Aturan Penggunaan Knalpot Mobil di Jalan Raya, Yuk Pahami!
Aturan knalpot mobil di jalan raya wajib dipahami oleh setiap pengemudi. Sebab apabila pengemudi menggunakan knalpot mobil yang tidak sesuai dengan standar kebisingan knalpot yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Korlantas Polri, maka pengemudi tersebut akan dikenakan sanksi hukum, berupa denda atau kurungan penjara. Bagi Anda yang belum mengetahui aturan tersebut, mari perhatikan ulasan berikut ini.
Aturan Penggunaan Knalpot Mobil di Jalan Raya
Penggunaan knalpot mobil di jalan raya tidak bisa sembarangan, sebab knalpot yang digunakan harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan Korlantas Polri. Knalpot mobil yang digunakan di jalan raya tidak boleh terlalu bising karena dapat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lainnya.
Aturan mengenai tingkat kebisingan knalpot mobil tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019. Untuk mobil pribadi tidak boleh melebihi 74 dB (desibel), dan untuk mobil barang tidak boleh melebihi 84 dB (desibel). Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, maka pengemudi tersebut akan mendapatkan hukuman yakni hukuman kurungan selama satu bulan atau sanksi denda paling banyak Rp250.000.
Dasar hukum pelanggaran aturan kebisingan tersebut sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) justo Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000”.
Tips Agar Tidak Melanggar Hukum Kebisingan Knalpot Mobil di Jalan Raya
Agar mobil Anda terbebas dari razia kebisingan knalpot, maka Anda wajib mengetahui beberapa tips berikut.
1. Pilih knalpot yang sesuai dengan standar kebisingan di jalan raya
Tips pertama, pilih knalpot yang sesuai dengan standar kebisingan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan Korlantas Polri. Pastikan knalpot mobil yang Anda pilih memiliki tingkat kebisingan di bawah 74 dB untuk mobil pribadi, dan di bawah 84 dB untuk mobil pengangkut barang.
2. Beli knalpot dari merek ternama
Tips kedua, beli knalpot dari merek atau produsen ternama. Sebab, knalpot dari merek ternama tersebut, biasanya suara knalpot sudah disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan Korlantas Polri. Bahkan saat ini, merek atau produsen ternama knalpot mobil sudah memperhatikan kadar emisi gas buang agar tidak mencemari lingkungan.
3. Jangan asal memodifikasi knalpot
Tips ketiga, jangan asal memodifikasi knalpot. Seperti diketahui, ketika memodifikasi knalpot seringkali mengubah suara knalpot sehingga tingkat kebisingannya semakin meningkat. Ketika Anda Anda berniat memodifikasi knalpot mobil biasa menjadi racing, maka Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut.
- Pastikan saluran gas buang mobil aman.
- Pastikan knalpot yang Anda modifikasi tidak merubah struktur pipa knalpot, muffer, hingga header pipa.
- Pastikan knalpot yang Anda modifikasi tidak mengubah kombinasi komponen karburator, intake manifold, hingga posisi mesin.
- Pastikan knalpot yang Anda modifikasi memiliki ukuran yang sesuai dengan standar pabrikan, dan jenis transmisi mobil.
Hal tersebut perlu Anda perhatikan, agar knalpot bisa berfungsi dengan sebagaimana mestinya dan tidak mengandalkan estetika desain belaka.
Baca Juga: Apa Itu Katalis Knalpot Mobil? Ini Fungsi & Jenisnya
Demikian ulasan mengenai aturan penggunaan knalpot mobil di jalan raya yang perlu Anda ketahui. Apabila berniat untuk melakukan penggantian knalpot, pastikan Anda melakukan penggantian di bengkel resmi Daihatsu, agar knalpot Anda selalu sesuai dengan regulasi pemerintah.