Biaya Cabut Berkas Mobil, Syarat dan Prosedur Terbaru
Proses cabut berkas atau mutasi mobil, biasanya berkaitan dengan mereka yang memiliki kendaraan bermotor dan ingin pindah domisili. Ternyata hal tersebut juga digunakan untuk Sahabat yang melakukan jual beli kendaraan bekas berada pada domisili yang berbeda. Lalu bagaimana dengan cara dan rincian biaya cabut berkas mobil tersebut? Simak ulasan berikut.
Cara Cabut Berkas Mobil Terbaru
Untuk melakukan cabut berkas mobil, sebetulnya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas dan layanan samsat online atau E-Samsat. Namun, tetap saja tidak full online karena Sahabat perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Sahabat bisa datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan domisili yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk). Prosedur melakukan mutasi mobil sebetulnya sangat mudah.
Sebelum Sahabat melakukan cabut berkas mobil, ada baiknya membaca informasinya terlebih dahulu. Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga biaya cabut berkas mobil terbaru.
Biaya Cabut Berkas Mobil 2022
Dengan prosedur yang cukup mudah, bukan berarti Sahabat bisa bernafas lega. Untuk biaya cabut berkas sendiri, semua aturan biayanya sudah diatur dalam Peraturan pemerintah.
Dituliskan bahwa biaya yang harus dibayarkan meliputi biaya mutasi masuk, fiskal, administrasi, dan penerimaan negara bukan pajak BPKB.
Dilansir dari beberapa sumber lain, ternyata Sahabat harus melakukan pembayaran dua kali dari Samsat asal dan tujuan.
- Biaya Samsat asal biaya cabut berkas mobil adalah Rp 250.000.
- Biaya Samsat tujuan Rp 375.000.
- Biaya Bea Baik Nama (BBN) adalah 1%.
Biaya tersebut belum termasuk dengan pajak lain, penerbitan surat kendaraan, dan juga ketentuan biaya mutasi mobil (BBN).
BBN sendiri dianggap yang paling mahal, pasalnya Anda harus membayar sebesar 1% dari total harga kendaraan. Anggap saja jika Anda membeli mobil dengan harga Rp 200 juta, maka 1% nya adalah Rp 2 juta. Angka tersebut biasanya juga dianggap sebagai biaya mutasi masuk. Lalu, Anda juga harus membayar biaya fiskal yang mencapai Rp 250.000.
Umumnya, biaya admin terdiri dari 3 macam, yakni :
- Admin gudang kartu induk seharga Rp 10.000
- Mutasi keluar sebesar Rp 50.000
- Mutasi masuk sebesar Rp 375.000
Biaya cabut berkas mobil akan menyertakan banderol harga Rp 100.000 untuk penerimaan negara bukan pajak BPKB. Sedangkan untuk STNK bisa mencapai angka Rp 400.000.
Semua itu sudah tertulis dalam peraturan pemerintah, jadi peluang penyelewengan dana akan sangat kecil. Kecuali Sahabat menggunakan jasa calo.
Pada umumnya, semua rincian biaya layanan yang berkaitan dengan negara telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah. Karena itulah, biayanya tidak akan jauh berbeda.
Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan pajak dan mutasi yang dihitung 1% dari harga kendaraan itu sendiri. Jadi semakin mahal mobil, semakin besar biaya mutasi yang dikeluarkan.
Baca juga : Uji Emisi Mobil: Cara, Biaya, Lokasi, Syarat & Manfaat
Syarat Cabut Berkas Mobil
Sebelum Sahabat beranjak ke Samsat, pastikan Sahabat telah membawa semua berkas-berkas asli dan fotokopi yang diperlukan. Adapun beberapa persyaratan dokumen untuk cabut berkas mobil yang harus disiapkan Sahabat, antara lain :
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi,
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi,
- KTP dengan domisili yang dituju
- KK (Kartu Keluarga)
- Kwitansi pembelian yang disertai dengan materai Rp. 6000.
Proses Melakukan Cabut Berkas Mobil
Ada dua cara yang harus dilakukan untuk melakukan cabut berkas mobil, yakni pengurusan di Samsat asal dan samsat domisili baru.
Adapun langkah-langkah dari setiap tahapannya sebagai berikut :
Tahap 1 : Di Kantor Samsat Sesuai STNK
Di tahap pertama, Samsat akan melakukan cek fisik, penyerahan berkas, pengisian formulir, gesek nomor rangka dan mesin. Adapun panduan lengkapnya dibawah ini :
- Sahabat bisa datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang ada pada STNK.
- Ambil nomor antrian khusus untuk melakukan mutasi mobil.
- Tunggu hingga nomor antrian Sahabat dipanggil oleh petugas.
- Datang ke loket untuk melakukan cek fisik kendaraan.
- Serahkan semua dokumen yang sudah disebutkan diatas ke petugas.
- Isi formulir cek fisik kendaraan yang diberikan oleh petugas.
- Petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka.
- Lakukan fotokopi berkas sesuai dengan yang diminta petugas.
- Kembalikan berkas yang difotokopi kepada petugas.
- Pada bagian fiskal, isi formulir dan Sahabat harus membayar biayanya serta membayar biaya pajak yang tertunda (jika ada) lalu akan diberikan surat jalan.
Tahap 2 : Di Kantor Samsat Domisili Baru
Setelah menyelesaikan tahap pertama, cara dan biaya cabut berkas mobil akan berlanjut ke domisili baru. Datanglah ke Samsat domisili baru dan lakukan cek fisik mobil beserta dengan dokumen.
Berikut langkah-langkahnya :
- Datang langsung ke kantor Samsat domisi yang baru.
- Masuk ke loket cek fisik kendaraan.
- Serahkan seluruh berkas yang diminta petugas sekaligus surat jalannya.
- Melakukan penggesekan nomor mesin dan juga rangka mesin.
- Serahkan semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan.
- Isilah formulir dan bawa ke petugas di bagian mutasi kendaraan.
- Jika nama Sahabat dipanggil, lakukan pembayaran dan tunggu hingga STNK, Plat nomor, dan BPKB baru keluar.
Nah, itulah informasi mengenai rincian biaya cabut berkas mobil, persyaratan, hingga prosedurnya. Semoga bermanfaat, ya.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Tahunan hingga 5 Tahun