Apa Itu Sistem Ganjil Genap? Ini Aturan Terbaru 2024
Kemacetan hingga saat ini merupakan momok di tengah masyarakat yang belum diselesaikan dengan baik. Hal tersebut terjadi karena dampak pembelian kendaraan bermotor yang setiap tahunnya semakin meningkat. Tingginya jumlah kendaraan bermotor ini sering menimbulkan kemacetan panjang terutama di jam-jam pulang kerja. Oleh karena itu, untuk mengurangi kemacetan tersebut diberlakukan sistem ganjil genap. Apa itu ganjil genap? Untuk memahaminya, perhatikan ulasan berikut.
Apa Itu Sistem Ganjil Genap?
Sistem ganjil genap adalah sistem yang digunakan oleh SATLANTAS untuk mengurangi tingginya angka kemacetan. Sistem ini sebenarnya bukanlah hal baru dan sudah diterapkan oleh sejak 2016 di Jakarta.
Seperti di ketahui Jakarta merupakan ibu kota dari Indonesia, dimana banyak perantau yang mengadu nasib disini. Penerapan sistem ganjil genap selalu berkembang dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Namun, tujuan dari perluasan sistem ganjil genap tersebut masih sama, demi mengurangi kemacetan yang masif di Ibu kota. Mekanisme kerja sistem ganjil genap berdasarkan penanggalan kalender di Indonesia. Contohnya, ketika Anda berkendara di tanggal 3 Januari 2024, maka yang bisa melewati jalan dengan aturan ganjil genap adalah kendaraan bernomor polisi ganjil.
Sedangkan pada tanggal 4 Januari 2024 maka yang bisa melewati aturan tersebut kendaraan dengan nomor polisi genap. Berikut aturan ganjil genap yang diberlakukan di tahun 2024.
Jadi bisa disimpulkan, kendaraan bernomor polisi ganjil hanya bisa melewati jalanan dengan aturan ganjil genap di tanggal-tanggal ganjil saja. Kendaraan bernomor polisi ganjil sebaiknya mencari alternatif jalan lain ketika tanggal genap agar tidak terkena sanksi.
Baca Juga : Setting Ganjil Genap di Google Maps
Aturan dan Rute Ganjil Genap Terbaru Tahun 2024
Aturan ganjil genap ditujukan untuk kendaraan bermotor khususnya roda empat, namun terdapat pengecualian terhadap beberapa kendaraan. Berikut beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap.
- Kendaraan ambulans.
- Kendaraan khusus yang digunakan untuk disabilitas.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Angkutan umum dengan plat berwarna kuning.
- Kendaraan listrik.
- Kendaraan yang mengangkut gas dan minyak.
- Kendaraan presiden RI beserta jajaran stafnya.
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi di Indonesia.
- Kendaraan dinas aparatur negara berplat warna merah, misalnya Polri dan TNI.
- Kendaraan pejabat negara asing atau lembaga internasional yang berkunjung ke Indonesia.
- Kendaraan P3K.
- Kendaraan yang mengangkut uang yang akan ditaruh ke beberapa ATM atau Bank.
- Kendaraan untuk keperluan penanganan bencana atau Covid-19.
- Kendaraan untuk keperluan logistik.
Baca Juga : Ketentuan dan Sanksi yang Berlaku untuk Kebijakan Pembatasan Kendaraan
Aturan ganjil genap sendiri berlaku pada hari kerja yaitu Senin hingga Jumat. Untuk jam operasional ganjil genap dibagi menjadi dua yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan jam 16.00-21.00 WIB untuk sore harinya.
Untuk saat ini, aturan ganjil genap di Jakarta terbaru 2024 ini terdiri dari 26 titik lokasi. Hal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Th. 2019 No. 88 untuk mengurangi kemacetan yang masif. Berikut 26 lokasi tersebut.
- Jalan Balikpapan
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Fatmawati
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan MT Hayono
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba sisi Timur (simpang jalan Paseban hingga jalan Diponegoro).
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Tomang Raya
Setelah Anda mengetahui apa itu ganjil genap, pastikan Anda selalu mematuhi aturan tersebut agar Anda tidak terkena sanksi atau denda.