Tips Sahabat

Apa Itu STCK: Ini Cara Mengurus dan Biayanya 2024

08 July 2024
Apa Itu STCK: Ini Cara Mengurus dan Biayanya 2024

Pasti Anda pernah mendengar istilah STCK, apalagi ketika Anda pernah membeli kendaraan bermotor baru dari showroom ataupun dealer. Meski istilah tersebut sering terdengar di tengah masyarakat. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengenali apa itu STCK? Agar Anda tidak penasaran, mari perhatikan ulasan lengkap mengenai STCK seperti berikut. 

Apa Itu STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)?

STCK merupakan singkatan dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Surat ini berfungsi sebagai surat jalan sebuah kendaraan agar dapat dikendarai di jalanan. Namun, surat ini bersifat sementara hingga diterbitkannya STNK asli. Biasanya STCK hanya berlaku sebulan saja. STCK sering disebut juga plat nomor sementara

Ketika membeli mobil baru di showroom atau dealer maka pihak kepolisian tidak akan memberikan TNKB dan STNK mobil kepada Anda secara langsung. Anda perlu melakukan proses pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan yang baru Anda beli. Proses pengurusan administrasi tersebut memerlukan waktu kurang lebih sebulan. 

Ketika Anda sedang melakukan proses pengurusan tersebut, Anda masih bisa menggunakan mobil yang baru Anda beli. Pihak kepolisian khususnya Samsat akan memberikan Anda STCK sebagai surat jalan kendaraan sementara.

Meski STCK dapat digunakan sebagai surat jalan kendaraan. Anda tidak boleh berkendara di luar daerah (kota). Hal tersebut mengacu pada peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 69 dan pasal 69 ayat 1.

Baca Juga : Syarat dan Biaya Perubahan Pelat Nomor Putih 

Cara Mengurus STCK Mobil Terbaru Tahun 2024

Sebelum Anda melakukan proses pengurusan STCK mobil, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut ini.

  1. Anda diwajibkan mengisi terlebih dahulu formulir STCK yang bisa Anda dapatkan di loket Samsat terdekat.
  2. Anda wajib membawa fotokopi KTP beserta KTP asli Anda. Jika Anda tidak membawanya, Anda bisa menggunakan paspor atau SIM Anda.
  3. Anda juga wajib melampirkan izin usaha dari badan usaha (showroom atau dealer) tempat Anda membeli mobil.
  4. Selain itu, Anda wajib melampirkan sertifikat uji tipe kendaraan, sertifikat registrasi uji tipe kendaraan, dan tanda lulus uji tipe kendaraan dari dealer atau showroom tempat Anda membeli mobil.
  5. Jangan lupa, Anda lampirkan juga surat permohonan pembuatan STCK.

Setelah persyaratan di atas sudah lengkap, baru Anda bisa melakukan pengurusan STCK. Berikut langkah mengurus STCK selengkapnya.

  1. Isi terlebih dahulu formulir surat pendaftaran dan pendataan kendaraan bermotor (SPPKB).
  2. Setelah Anda mengisi formulir tersebut, serahkan formulir tersebut beserta persyaratan lainnya yang sudah Anda lengkapi ke loket pelayanan Samsat.
  3. Petugas akan memproses semua persyaratan tersebut, kemudian Anda akan menerima resi formulir pendaftaran STCK.
  4. Langkah selanjutnya, Anda perlu melakukan uji fisik kendaraan dengan membawa mobil Anda di samsat). Jangan lupa Anda membawa resi formulir pendaftaran STCK saat melakukan uji fisik. Jangan lupa Anda meminta bukti kuitansi pembayaran sudah melakukan uji fisik.
  5. Serahkan resi beserta kuitansi uji fisik ke petugas, dan jangan lupa lakukan pembayaran STCK.
  6. Tunggu beberapa saat hingga petugas memberikan STCK kepada Anda.

Biaya Pembuatan STCK

Biaya STCK untuk mobil dengan plat berwarna putih biasanya dikenakan biaya Rp50.000. Namun, biaya tersebut berbeda-beda tergantung wilayah masing-masing. Namun, jika plat nomor mobil Anda masih menggunakan plat berwarna hitam, maka dikenakan biaya kurang lebih Rp1,5 jutaan. 

Apakah sekarang Anda sudah memahami apa itu STCK? Cara pembuatannya juga cukup mudah, bukan? Semoga informasi diatas bisa bermanfaat, ya!

Others Tips Sahabat
Tarif Kapal Ferry Ketapang – Gilimanuk PP Saat Nataru
Tarif Kapal Ferry Ketapang – Gilimanuk PP Saat Nataru
Jakarta, Desember 2024, Sahabat Daihatsu mau berlibur ke Bali lewat jalan darat. Sahabat Daihatsu wajib mempersiapkan tiket untuk penyeberangan menuju Bali.  Mulai dari personel hingga kendaraan
Indikator Asap Knalpot, Bertanda apa?
Indikator Asap Knalpot, Pertanda apa?
JAKARTA, DESEMBER 2024, Sahabat Daihatsu mesti paham perihal asap knalpot. Keluar asap putih dari moncong knalpot pada mobil berbahan bakar Bensin, kadang membingungkan bagi orang awam.  Apakah h
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Ini Syarat dan Prosedurnya
Cara Klaim Santunan Jasa Raharja, Ini Syarat dan Prosedurnya
Tidak ada yang pernah tahu kapan kecelakaan di jalan raya akan menimpa tetapi cara klaim jasa Raharja harus diketahui sekarang juga. Terlebih lagi bagi Anda yang merupakan pengguna jalan raya maupun f
Apa itu Apple Car Play? Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
Apa itu Apple Car Play? Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
Perkembangan teknologi yang pesat tentunya berdampak positif pada dunia otomotif. Hal tersebut dapat ditandai dengan munculnya fitur multimedia seperti Apple Car Play. Lantas apa fungsi dari fitur ter
© Copyright 2024 PT Astra Daihatsu Motor. All rights reserved
Privacy Policy
Contact Us