Tips Sahabat

Update Tarif Baru Tol JORR, Simak Rinciannya di Sini!

09 April 2025
Update Tarif Baru Tol JORR, Simak Rinciannya di Sini!

JORR atau lebih dikenal dengan jalan tol lingkar luar Jakarta merupakan solusi pemerintah dalam mengatasi kemacetan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, bagi Anda warga Jakarta atau di luar Jakarta yang ingin mengakses jalan tanpa hambatan ini, Anda wajib mengetahui tarif Tol JORR terbaru. Adapun rincian selengkapnya sebagai berikut. 

Tarif Terbaru Tol JORR

Adapun daftar tarif JORR terbaru 2024 sebagai berikut. 

1. Tarif Tol JORR 1

Tol JORR 1 terdiri dari beberapa gerbang tol, yakni mulai dari gerbang Tol Ulujami, Tol Ciledug, Tol Kembangan, Tol Rawa Buaya, Tol Kamal, Tol Semper Barat, dan Tol Semper Timur. Adapun tarifnya sebagai berikut. 

  • Kelas I: Rp17.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.500 per km.
  • Kelas II: Rp25.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.000 per km.
  • Kelas III: Rp25.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.500 per km.
  • Kelas IV: Rp33.500 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp3.000 per km.

2. Tarif Tol JORR 2

Tol JORR 2 terdiri dari beberapa gerbang tol, yakni mulai dari Tol Serpong, Tol BSD, Tol Alam Sutera, Tol Karawaci, Tol Tangerang, Tol Cikupa, Tol Cikupa Barat, hingga Tol Kunciran. Adapun tarifnya sebagai berikut. 

  • Kelas I: Rp6.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.000 per km.
  • Kelas II: Rp9.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.200 per km.
  • Kelas III: Rp12.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.500 per km.
  • Kelas IV: Rp15.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.800 per km.

3. Tarif Tol JORR W2

Tol JORR W2 terdiri dari beberapa gerbang tol, yakni gerbang Tol Tomang, Tol Kebon Jeruk Tol Meruya, Tol Pesing, Tol Daan Mogot, Tol Kalideres, Tol Poris Plawad, dan Tol Batuceper. Adapun tarifnya sebagai berikut. 

  • Kelas I: Rp8.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.000 per km.
  • Kelas II: Rp12.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.500 per km.
  • Kelas III: Rp16.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.000 per km.
  • Kelas IV: Rp20.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.500 per km.

4. Tarif Tol JORR E2

Tol JORR W2 terdiri dari beberapa gerbang tol, yakni gerbang Tol Pondok Aren, Tol Serpong, Tol Cinere, Tol Cinangka, Tol Jagorawi, Tol Cijago, dan Tol Cibubur. Adapun tarifnya sebagai berikut. 

  • Kelas I: Rp8.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.000 per km.
  • Kelas II: Rp12.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.500 per km.
  • Kelas III: Rp16.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.000 per km.
  • Kelas IV: Rp20.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.500 per km.

Keterangan: 

  • Kelas I: kendaraan dengan tinggi maksimal 2,2 meter. Contohnya: mobil kompak dan sedan. 
  • Kelas II: kendaraan dengan tinggi maksimal 2,6 meter. Contohnya: mobil van. 
  • Kelas III: kendaraan dengan tinggi maksimal 4 meter. Contohnya: bus mini dan truk. 
  • Kelas IV: kendaraan dengan tinggi maksimal di atas 4 meter. Contohnya trailer dan truk besar. 

Baca Juga: 10 Jalan Tol yang Dibangun Jokowi Hingga Tahun 2020

Demikian tarif terbaru Tol JORR 2024. Pastikan selalu servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu sebelum melakukan perjalanan agar perjalanan aman dan nyaman.

Tips Sahabat Lainnya
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Denda Tilang Tidak Membawa SIM saat Razia Polisi
Saat berkendara di jalan raya, membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. Namun, masih banyak pengendara yang lupa atau bahkan sengaja tidak membawa SIM saat berke
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan, Ini Aturan Lengkapnya
Menyalakan lampu kendaraan bukan hanya soal visibilitas, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara di Indonesia. Baik pengendara motor maupun mobil, aturan terkait penggunaa
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Daftar Rambu Perintah di Jalan dan Artinya untuk Pengendara
Saat berkendara di jalan raya, Anda pasti sering melihat rambu berwarna biru dengan simbol berwarna putih. Rambu tersebut bukan sekadar hiasan, melainkan rambu perintah yang wajib dipatuhi oleh setiap
Urutan Generasi Daihatsu Ayla 2013-2026
Urutan Generasi Daihatsu Ayla: Perubahan dan Pembaruannya 2013 Sampai Sekarang
Daihatsu Ayla menjadi salah satu mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang paling populer di Indonesia. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, mobil ini terus mengalami pembaruan baik dari segi de
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami