Tips Sahabat

Update Tarif Baru Tol JORR, Simak Rinciannya di Sini!

09 April 2025
Update Tarif Baru Tol JORR, Simak Rinciannya di Sini!

JORR atau lebih dikenal dengan jalan tol lingkar luar Jakarta merupakan solusi pemerintah dalam mengatasi kemacetan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Oleh karena itu, bagi Anda warga Jakarta atau di luar Jakarta yang ingin mengakses jalan tanpa hambatan ini, Anda wajib mengetahui tarif Tol JORR terbaru. Adapun rincian selengkapnya sebagai berikut. 

Tarif Terbaru Tol JORR

Adapun daftar tarif JORR terbaru 2024 sebagai berikut. 

1. Tarif Tol JORR 1

Tol JORR 1 terdiri dari beberapa gerbang tol, yakni mulai dari gerbang Tol Ulujami, Tol Ciledug, Tol Kembangan, Tol Rawa Buaya, Tol Kamal, Tol Semper Barat, dan Tol Semper Timur. Adapun tarifnya sebagai berikut. 

  • Kelas I: Rp17.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.500 per km.
  • Kelas II: Rp25.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.000 per km.
  • Kelas III: Rp25.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.500 per km.
  • Kelas IV: Rp33.500 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp3.000 per km.

2. Tarif Tol JORR 2

Tol JORR 2 terdiri dari beberapa gerbang tol, yakni mulai dari Tol Serpong, Tol BSD, Tol Alam Sutera, Tol Karawaci, Tol Tangerang, Tol Cikupa, Tol Cikupa Barat, hingga Tol Kunciran. Adapun tarifnya sebagai berikut. 

  • Kelas I: Rp6.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.000 per km.
  • Kelas II: Rp9.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.200 per km.
  • Kelas III: Rp12.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.500 per km.
  • Kelas IV: Rp15.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.800 per km.

3. Tarif Tol JORR W2

Tol JORR W2 terdiri dari beberapa gerbang tol, yakni gerbang Tol Tomang, Tol Kebon Jeruk Tol Meruya, Tol Pesing, Tol Daan Mogot, Tol Kalideres, Tol Poris Plawad, dan Tol Batuceper. Adapun tarifnya sebagai berikut. 

  • Kelas I: Rp8.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.000 per km.
  • Kelas II: Rp12.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.500 per km.
  • Kelas III: Rp16.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.000 per km.
  • Kelas IV: Rp20.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.500 per km.

4. Tarif Tol JORR E2

Tol JORR W2 terdiri dari beberapa gerbang tol, yakni gerbang Tol Pondok Aren, Tol Serpong, Tol Cinere, Tol Cinangka, Tol Jagorawi, Tol Cijago, dan Tol Cibubur. Adapun tarifnya sebagai berikut. 

  • Kelas I: Rp8.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.000 per km.
  • Kelas II: Rp12.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp1.500 per km.
  • Kelas III: Rp16.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.000 per km.
  • Kelas IV: Rp20.000 untuk 10 km pertama, dan selanjutnya dikenakan tarif Rp2.500 per km.

Keterangan: 

  • Kelas I: kendaraan dengan tinggi maksimal 2,2 meter. Contohnya: mobil kompak dan sedan. 
  • Kelas II: kendaraan dengan tinggi maksimal 2,6 meter. Contohnya: mobil van. 
  • Kelas III: kendaraan dengan tinggi maksimal 4 meter. Contohnya: bus mini dan truk. 
  • Kelas IV: kendaraan dengan tinggi maksimal di atas 4 meter. Contohnya trailer dan truk besar. 

Baca Juga: 10 Jalan Tol yang Dibangun Jokowi Hingga Tahun 2020

Demikian tarif terbaru Tol JORR 2024. Pastikan selalu servis mobil Anda di bengkel resmi Daihatsu sebelum melakukan perjalanan agar perjalanan aman dan nyaman.

Tips Sahabat Lainnya
SIM Digital dan SIM Fisik, Apa Perbedaannya?
SIM Digital dan SIM Fisik, Apa Perbedaannya?
Seiring perkembangan layanan digital di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menghadirkan SIM Digital yang
jadwal sim keliling karawang 2026
Jadwal SIM Keliling Karawang Terbaru Juni 2026, Catat Lokasinya!
Layanan SIM Keliling Karawang hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM. Jadwal SIM Keliling di Kota Karawang dibuka dari hari Senin sampai Sabtu di sejumlah lokasi strategis.
Apa Itu SIM Digital? Ini Cara Membuatnya Secara Online
Apa Itu SIM Digital? Ini Cara Membuatnya Secara Online
Korlantas Polri resmi menghadirkan inovasi terbaru berupa SIM Digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen Surat Izin Mengemudi secara praktis melalui smartphone. Kehadiran layanan ini
Penjelasan SIM B untuk Pengendara Apa
Penjelasan SIM B untuk Pengendara Apa, Serta Syarat Pembuatannya
Bagi pengendara kendaraan besar seperti truk, bus, atau kendaraan angkutan barang, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai adalah hal wajib. Salah satu jenis SIM yang digunakan untuk kendaraan
Semua Hak Dilindungi Undang-Undang @Hak Cipta 2026 PT Astra Daihatsu Motor | Daihatsu Sahabatku
Kebijakan Privasi
Hubungi Kami