Kendaraan Golongan II: Rp12.000.
- Kendaraan Golongan III: Rp12.000.
- Kendaraan Golongan IV: Rp15.500.
- Kendaraan Golongan V: Rp15.500.
Tarif Gerbang Tol Tomang IC menuju Cikupa
Adapun tarif selengkapnya sebagai berikut.
- Kendaraan Golongan I: Rp8.000.
- Kendaraan Golongan II: Rp12.000.
- Kendaraan Golongan III: Rp12.000.
- Kendaraan Golongan IV: Rp15.500.
- Kendaraan Golongan V: Rp15.500.
Keterangan:
- Kendaraan Golongan I: Mobil pribadi seperti mobil pikap, mobil sedan, mobil city car, mobil hatchback, mobil MPV, mobil SUV, bus dan truk berukuran kecil.
- Kendaraan Golongan II: truk yang dilengkapi dengan dua gandar.
- Kendaraan Golongan III: truk yang dilengkapi dengan tiga gandar.
- Kendaraan Golongan IV: truk yang dilengkapi dengan empat gandar.
- Kendaraan Golongan V: truk yang dilengkapi dengan lima gandar.
Baca Juga: Informasi Daftar Golongan Kendaraan di Tol dan Tarifnya
Sesuai dengan informasi terbaru dari pihak Jasa Marga, tarif di atas bisa saja berubah sewaktu-waktu. Penyesuaian tarif tol yang dilakukan oleh Jasa Marga tidak lain untuk mengembangkan infrastruktur transportasi agar lebih maju dan lebih baik sehingga dapat meningkatkan mobilitas dan perkembangan ekonomi masyarakat setempat.
Bagi pengguna jalan tol yang berencana ingin menggunakan gerbang tol tersebut, maka selain perlu mempersiapkan akomodasi biaya dan kondisi fisik yang prima. Pengguna jalan tol juga perlu mempersiapkan kondisi mobil yang prima. Agar performa mobil selalu prima, jangan lupa untuk servis mobil secara rutin dan berkala di bengkel resmi Daihatsu.